Bab 4: Reklamasi Lahan Terlantar FIQIH201
Islamic Online University 176
pembayaran pinjaman dari ayahnya untuk kehidupannya. Sebagai gambaran, Rasulullah
pernah berkata kepada Hindun binti Utbah:
“Ambilah hartanya yakni Abu Sufyan- untuk mencukupi kebutuhanmu dan anakmu
secara wajar.”
1213
Bahkan saling memberi hadiah bisa menghilangkan kebencian dan dendam dari hati
manusia serta menumbuhkan cinta dan mengukuhkan tali persaudaraan di antara mereka,
sebagaimana sabda Rasulullah :
“Saling menghadiahilah, karena hadiah akan menghilangkan dendam dalam
dada.”
14
Di samping itu, hadiah tidak boleh ditolak meskipun hadiah itu sangat sederhana dan
kecil. Selain itu merupakan amalan sunnah untuk memberi balasan atas hadiah tersebut,
karena Rasulullah menerima pemberian hadiah dan memberikan balasan hadiah, yang
mencerminkan nilai Islami yang berharga serta akhlak mulia.
1
Kitab hadits Imam malik yang berjudul "Al-Muwatta'" (16) [2/326]; Kitab Al-Bukhari berjudul "Al-Adabul
Mufrad" (594) dan Al-Bayhaqi (11946) [6/280].
2
Al-Bukhari (2585) [5/259].
3
Ahmad (9222) [2/405] dan At-Tirmidzi (2135) [4/441].
4
Wasq: Ukuran standar yang sama dengan 130320 gram.
5
Al-Bayhaqi (11948) [6/280].
6
Al-Bukhari (2587) [5/260] dan Muslim (4157) [6/69].
7
Al-Bukhari (2589) [5/266] dan Muslim (2152) [6/67].
8
Abu Dawud (3539) [3/518]; An-Nasa'i (3692) [3/576] dan Ibnu Majah (2377) [3/126]. At-Tirmidzi
menyebutkannya tanpa menyebutkan rantai periwayatannya (3/592).
9
Abu Dawud (3528) [3/513]; At-Tirmidzi (1362) [3/639]; An-Nasa'i (4461) [4/276] dan Ibnu Majah (2290)
[3/80]. Abu Dawud (3530) [3/514] dan Ibn Majah (2292) [3/80].
10
Abu Dawud (3530) [3/514] dan Ibn Majah (2292) [3/80].
11
Ahmad (2867) [1/313] dan Ibn Majah (2340) [3/106], dan (2341).
12
Ini adalah jawaban nabi ketika Hind Bin Utbah mengeluh kepadanya bahwa suaminya, Abu Sufyan, adalah
seorang kikir yang tidak memberi dia apa yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya,
bertanya kepada nabi apakah diperbolehkan baginya untuk mengambil beberapa hartanya tanpa
sepengetahuannya.
13
Al-Bukhari (5364) [9/628] dan Muslim (4452) [6/234]
14
Ahmad (9222) [2/405] dan At-Tirmidzi (2135) [4/441].
FIQH 102
V. BAB WARIS
1
BAB
Tindakan Finansial Orang Yang Sakit
Kondisi seseorang ketika sehat berbeda dengan kondisinya saat sakit. Ketika sehat,
seseorang bebas melakukan apa saja terhadap hartanya tanpa pengecualian, selama tidak
keluar dari batas-batas syariat dan membelanjakannya secara baik. Sedekah dalam kondisi
ini pun lebih afdhal pahalanya dibanding sedekah ketika sakit.
Sebagaimana firman Allah:
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu
sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia
berkata menyesali;” Ya Tuhanku sekiranya Engkau berkenan menunda
kematianku sedikit waktu lagi, maka aku akan dapat bersedekah dan aku akan
termasuk orang-orang yang sholeh. Dan Allah tidak akan menunda
kematiannya yang telah datang. Dan Allah Maha teliti terhadap apa yang telah
kamu kerjakan.” (Q.S Munafiqun: 10-11)
Telah diriwayatkan dalam dua Shahih
1
bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang
sedekah yang pahalanya paling besar, lalu beliau menjawab:
Bersedekahlah ketika engkau sehat dan pelit; saat engkau berharap kekayaan dan
takut kemiskinan. Janganlah engkau tunda sedekah itu hingga nyawamu sampai di
tenggorokan engkau mengatakan: ‘Untuk si Fulan sekian dan untuk si Fulan sekian’
padahl harta itu akhirnya menjadi milik mereka.”
2
Kondisi sakit terbagi dua
Pertama: Sakit yang tidak mengkhawatirkan, yaitu sakit yang biasanya tidak berujung
kepada kematian, seperti sakit gigi, sakit mata, pusing ringan, dan sebagainya. Orang
yang dalam kondisi seperti ini, apa yang ia lakukan terhadap hartanya berlaku normal
sebagaimana layaknya orang sehat. Ia sah-sah saja memberikan seluruh hartanya,
meskipun di kemudian hari sakitnya menjadi mengkhawatirkan dan akhirnya ia mati
karenanya. Hal ini karena tolok ukurnya adalah bagaimana kondisinya saat memberikan
hartanya, dan ketika itu ia dihukumi sebagai orang sehat.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 178
Kedua: Sakit yang mengkhawatirkan, yakni sakit yang biasanya berujung pada kematian.
Orang yang dalam keadaan seperti ini, seluruh sumbangan dan pemberian yang ia
berikan hanya berlaku hingga sepertiga dari total hartanya, tidak keseluruhannya. Kalau
memang nilai seluruh sumbangan dan pemberian itu berkisar pada sepertiga dari
kekayaannya atau bahkan kurang, maka ia berlaku. Namun jika melebihi itu maka tidak
berlaku kecuali bila diizinkan oleh ahli warisnya setelah ia mati. Sebagaimana sabda
Rasulullah :
“Allah bersedekah untuk kalian saat kematian kalian lewat sepertiga harta kalian,
sebagai tambahan bagi amal kalian”
3
(H.R Ibnu Majah dan Daruqutni)
Hadits yang disebutkan di atas dan hadits-hadits semakna menunjukkan
diizinkannya melakukan tindakan finansial atas sepertiga harta kekayaan menjelang
kematian. Inilah madzhab jumhur ulama. Hal ini karena orang tersebut sedang sakit parah
yang biasanya berujung pada kematian; bila ia dibebaskan memberikan seluruh hartanya,
akan merugikan ahli warisnya. Oleh karena itu sedekah hanya boleh dikeluarkan
sepertiganya saja, begitu juga dengan wasiat.
Serupa dengan penyakit yang tidak bisa disembuhkan yaitu berada dalam bahaya,
misalnya jika dia sedang berada di negara yang tengah dilanda wabah penyakit, di medan
perang, atau di perjalanan di tengah laut yang diterjang badai. Dalam kasus seperti itu,
mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya untuk sedekah atau wasiat tidak sah, kecuali
disetujui oleh ahli waris setelah kematiannya. Sama halnya jika orang yang sedang dalam
kondisi seperti itu menghibahkan kepada ahli warisnya yang sah (yang berhak menerima
warisan) dalam keadaan yang disebutkan di atas, maka pensyaratan hartanya tidak sah
kecuali telah disetujui oleh ahli warisnya. Yaitu jika dia meninggal dalam keadaan-keadaan
ini. Akan tetapi, jika seseorang bisa sembuh dari sakit kerasnya; maka semua hibahnya
dianggap sah, karena tidak ada lagi alasan yang menghalangi.
Aturan yang berlaku untuk orang yang sehat juga sama dengan aturan yang melekat
pada orang yang sakit kronis, namun tidak menyebabkan kematian. Maka sedekah dari
orang seperti ini dari seluruh uangnya (bukan hanya sepertiga) tetap sah. Karena biasanya
sakit kronis tidak menyebabkan kematian, jadi kasus ini sama dengan usia tua. Namun
demikian, jika sakit kronis ini memaksanya untuk tetap berbaring di tempat tidur, maka
aturan untuk kasus ini sama dengan aturan untuk orang dengan penyakit yang tidak bisa
disembuhkan. Dengan demikian, dia tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya
dan dia tidak boleh mewasiatkan kepada siapa pun dari ahli warisnya yang sah kecuali jika
ahli warisnya menyetujui. Hal ini karena kondisinya dikhawatirkan berujung kepada
kematian.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 179
Kadar sepertiga mulai diberlakukan setelah orang tersebut mati, sebab saat itulah
wasiatnya mulai berlaku dan berhak diberikan. Maka semua pemberian dan wasiatnya
diambil dari sepertiga hartanya ketika itu. Jika jumlah harta tidak mencukupi, maka yang
didahulukan adalah pemberiannya. Sebab pemberian tersebut telah berlaku saat yang
bersangkutan masih sakit. Karenanya ia harus didahulukan atas wasiat sebagaimana
pemberian ketika masih sehat.
Para fuqaha
4
menyatakan bahwa wasiat berbeda dari pembagian (seperti hibah,
wakaf dan sumbangan dan sebagainya) dalam empat hal:
Pertama: Dalam wasiat orang yang lebih dahulu maupun yang belakangan harus
disamakan. Sebab wasiat adalah pemberian setelah mati, dan diberikan sekaligus.
Sedangkan pemberian harus diberikan mulai dari orang yang paling dahulu lalu ke orang
berikutnya. Sesuai urutan mereka.
Kedua: Seseorang tidak bisa membatalkan pemberian setelah diberikan sedangkan
seseorang boleh membatalkan atau mencabut wasiat kapan saja karena wasiat hanya
diterapkan setelah kematiannya.
Ketiga: Pemberian berlaku sebelum kematian, sedangkan harta warisan baru berlaku
setelah kematiannya. Dengan kata lain, pemberian dilakukan kapan saja. Sedangkan
untuk harta warisan baru dipindahkan kepemilikannya setelah kematian seseorang; oleh
sebab itu pembagian harta waris tidak berlaku sebelum kematiannya.
Keempat: Pemindahan kepemilikan dalam pembagian harta saat masih hidup yaitu saat
penerimaannya, bahkan sebelum kematian pemberi. Sebaliknya pemindahan
kepemilikan harta dari seseorang kepada ahli waris dilaksanakan setelah kematian orang
tersebut, karena ini adalah pemindahan kepemilikan yang berlaku setelah kematiannya,
sehingga tidak boleh diambil sebelum waktunya.
1
Dua Sahih: Dua Kitab sahih Al-Bukhari dan Muslim.
2
Al-Bukhari (2748) dan Muslim (1032).
3
Ibnu Majah (2709) [3/308], Al-Bayhaqi (12571) [6/441] dan Ad-Daraqutni (4245) [4/85].
4
Faqih: Seorang ahli hukum Islam; Fuqaha: jamak dari faqih.
2
BAB
Wasiat
Sebuah wasiat, menurut ahli fiqih adalah pernyataan resmi seseorang tentang
bagaimana harta bendanya harus dibagikan setelah kematiannya. Dengan kata lain, ini
adalah suatu tindakan dimana seseorang menyedekahkan harta nya setelah kematiannya.
Wasiat ditetapkan menurut Qur’an dan Sunnah dan ijma, sebagaimana firman Allah
berikut ini:
“Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang diantara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk
ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas
orang-orang yang bertakwa.” (Q.S:Al-Baqarah:180)
Serta
“...setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar
hutangnya..” (Q.S: An-Nisa: 11)
Telebih lagi sesuai dengan sabda Rasulullah :
“Allah bersedekah untuk kalian saat kematian kalian lewat sepertiga harta kalian,
sebagai tambahan bagi amal kalian”
1
Selain itu, terdapat ijma di antara para ulama atas dibolehkannya wasiat.
Wasiat wajib dibuat dalam beberapa kasus, dan dianjurkan untuk beberapa kasus
lainnya. Suatu kewajiban bagi seseorang untuk menentukan dengan sebuah wasiat semua
hak-hak keuangan orang lain yang ada padanya, atau hak keuangannya yang berada pada
orang lain. Hal ini dilakukan jika tidak ada catatan atas hak-hak tersebut, karena
dikhawatirkan akan hilang, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Tidak dibenarkan seorang Muslim melewatkan dua malam sedangkan ia hendak
mewasiatkan sesuatu, kecuali wasiat tersebut telah tertulis di sisinya”.
2
Dengan demikian jika seseorang memegang titipan orang atau menanggung hutang
dan semisalnya, ia harus menuliskan dan menjelaskan semua itu.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 181
Wasiat hukumnya sunnah, bila seseorang berwasiat agar sebagian hartanya
disumbangkan untuk kepentingan sosial; supaya pahalanya mengalir kepadanya setelah ia
meninggal. Untuk hal-hal seperti ini, Pembuat syariat
3
mengizinkannya untuk
menyumbangkan sepertiga hartanya menjelang kematiannya. Hal ini merupakan salah satu
bentuk kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya, agar sang hamba semakin beramal salaih.
Sama halnya dengan sholat, wasiat pun sah dilakukan oleh anak kecil yang berakal
sehat. Wasiat dianggap sah jika ada yang menyaksikan atau ditulis dengan tulisan tangan
pemberi wasiat.
Berikut ini beberapa aturan mengenai wasiat:
Seseorang boleh mewasiatkan maksimal sepertiga dari harta bendanya untuk sedekah.
Beberapa ulama lebih menyukai jika wasiat tersebut tidak sampai sepertiga,
berdasarkan riwayat Abu Bakar As-Sidiq, Ali Ibn Abu Thalib, dan Abdullah Ibn Abbas.
Abu Bakar As-Sidiq berkata:
“Aku berwasiat dalam batasan yang Allah ridhai bagi Diri-Nya sendiri
4
Jumlah pada riwayat di atas, disebutkan dalam frase ayat berikut ini:
“Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai
rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah” (Q.S:Al-
Anfal:41)
Selain itu, Ali Ibn Abu Thalib pun berkata:
Jika aku mewasiatkan seperlima hartaku, maka itu lebih aku sukai daripada
mewasiatkan seperempatnya”
5
Ibn Abbas pun berkata:
Andai saja manusia mau mengurangi wasiatnya dari sepertiga menjadi
seperempat, karena Rasulullah berkata: Ya sepertiga, dan sepertiga itu
banyak”.
6
Pewaris tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga harta kekayaannya jika dia masih
memiliki ahli waris yang sah, kecuali disetujui oleh mereka, karena ini adalah hak
mereka. Akan tetapi, jika mereka mengizinkan kelebihan ini, maka wasiatnya dinilai sah.
Terlebih lagi, izin ini baru dianggap benar (mu’tabar) apabila yang berwasiat meninggal.
Wasiah tidak sah diberikan kepada salah satu ahli waris, sebagaimana sabda
Rasululllah :
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 182
“Tidak boleh ada wasiat bagi ahli waris
7
(H.R Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Tirmidzi menshahihkannya)
Ada pula sejumlah riwayat serupa dengan lafadz sedikit berbeda. Syaikh Taqiyyud-
Din berpendapat:
Hal ini telah disepakati oleh umat Islam. Bahkan Imam Asy-Syafi’i menyebutnya
sebagai mutawatir
8
. Beliau berkata Kami dapati bahwa semua ahli fatwa dan para
ulama yang kami hafal perkataannya dalam hal sejarah peperangan, baik dari suku
Quraisy maupun yang lainnya, mereka semua sepakat bahwa Rasululllah ()
mengatakan saat Fathu Mekah: “Tidak boleh ada wasiat bagi ahli waris mereka
mendapatkan hadits ini dari para ulama yang mereka temui”
9
. Namun hal ini tidak
berlaku bila ahli waris membolehkan wasiat yang diberikan kepada salah satu dari
mereka; maka wasiat tersebut sah, karena itu adalah hak mereka. Persetujuan
mereka (ahli waris) atau wasiat yang lebih dari sepertiga dan wasiat yang diberikan
kepada salah satu ahli waris tersebut baru dianggap mu’tabar (valid) jika diberikan
saat yang berwasiat sakit menjelang wafatnya.”
Wasiat disarankan dikeluarkan dari orang kaya yang ahli warisnya tidak terlalu
membutuhkannya, sebagaimana firman Allah:
“Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang diantara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak...” (Q.S Al-
Baqarah: 180)
Kata “harta” yang disebutkan dalam ayat di atas mengindikasikan bahwa seseorang
harus kaya agar dia bisa membuat wasiat. Sehingga wasiat yang dilakukan oleh orang yang
hartanya sedikit padahal ahli warisnya membutuhkannya maka hukumnya makruh. Sebab
dengan berwasiat berarti ia telah mengabaikan kebutuhan kerabatnya dan justru beralih ke
orang luar. Apalagi Rasulullah () berkata kepada Sa’ad Ibn Abu Waqqas:
Sesungguhnya lebih baik bagimu jika kau tinggalkan ahli warismu sebagai orang
kaya daripada kau tinggalkan sebagai orang melarat yang meminta-minta
manusia
10
Imam As-Syabi berpendapat:
“Tidak ada harta yang lebih besar pahalanya daripada harta yang ditinggalkan
seseorang bagi anak dengan tujuan agar ia tidak meminta-minta manusia.
11
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 183
Ali Ibn Abu Thalib pun berkata pada seorang pria.
Engkau hanya meninggalkan sedikit harta, maka biarkan saja untuk ahli warismu”
12
Seseorang tidak boleh membuat wasiat dengan niat ingin merugikan ahli warisnya,
karena ini adalah dosa besar, sebagaimana firman Allah berikut ini:
“...dengan tidak memberi madarat..” (Q.S:An-Nisa:12)
Makna yang serupa dengan ayat di atas juga terkandung dalam hadits berikut ini
dimana Rasulullah () bersabda:
Seseorang bisa saja berbuat taat kepada Allah selama enam puluh tahun, lalu
ketika maut hendak menjemputnya ia berwasiat yang memudharatkan (ahli
warisnya), hingga menyebabkannya masuk neraka.”
13
Selain itu Ibn Abbas pun berkata:
Berwasiat untuk memudharatkan ahli waris termasuk dosa besar.”
14
Imam Ash-Shawkani pun berpendapat:
Firman Allah “...dengan tidak memberi madarat..” (Q.S:An-Nisa:12) artinya
dalam berwasiat seseorang tidak boleh memudharatkan ahli warisnya dengan
kemudharatan apapun. Seperti mengaku berhutang padahal tidak demikian, atau
berwasiat tanpa tujuan apa-apa selain memudharatkan ahli warisnya, atau
berwasiat secara mutlak kepada salah satu ahli waris atau yang lainnya dengan
mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya padahal ahli warisnya tidak
menyetujuinya. Jadi kriteria “dengan tidak memberi madarat ini berlaku untuk
hal-hal yang disebutkan sebelumnya, yaitu wasiat dan hutang. Sehingga
pengakuan-pengakuannya tentang hutang, atau wasiat terlarang yang dibuatnya,
atau wasiat yang tidak bertujuan selain memudharatkan ahli warisnya adalah bathil
dan tertolak. Tidak ada satu pun yang dianggap berlaku, baik itu sepertiga atau
kurang dari itu.”
Seseorang boleh mewasiatkan seluruh harta kekayaannya, jika dia tidak punya ahli
waris, karena Rasulullah () bersabda:
Sesungguhnya lebih baik bagimu jika kautinggalkan ahli warismu sebagai orang
kaya daripada kautinggalkan sebagai orang melarat yang meminta-minta
manusia
15
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 184
Dibolehkannya mewasiatkan seluruh harta kekayaan selama dia tidak punya ahli
waris terkandung dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud
16
. Selain itu, mayoritas
ulama sepakat, karena larangan untuk mewasiatkan lebih dari sepertiga hanya untuk
kepentingan para ahli waris; dengan demikian jika tidak ada ahli waris, maka tidak ada
alasan untuk pelarangan tersebut. Terlebih lagi, mewasiatkan seluruh harta kekayaannya
tidak akan merugikan siapapun karena dia tidak punya ahli waris maupun kreditor, dan ini
artinya orang yang berwasiat telah memberikan seluruh harta kekayaannya untuk
bersedekah pada masa hidupnya. Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Menurut pendapat yang shahih, hal itu diperbolehkan atasnya. Sebab syariat
melarang wasiat yang lebih dari sepertiga jika yang bersangkutan memiliki ahli
waris. Namun jika dia tidak punya ahli waris, maka ia tidak boleh dihalangi untuk
berbuat atas hartanya.”
17
Bila harta yang diwasiatkan tidak mencukupi bila diambilkan dari sepertiga kekayaan
dan para ahli waris pun tidak menyetujui jika ia dilebihkan dari sepertiganya, maka
wasiat tersebut dikurangi atas semua pihak yang dituju berdasarkan nisbah yang adil.
Hal ini diberlakukan sama atas orang yang lebih dahulu maupun yang belakangan
menerima wasiat, karena semua wasiat adalah sumbangan setelah mati sehingga wajib
diberikan sekaligus. Para penerimanya adalah sama dari sisi hak dasar meskipun
dalam kadar yang diterima mungkin berbeda. Sehingga mereka berbagi berdasarkan
nisbah, seperti masalah aul
18
dalam faraidh bila ia melebihi asal masalah. Contohnya
jika seseorang mewasiatkan 100 Riyal pada satu orang, kemudian mewasiatkan 100
Riyal untuk orang kedua, dan 50 Riyal untuk orang ketiga, 30 Riyal untuk orang
keempat serta 20 Riyal untuk orang kelima, sehingga total harta yang telah dia
wasiatkan adalah 300 Riyal. Namun sepertiga dari seluruh harta kekayaannya hanyalah
100 Riyal. Dengan demikian, masing-masing penerima wasiat hanya menerima
sepertiga dari bagian yang diwasiatkan.
Sah dan tidaknya wasiat ialah keadaan setelah mati. Maksudnya, bila ada seseorang
yang berwasiat kepada orang yang selama hidupnya dianggap ahli warisnya, kemudian
setelah ia mati menjadi bukan ahli warisnya lagi, seperti saudara yang terhalang oleh
bayi lelaki yang baru lahir, maka wasiat tersebut dianggap sah setelah pemberi wasiat
mati. Sebab kondisi setelah mati ialah kondisi dimana harta akan berpindah ke tangan
ahli waris atau orang yang diwasiati. Kebalikan dari ini, jika seseorang berwasiat kepada
orang lain yang dianggap bukan ahli warisnya, namun setelah ia mati justru berubah
menjadi ahli waris, maka wasiat tersebut tidak sah. Seperti bila seseorang yang
mempunyai anak laki-laki, berwasiat untuk saudaranya, kemudian anak laki-laki itu mati,
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 185
maka wasiatnya otomatis batal karena saudaranya itu kini menjadi ahli waris yang tidak
berhak menerima wasiat. Atas dasar aturan inilah maka wasiat tidak sah diterima
sebelum pemberi wasiat wafat. Begitu juga penerima wasiat tidak akan memiliki barang
yang diwasiatkan sebelum yang memberinya wafat. Sebab inilah wahyu yang
menjadikan haknya tetap/ sah. Al-Muwaffaq berpendapat mengenai hal ini:
Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama bahwa tolok ukur
keabsahan wasiat adalah setelah matinya pemberi wasiat. Jika wasiat tersebut
ditujukan kepada pihak yang tidak ditentukan seperti fakir miskin, atau kepada pihak
yang tidak mungkin dibatasi seperti Bani Tamim, atau ditujukan untuk kemaslahatan
umum seperti masjid dan semisalnya, maka wasiat ini tidak memerlukan aturan
penerimaan. Ia berlaku otomatis begitu pewasiat meninggal dunia. Namun jika
wasiatnya ditujukan kepada orang tertentu, maka ia berlaku sesuai aturan
penerimaan setelah pewasiat mati.”
Pemberi wasiat berhak mencabut wasiatnya dengan wasiat berikutnya yang dia buat,
atau dengan membatalkannya, baik sepenuhnya atau hanya sebagian. Contohnya
perkataan Umar (Radhiyallahu anhu)
“Seseorang boleh mengubah wasiatnya sesuka hatinya”
19
Selain itu, ada pula kesepakatan di antara para ulama mengenai masalah ini. Jika
seseorang telah menetapkan sebagian hartanya untuk dia wasiatkan namun dia kemudian
berkata: “Saya berubah pikiran”, atau menyatakan hal serupa yang mengindikasikan bahwa
dia mengubah wasiat baik sepenuhnya maupun sebagian, maka wasiatnya batal. Karena
kematian pewaris adalah satu-satunya waktu yang relevan dalam hal keabsahan wasiat
serta bagi penerimaan dan penolakan wasiat oleh penerima wasiat. Dengan demikian,
pewasiat punya waktu sepanjang hidupnya untuk mengubah wasiatnya. Sebagai contoh jika
pewaris itu berkata: “Jika X datang saya wasiatkan padanya apa yang telah saya wasiatkan
untuk Z”, kemudian X datang ketika pewasiat itu masih hidup, sehingga wasiat itu untuk X,
yang artinya wasiat untuk Z telah dibatalkan. Akan tetapi, jika X baru datang setelah
kematian pemberi wasiat, maka wasiat itu untuk Z, karena kematian pemberi wasiat
sebelum kedatangan X; dengan demikian wasiat telah ditetapkan dan diberikan kepada Z.
Hutang dan kewajiban pewasiat seperti kewajiban zakat, kafarat, nadzar dan haji harus
terlebih dulu dibayarkan, baik tercantum dalam wasiat maupun tidak, sebagaimana
firman Allah:
“..sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya..” (Q.S An-Nisa: 11)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 186
Ali Ibn Abu Thalib (Radhiyallahu anhu) berkata:
“Rasulullah () memutuskan agar hutang dilunasi terlebih dahulu sebelum wasiat
dilaksanakan
20
(H.R Tirmidzi, Ahmad dan yang lainnya)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, hutang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum
memenuhi wasiat. Selain itu, terdapat hadits yang dicatat dalam Shahih Bukhori:
Lunasilah hak Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi
21
Dengan demikian, menurut ijma’, urutan hak yang harus dipenuhi sebagai berikut:
hutang harus dilunasi, wasiat harus dipenuhi, lalu harta kekayaan yang tersisa baru dibagi-
bagikan di antara ahli waris yang sah. Harus diingat bahwa wasiat disebutkan sebelum
hutang dalam ayat di atas, meskipun faktanya pelunasan hutang harus ditunaikan terlebih
dahulu sebelum wasiat. Alasannya, sama dengan warisan, memberi wasiat berarti
memberikan kepemilikan harta tanpa imbalan, sehingga ahli waris mungkin merasa berat
menunaikannya. Oleh sebab itu wasiat disebutkan terlebih dahulu sebelum sebagai
dorongan agar ia ditunaikan dan diperhatikan. Adanya kata penghubung atau (dan) dalam
ayat di atas yang mengindikasikan kesetaraan, digunakan dalam ayat “..sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya..” untuk menekankan bahwa
keduanya sama pentingnya untuk dipenuhi, meskipun hutang harus didahulukan daripada
wasiah. Sehingga wasiat sangat penting untuk dipenuhi. Allah menyebutkan wasiat dalam
ayat suci Qur’an dan memberikan keutamaan dibanding perkara lainnya, dengan maksud
menekankan pentingnya dan mendorong manusia untuk memenuhi wasiat, selama sesuai
dengan syariat Islam. Selain itu, Allah pun memperingatkan siapa saja yang mengabaikan
wasiat dan mengubahnya tanpa alasan yang syar’i, seperti dalam firman-Nya berikut ini:
“Dan barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka
sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.” (Q.S:Al-
Baqarah:181)
Dalam tafsirnya Imam Ash-Shawkani berkata:
Ini merupakan ancaman bagi orang yang mengubah-ubah wasiat setelah wasiat itu
sesuai dengan kebenaran dan tidak mengandung kecurangan maupun mudharat.
Orang yang mengubah itulah yang kelak menanggung dosanya. Sedangkan yang
berwasiat tidak menanggung apa-apa; karena ia telah terbebas dari tanggung jawab
dengan wasiatnya
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 187
Wasiat sah ditujukan kepada setiap orang yang sah untuk memilikinya, baik ia muslim
maupun kafir. Ini berdasarkan firman Allah:
“..kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (melalui
wasiat)..” (Q.S:Al-Ahzab:6)
Muhammad Ibnul Hanafiyyah berkata: Maksudnya seorang Muslim yang berwasiat
untuk seorang Yahudi atau Nasrani. Umar Ibnul Khatab pernah memberikan saudaranya
yang musryik pakaian
22
. Kemudian Asma pernah menyantuni ibunya yang belum masuk
Islam
23
. Sedangkan Shafiyyah ummul mukminin mewasiatkan sepertiga harta kekayaannya
kepada salah satu saudaranya yang Yahudi
24
, Allah berfirman:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.” (Q.S Al-Mumtahanah: 8)
Mewasiatkan muslim kepada sejumlah pribadi non-Muslim hanya sah jika orang kafir
tersebut jelas orangnya, sebagaimana yang disebutkan dalil-dalil di atas. Sedangkan
bila ia tidak jelas, maka wasiatnya tidak sah. Contohnya bila ia berwasiat kepada kaum
Yahudi atau Nasrani, atau kepada kaum fakir mereka. Selain itu berwasiat kepada
orang kafir tertentu sesuatu yang tidak boleh dimilikinya dan dikuasainya juga tidak sah.
Contoh mewasiatkannya mushaf al-Quran, budak muslim atau senjata.
Wasiat sah diberikan kepada janin yang telah dipastikan ada sebelum wasiat
dikeluarkan. Hal ini bisa diketahui bila sang ibu melahirkan sebelum genap enam bulan
dari dikeluarkannya wasiat dengan catatan ibu tersebut memiliki suami atau majikan
(bila statusnya budak), atau ia melahirkan kurang dari empat tahun jika ia tidak lagi
bersuami atau bermajikan. Berhubung janin yang seperti ini berhak mendapat warisan,
tentu ia lebih berhak untuk mendapatkan wasiat. Namun jika ternyata ia lahir dalam
keadaan meninggal, maka batallah wasiat tersebut. Wasiat tidak sah diberikan kepada
janin yang belum ada saat dikeluarkannya wasiat. Contohnya jika seseorang
mengatakan: “Aku berwasiat untuk janin yang akan dikandung wanita ini…” Ini adalah
wasiat untuk sesuatu yang tidak ada; maka tidak sah.
Jika seseorang mewasiatkan uang yang banyak supaya dirinya dihajikan, maka uang itu
digunakan untuk menghajikannya secara berulangkali hingga habis. Namun jika
uangnya hanya sedikit, maka digunakan untuk menghajikannya secukupnya saja.
Sedangkan bila ia menegaskan bahwa uang yang banyak itu harus digunakan untuk
haji sekali saja, maka semuanya harus digunakan untuk sekali haji. Sebab ia
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 188
bermaksud untuk memberikan manfaat kepada yang menghajikannya. Dan dalam
kondisi ini tidak sah hukumnya bila yang menghajikannya adalah ahli warisnya atau
orang yang diwasiatinya. Hal ini karena zhahir pemberi wasiat menghendaki agar
dihajikan oleh selain keduanya.
Wasiat tidak sah ditujukan kepada sesuatu yang tidak sah untuk memiliki, misalnya jin,
binatang atau orang yang sudah meninggal.
Wasiat juga tidak sah ditujukan untuk hal-hal yang bersifat maksiat, seperti wasiat untuk
gereja dan tempat ibadah orang kafir/ musyrik. Demikian pula wasiat untuk
pembangunan kuburan, meneranginya, atau juru kuncinya. Baik yang berwasiat muslim
maupun kafir. Syaikhul Ibn Taymiyyah berpendapat:
“Jika seorang kafir dzimmi mewakafkan sebagian hartanya untuk rumah ibadah
mereka, maka kaum Muslimin tidak boleh menghukuminya sebagai tindakan yang
sah. Sebab mereka tidak diperkenankan menghukumi dengan selain yang Allah
turunkan (al-Quran dan Sunnah). Padahal yang Allah turunkan di antaranya adalah
agar tidak ada tolong menolong sedikit pun atas sesuatu yang berbau kemusyrikan,
kefasikan dan kemaksiatan. Lantas bagaimana mungkin kaum muslimin
diperbolehkan membantu wakaf yang ditujukan untuk tempat-tempat kekafiran
itu?
25
Begitu pula tidak boleh mewasiatkan harta untuk menerbitkan kitab-kitab yang sudah
digantikan seperti Taurah dan Injil atau untuk menerbitkan kitab yang sesat, misalnya buku
tentang atheisme.
Di antara aturan dalam wasiat adalah apa yang diwasiatkan syaratnya harus berupa
harta atau manfaat yang mubah meskipun tidak bisa diserahkan, seperti burung yang
terbang di angkasa, janin yang berada di dalam kandungan, susu yang masih di dalam
ternak perah, atau bahkan yang belum ada, seperti mewasiatkan apa yang akan
dikandung oleh hewannya, atau apa yang akan dihasilkan kebunnya, baik selamanya
atau dalam tempo tertentu seperti setahun misalnya. Jika ternyata tidak terjadi apa-apa,
maka wasiatnya batal karena tidak ada targetnya.
Mewasiatkan sesuatu yang tidak diketahui dzatnya adalah sah-sah saja. Seperti
mewasiatkan seorang budak atau seekor kambing. Sedangkan orang yang diberi wasiat
akan mendapat barang dengan nama tersebut yang sesuai dengan hakikatnya atau
tradisi yang berlaku.
Jika seorang pewaris mewasiatkan sepertiga dari hartanya, lalu ia mendapat tambahan
harta setelah keluarnya wasiat tersebut, maka tambahan itu termasuk dalam wasiatnya.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 189
Sebab sepertiga harta akan dihitung dari total harta yang ada setelah yang
bersangkutan mati.
Jika harta wasiat rusak baik itu sebelum maupun sesudah pewaris itu meninggal, maka
wasiat itu dianggap batal, sebab hak untuk menerima wasiat ikut batal akibat hilang/
rusaknya harta yang diwasiatkan.
Jika pewaris tidak menentukan jumlah harta yang ingin dia wasiatkan, seperti orang
yang mewasiatkan ssat saham dari hartanya, maka satu saham (bagian) tersebut
ditafsirkan sebagai seperenam. Karena dalam bahasa Arab, istilah saham artinya
seperenam. Ini adalah pendapat Ali Ibn Abu Thalib dan Abdullah Ibn Mas’ud. Selain itu
seperenam adalah pembagian yang paling kecil untuk warisan; maka wasiat pun
diikutkan ke sana. Jika seseorang mewasiatkan suatu harta tanpa menentukan
kadarnya, maka ahli waris bebas memberikan sesuatu yang ada nilainya kepada yang
diberi wasiat. Sebab ‘suatu harta’ tidak memiliki batas tertentu secara bahasa maupun
syar’i. Maka ia bisa berarti apa saja yang ada nilainya, sedangkan apa yang tidak
bernilai tidak akan mencapai maksud itu. Wallahu a’lam
Aturan Berkaitan dengan Pengemban Wasiat
Pengemban wasiat adalah orang yang diperintahkan untuk melakukan tindakan atas
harta atau yang lainnya setelah pemberi wasiat mati. Tindakan tersebut tergolong yang
boleh dilakukan oleh pemberi wasiat ketika ia masih hidup serta bisa diwakilkan. Ini
karena pengemban wasiat pada hakikatnya adalah wakil dari pewasiat.
Menerima perwakilan dan wasiat merupakan bentuk taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah. Akan tetapi, perwalian ini hanya boleh diterima oleh orang yang memiliki
kemampuan untuk melaksanakannya dan merasa dirinya cukup amanah. Sebagaimana
firman Allah:
“...Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebaikan dan takwa..” (Q.S:
Al-Maidah:2)
Rasulullah () pun bersabda:
“Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba itu menolong
saudaranya”
26
Sahabah Rasul pun biasa menunjuk seorang wali untuk mengatur harta mereka
setelah kematian mereka. Sebagai gambaran, sejumlah sahabah Rasul menunjuk Az-
Zubayr Ibn Awwam untuk mengemban wasiat mereka
27
, lalu Abu Ubaydah Ibnul Jarrah
menunjuk Umar Ibnul Khatab sebagai pengemban wasiatnya
28
, lalu Umar Ibnul Khatab
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 190
menunjuk Hafsah
29
(puterinya) sebagai pengemban wasiatnya serta menunjuk putera
sulungnya untuk menggantikan setelah Hafsah. Sedangkan orang yang tidak memiliki
kapasitas untuk mengemban tugas atau merasa dia akan menghambur-hamburkannya,
maka haram baginya mengambil tanggungjawab itu.
Pengemban wasiat haruslah seorang Muslim, tidak boleh menunjuk seorang non-
Muslim untuk menjadi pelaksana wasiat. Selain itu, pelaksana wasiat haruslah mukallaf.
Maka menyerahkan wasiat kepada anak kecil, orang gila, dan orang dungu tidaklah
sah. Karena mereka tidak akan mampu menjalankan tanggungjawab dan
mempergunakan harta. Namun bila penyerahan wasiat kepada anak kecil itu
disyaratkan setelah ia baligh, maka hal ini boleh-boleh saja. Dalilnya adalah perkataan
Rasulullah () di Perang Mut’ah, ketika beliau menunjuk Zayd sebagai pemimpin
pasukan.
Amir (komandan) kalian adalah Zayd. Jika ia terbunuh, maka Ja’far penggantinya
adalah Ja’far”
30
Menunjuk Pengemban wasiat perempuan pun sah, selama dia bisa menjalankan tugas
pembagian wasiat dengan baik. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Umar Ibnul Khatab
menunjuk puterinya, Hafsah untuk menjadi pelaksana wasiatnya. Selain itu, seorang
wanita bisa menjadi saksi dalam hukum; dengan demikian dia juga bisa ditunjuk
menjadi Pengemban wasiat.
Selain itu, menunjuk orang yang tidak bisa menjalankan wasiat sendirian pun dinilai
sah, selama dia mukallaf serta bisa menunjuk orang lain yang amanah untuk membantu
dalam menjalankan wasiat. Begitu pula, disahkan untuk menunjuk lebih dari satu
pelaksana wasiat, baik mereka ditunjuk oleh pewaris dalam satu waktu atau satu demi
satu. Jika pewasiat menunjuk lebih dari satu pengemban wasiat, maka mereka bisa
mengelola wasiat secara bersama-sama. Masing-masing pengemban wasiat tidak boleh
bekerja sendiri-sendiri, dengan kata lain tindakannya menurut keputusan kelompok. Jika
salah satu dari pelaksana wasiat itu wafat atau tidak hadir, maka pihak yang berwenang
harus menunjuk penggantinya, yang mampu bertanggung jawab.
Menunjuk seorang pelaksana wasiat itu sah jika pelaksana itu menerima
tanggungjawab tersebut baik ketika pewaris masih hidup atau sudah wafat. Terlebih
lagi, baik pewaris maupun pelaksana wasiat berhak untuk membatalkan perjanjian
kapanpun mereka inginkan, yaitu sebelum maupun setelah kematian pewaris. Karena
dalam hal ini, pelaksana wasiat adalah wakil dari pewaris.
Orang yang diserahi wasiat boleh menerimanya ketika pemberi wasiat masih hidup
maupun setelah ia mati. Ia juga bebas untuk mengundurkan diri kapan saja ia mau, baik
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 191
saat pemberi wasiat masih hidup maupun setelah mati. Pemberi wasiat juga bebas
mencopot orang yang ditunjuk untuk melaksanakan wasiatnya kapan saja. Sebab orang
itu adalah wakilnya.
Orang yang diserahi wasiat tidak boleh menyerahkan tugas tersebut kepada orang lain,
kecuali bila ia diberi hak untuk itu, yakni bila pemberi wasiat mengizinkannya untuk
menyerahkan wasiat kepada orang lain kapan saja ia mau. Agar penyerahan wasiat
dianggap sah, tugas yang diwasiatkan harus jelas sifatnya. Hal ini agar ia dapat
diketahui oleh yang mengemban wasiat, sehingga ia dapat menunaikannya dan
menjaganya dengan baik.
Tugas yang diserahkan kepada pengemban wasiat disyratkan harus boleh dilakukan
oleh pemberi wasiat itu sendiri. Misalnya melunasi hutangnya, membagi wasiat
sepertiga dari warisan, mengurus kesejahteraan anak-anaknya dan sebagainya.
Sebagai konsekuensinya, pelaksana wasiat harus menjalankan wasiat berdasarkan izin
dari pewasiat. Dengan demikian, sama halnya dalam kasus perwakilan, pelaksana
wasiat tidak bisa berbuat sesuatu yang pewasiat itu sendiri tidak berwenang untuk
melakukannya. Terlebih lagi, pewasiat adalah pemilik asli, sedangkan pelaksana wasiat
hanyalah wakil; sehingga pelaksana wasiat tidak memiliki apa yang tidak dimiliki oleh
pewasiat. Secara singkat, tidak sah bagi seseorang untuk mewasiatkan harta yang
sebenarnya tidak dia miliki, sebagai contoh dalam kasus seroang pewasiat wanita
menunjuk seseorang sebagai wali untuk anak-anaknya, maka penunjukkan wali ini tidak
sah, karena yang berhak menjadi wali adalah ayah mereka.
Wewenang pelaksana wasiat terbatas pada apa yang telah ditentukan oleh pewaris
yaitu jika pelaksana wasiat ditunjuk oleh pewaris untuk melunasi hutangnya, maka dia
tidak punya hak hukum untuk bertindak sebagai wali untuk anak-anak pewasiat.
Dengan demikian, sama halnya dengan seorang wakil, kewajiban pengemban wasiat
terbatas pada apa yang telah dikuasakan oleh pewaris padanya.
Orang kafir boleh menyerahkan wasiat kepada seorang muslim bila harta yang
ditinggalkannya adalah mubah. Namun bila harta tersebut haram, seperti khamr dan
babi, maka wasiatnya tidak sah. Hal ini karena haram bagi seorang Muslim untuk
menjalankan tugas dalam hal-hal yang dilarang oleh Islam.
Jika pemberi wasiat berkata kepada pelaksana wasiat, misalnya, Salurkan sepertiga
hartaku dimana saja yang engkau mau” atau “Sedekahkan ia kepada siapa saja yang
engkau suka”, maka orang yang diwasiati tidak boleh mengambil harta itu sedikit pun.
Sebab pemberi wasiat tidak mengizinkannya untuk itu. Ia juga tidak boleh
memberikannya kepada anak dan ahli warisnya sendiri, sebab ia akan tertuduh pilih
kasih terhadap mereka.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 192
Jika seseorang meninggal di suatu tempat yang tidak ada pemerintah atau tidak ada
orang yang diwasiati, misalnya dia meninggal di gurun, maka salah satu yang hadir di
saat kematiannya boleh bertindak menjadi pengelola harta kekayaannya, dan
melakukan yang sepatutnya seperti menjual harta pewasiat dan sebagainya. Sebab ini
merupakan kondisi darurat yang bila dibiarkan akan mengakibatkan warisan itu rusak/
musnah. Padahal menjaga warisan merupakan fardhu kifayah. Selain itu ia juga
berkewajiban mengafani serta mengurus jenazah dengan biaya dari harta peninggalan
itu.
1
Ibn Majah (2709) [3/308], Al-Bayhaqi (12571) [6/441] dan Ad-Daraqutni (4245) [4/85].
2
Al-Bukhari (2378) [5/436] dan Muslim (4180) [6/77].
3
Pembuat Syariat adalah Allah (); Istilah tersebut dapat juga menyebutkan tentang rasul () karena beliau
tidak pernah memerintahkan melainkan yang diwahyukan Allah kepadanya
4
Abdur Razaq (16363) [9/66]. Hadits serupa diriwayatkan oleh Qatadah; Al-Bayhaqi (12754) [6/44] dan Ibn
Abu Syaibah (30909) [6/228]
5
Abdur Razaq (16361) [9/66] dan Al-Bayhaqi (12576) [6/442].
6
Al-Bukhari (2743) [5/452] dan Muslim (4194) [6/85].
7
Abü Dåwüd (3565) 13/5271; At-Tirmidhi (2125) 13/4331 dan Ibn Måjah (2714) (3/311]
8
Hadits mutawatir (senantiasa muncul) adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar sahabat yang
tidak mungkin bersepakat dalam kebohongan (syarat ini harus terpenuhi pada seluruh rantai dari awal sampai
akhir)
9
Lihat: footnote dalam Är-Rawd Al-Murbi"
10
Al-Bukhåri (1295) [3/210] and Muslim (4185) [6/79]
11
Lihat: footnote dalam Ar-Rawd Al-Murbi’”
12
Ad-Dårimi (3072) [2/862]; Ibn Abü Shaybah (30937) [16/230] and 'Abdur-Razzåq
(16352) [9/631]
13
Abu Dåwüd (2867) [3/195]; At-Tirmidhi (2122) [4/431] dan Ibn Måjah (2704) [3/305],
14
Ad-raqutni (4249) [4/86]. Dan Al-Bayhaqi (12587) [6/444]. Al-Bayhaqi reported it
in a marfü ' form of hadith (12586); ' Abdur-Razzåq (16456) 19/881; Ibn Abü Shaybah
(30927) 1612291 and Ad-Dåraqugni (4249) 14/861.
15
Al-Bukhäri (1295) [3/210] dan Muslim (4185) [6/79].
16
Abdur-Razzåq (16371) [9/68].
17
Lihat: footnote dalam Ar-Rawd Al-Murbi' '
18
'Awl: Pertambahan dalam jumlah bagian dan pengurangannya sesuai dengan pihak-pihak yang
berhak
19
Ad-Dåraqutni dalam kitab Sunannya [6/460]; Ad-Dårimi (3094) [2/867] dan Ibn Abu Syaybah
(30795) [6/217].
20
Ahmad (595) [1/80]; At-Tirmidhi (2127) [4/435] dan Ibn Mäjah (2715) [3/311].
21
Al-Bukhåri (6699) [11/711].
22
Al-Bukhåri (886) [2/480].
23
Al-Bukhåri (2660) [5/286] dan Muslim (2321) [4/90].
24
Abü Dåwud (3180) [2/885], Al-Bayhaqi (12650) [6/459], Abdur-Razzåq (19344) [10/353] dan Ibn
Shaybah (30754) [6/213],
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 193
25
Lihat: footnote dalam Ar-Rawd Al-Murbi’”
26
Muslim (2699).
27
Ibn Abü Shaybah (30899) [6/227].
28
Ibn Abü Shaybah (4261) [7/639].
29
Ad-Dårimi (3179) [2/844], Ad-Dåraqutni (4379) [3/177]; lihat juga Ibn Abü Shaybah (30761)
[6/214].
30
Al-Bukhåri (4261) [7/639].
3
BAB
Hukum Pembagian Warisan
Masalah pembagian warisan adalah masalah penting yang harus diperhatikan.
Rasulullah mendorong umat Muslim untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu pembagian
waris, sebagaimana sabda beliau :
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu pada orang-orang. Sebab ia adalah
setengah dari ilmu dan ia akan dilupakan, serta ilmu yang pertama kali akan dicabut
dari kaumku.” (H.R Ibnu Majah)
1
Dalam riwayat lainnya, Rasulullah bersabda:
“… karena aku akan wafat dan ilmu pengetahuan akan diangkat, lalu muncullah
berbagai fitnah hingga ketika dua orang berselisih mengenai pembagian warisan,
keduanya tidak lagi mendapati seorang pun yang bisa memutuskan perselisihan
tersebut.”
2
(H.R Tirmidzi dan Al-Hakim)
Tidak diragukan lagi yang beliau katakan sudah terjadi, cabang ilmu syari’ah ini
sudah diabaikan dan dilupakan, ilmu ini jarang sekali diajarkan di mesjid-mesjid dan di
sekolah-sekolah Muslim melainkan hanya berupa studi-studi yang tidak memadai yang
dilaksanakan di beberapa lembaga pendidikan, yang tidak bisa memberikan pengetahuan
yang memadai dan tidak pula menjamin keberlangsungan ilmu tersebut.
Oleh karenanya kaum Muslimin wajib bangkit untuk menjaga dan menghidupkan
kembali ilmu ini di masjid-masjid, sekolah-sekolah dan universitas. Sebab mereka sangat
membutuhkannya dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Bahkan
Rasulullah bersabda:
“Ilmu (yang pokok) itu ada tiga macam, sedangkan selainnya hanyalah tambahan:
Ayat (Al-Qur’an) yang jelas hukumnya, Sunnah (rasul) yang kokoh dan faraidh (ilmu
bagi waris) yang adil
3
Umar Ibnul Khatab pun berkata:
“Pelajarilah faraidh, sebab ia termasuk agama kalian.”
4
Selain itu, Abdullah Ibn Mas’ud pun berkata”
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 195
Siapa yang membaca Al-Qur’an, maka hendaklah ia belajar faraidh”
5
Aturan-aturan waris dianggap sebagai “setengah ilmu agama” dalam hadits yang
diriwayatkan dari Rasulullah , karena ilmu itu mencakup sebagain besar aturan Islam yang
berkaitan dengan manusia dalam keadaan kematian, dan aturan lainnya berkaitan dengan
kehidupan manusia. Dikatakan pula bahwa aturan waris adalah setengah ilmu karena
semua manusia membutuhkannya. Sebenarnya, banyak sekali alasan mengapa ilmu faraidh
disebut demikian, arti pentingnya adalah agar manusia mempelajari aturan .
Hukum waris mengacu pada pembagian harta kekayaan yang diberikan kepada ahli
waris berdasarkan yang disebutkan dalam Kitab Suci Al-Qur’an. Dengan kata lain,
pembagian harta yang sudah ditentukan kadarnya yang diberikan kepada yang berhak
menerimanya. Aturan waris berkaitan dengan pembagian harta seorang mayit dengan
benar. Studi tentang hukum waris adalah studi mengenai pembagian harta, aturan-aturan
hukumnya serta perhitungan untuk membagikan bagian masing-masing.
Ketika seorang Muslim wafat, lima hak harus dikeluarkan dari harta peninggalannya.
Hak pertama yang harus dikeluarkan dari hartanya adalah biaya pengurusan jenazah untuk
dikebumikan seperti biaya kain kafan, memandikan jasadnya serta upah untuk pemandi
jenazah, mempersiapkan liang lahat dan sebagainya. Kemudian hak yang harus dikeluarkan
untuk melunasi hutangnya, baik itu hutang kepada Allah (baik itu zakat, kafarat, ibadah haji,
nadzar dan sebagainya), atau hutang kepada manusia. Setelah semua hak ini dipenuhi
dikeluarkan dari hartanya, lalu wasiatnya harus dipenuhi, selama wasiat itu tidak lebih dari
sepertiga hartanya, seperti yang diuraikan sebelumnya. Setelah itu, harta kekayaan yang
masih tersisa barulah dibagi-bagikan di antara para ahli waris
6
, yang akan dijelaskan
kemudian.
Mengubah hukum waris yang sudah ditetapkan oleh Allah adalah perbuatan haram
dan dianggap sebagai tindakan kekafiran, sebagaimana firman Allah berikut ini:
“Itulah batas-batas ( hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-
Nya, Dia akan memasukannya ke dalam surga-surga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemendangan
yang agung. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukannya ke dalam
api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia mendapat azab yang menghinakan.”
(Q.S:An-Nisa:13-14)
Imam Ash-Shawkani menjelaskan kedua ayat ini dalam kitab tafsir Qur’annya:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 196
“Kata “itulah mengisyaratkan kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan
sebelumnya tentang pembagian warisan. Aturan-aturan itu disebut ‘batasan’ karena
ia tidak boleh dilanggar dan tidak halal untuk dilewati. “...Barangsiapa taat kepada
Allah dan Rasul-Nya,” yakni dalam pembagian warisan dan dalam hukum-hukum
syariat lainnya sebagaimana keumuman makna lafadzh ini-, maka: “Dia akan
memasukannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-
sungai, mereka kekal di dalamnya.”
Setelahnya, Imam Ash-Shawkani pun menambahkan:
Ibn Majah meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah () bersabda: “Barangsiapa
yang memutus warisan milik seseorang, maka Allah akan memutus warisannya dari
surga Hari Kiamat kelak
7
8
Jadi, bila seseorang mengurusi pembagian warisan lalu berpaling dari ketentuan
syariat dengan memberikan warisan kepada orang yang bukan ahli waris, atau
menyebabkan ahli waris tidak mendapat warisan baik sebagian atau seluruhnya, atau
menyamakan antara pria dan wanita dalam warisan sebagaimana yang terdapat dalam
undang-undang kufur-, dan hal ini dilakukan karena ingin menentang hukum Allah yang
memberikan laki-laki dua kali bagian perempuan, maka orang ini telah kafir dan kekal di
neraka, Naudzubillahi min dzalik.
Orang-orang di masa Jahiliyah tidak memberikan warisan kepada kaum wanita dan
anak-anak. Mereka hanya memberikannya kepada laki-laki dewasa yang telah mampu
menunggang kuda dan memanggul senjata. Maka Islam datang dan membatalkan itu
semua. Sebagaimana firman Allah berikut ini:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan
kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian
yang telah ditetapkan.” (Q.S:An-Nisa: 7)
Ayat ini menolak anggapan masyarakat jahiliyah yang memandang bahwa wanita
dan anak-anak tidak berhak mendapatkan warisan. Kedua ayat berikut ini juga membatalkan
tuntutan orang jahiliyah masa kini yang hendak menyamaratakan bagian warisan antara
wanita dan pria. Mereka melakukan ini karena hendak menentang dan melanggar batasan
Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 197
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan
untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua
anak perempuan..” (Q.S:An-Nisa:11)
Serta
“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan saudara
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua
orang saudara perempuan..” (Q.S:An-Nisa:176)
Jadi bila bangsa Arab di masa Jahiliyah menghalangi wanita dari mendapatkan
warisan, maka kaum jahiliyah di masa kini memberikan wanita yang bukan haknya,
sedangkan Islam memperlakukannya dengan adil. Islam menghargai wanita dan
memberikan hak mereka dalam kadar yang sesuai. Semoga Allah membinasakan orang
kafir, orang munafik dan atheis, sebagaimana firman Allah:
“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-
ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, mala berkehendak
menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak
menyukai.” (Q.S:At-Taubah: 32)
1
1 Ibn Måjah (2719) [3/315].
2
At-Tirmidhi (2096) [4/413] dan Al-Håkim (8020, 8021) [4/333]
3
Abü Dåwüd (2885) [3/207] dan Ibn Mäjah (54) [1/41].
4
Ad-Dårimi (2744) [2/779] dan Ibn Abu Shaybah (31025) [6/241].
5
Ad-Dårimi (2751) [2/800].
6
Agnate relatives adalah mereka yang berhubungan darah atau merupakan keturunan dari pihak ayah atau
pihak laki-laki.
7
Ibn Måjah (2703) [3/304] dan Ibn Abu Shaybah (31032) (6/242).
8
Lihat: 'Fathul-Qadir' [1/700].
4
BAB
Sebab-Sebab Mewarisi dan Penjelasan Tentang Ahli
Waris
Mewarisi artinya berpindahnya harta orang yang meninggal kepada yang masih
hidup sepeninggalnya, sesudai dengan yang telah disyariatkan oleh Allah:
Ada tiga sebab mewarisi:
1. Hubungan rahim: yaitu kekerabatan secara nasab, ini menunjukkan bahwa kerabat,
baik yang dekat maupun yang jauh, berhak mendapat warisan selama tidak terhalang
orang lain. Firman Allah:
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut kitab
Allah..” (Q.S:Al-Anfal:75)
Kerabat secara nasab disini meliputi orang tua, keturunan, dan hawasy. Orang tua
meliputi ayah, kakek, dan terus ke atas namun khusus yang laki-laki. Sedangkan keturunan
meliputi: anak (baik laki-laki maupun perempuan), anak dari anak laki-laki, dan terus ke
bawah. Hawasy meliputi saudara (laki-laki dan perempuan), anak laki-laki saudara dan
seterusnya ke bawah, saudara laki-laki ayah (‘ammi), saudara laki-laki kakek dan
seterusnya ke atas, serta anak lelaki mereka dan seterusnya ke bawah.
1
2. Pernikahan: yaitu akad perkawinan yang sah meskipun belum terjadi hubungan intim
dan berdua-duaan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
“Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak-anak, jika mereka
mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi
wasiat yang mereka buat atau dan setelah dibayar hutangnya..” (Q.S:An-
Nisa:12)
Masing-masing mewarisi pasangannya berdasarkan ayat ini. Suami istri tetap saling
mewarisi walaupun istri tersebut berada dalam masa ‘iddah akibat talak yang masih bisa
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 199
dirujuk. Ungkapan akad perkawinan yang sah” mengecualikan akad perkawinan yang tidak
sah, karenanya pernikahan yang tidak sah menyebabkan suami istri tidak saling mewarisi.
3. Wala karena memerdekakan. Artinya seseorang berhak mendapat warisan dalam
jumlah yang tidak tetap (ta’shib), karena jasa baiknya memerdekakan budak. Yang
mewarisi dalam kondisi ini hanyalah satu pihak yaitu majikan. Jadi majikan berhak
mewarisi harta budak yang telah dimerdekakannya, namun tidak sebalinya. Adapaun
sepeninggal majikan, maka yang mewarisi harta mantan budak itu adalah ‘ashabah
majikan yang bisa mewarisi dengan sendirinya (‘ashabah binnafsi), bukan ashabah bil
ghairi maupun ashabah ma’al ghairi. Dalilnya yaitu sabda Rasulullah ():
“Wala adalah kekerabatan seperti kekerabatan nasab
2
(Diriwayatkan dalam Ibn
Hibban dalam Kitab Hadits Shahih dan diriwayatkan serta ditetapkan shahih oleh Al-
Hakim)
Dalam hal ini Rasul menyerupakan wala dengan nasab. Jika nasab menjadi alasan
untuk mewarisi maka wala’ pun demikian, dan ini telah disepakati oleh para ulama. Terlebih
lagi, disebutkan dalam dua kitab Shahih
3
.
“Wala’ itu hanyalah bagi orang yang memerdekakan.”
Macam-macam Ahli Waris berdasarkan Jenis Kelamin
Ahli waris terdiri dari ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Ahli waris laki-laki
terdiri dari 10:
Anak laki-laki dan keturunannya yang laki-laki secara turun temurun (cucu, cicit dan
seterusnya).
Hal ini tercantum dalam firman Allah:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan
untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua
anak perempuan...” (Q.S:An-Nisa:11)
Cucu laki-laki sama kedudukannya dengan anak laki-laki, sebagaimana firman Allah:
“Hai anak Adam..” (Q.S: Al-A’raf:26)
Serta
“Wahai Bani Israil..” (Q.S: Al-Baqarah:40)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 200
Bapak kandung, bapaknya bapak (kakek), dan terus ke atas (buyut, dan seterusnya),
firman Allah:
“... Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masng-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan..” (Q.S:An-Nisa:11)
Terlebih lagi, kakek pada hakikatnya adalah bapak juga, dan Rasulullah ()
memberinya seperenam bagian sama dengan ayah
4
.
Saudara laki-laki, baik saudara kandung maupun saudara seayah atau saudara seibu.
Seperti yang tersirat dalam ayat berikut ini:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah:”Allah
memberi fatwa kepadamu tentang (kalalah) yaitu: jika seorang meninggal
dunia, dan ia tidak mempunyai anak, dan mempunyai saudara perempuan,
maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta
saudara perempuan)..” (Q.S:An-Nisa: 176)
Ayat ini merujuk pada saudara laki-laki yang tidak seibu, namun seayah. Sedangkan
bagi saudara laki-laki yang seibu namun tidak seayah, Allah menetapkan:
“...Jika seorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
maka bagi masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta...”
(Q.S:An-Nisa:12)
Putra dari saudara laki-laki lain ibu. Adapun putra dari saudara laki-laki seibu tidak
ikut mewarisi, karena ia adalah kerabat yang tidak mendapat warisan.
Saudara lelaki ayah (paman) lain ibu, termasuk putranya secara turun temurun
dan khusus yang laki-laki. Sabda Rasulullah ():
“Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang paling berhak. Jika
masih tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
5
Suami, sebagaimana firman Allah:
“Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu,..’ (Q.S:An-Nisa: 12)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 201
Laki-laki yang membebaskan budak: yaitu laki-laki yang memiliki hak wala atau ahli
warisnya
6
, sebagaimana sabda Rasulullah ():
“Wala adalah kekerabatan seperti kekerabatan nasab
7
Serta
“Sesungguhnya hak wala hanya untuk pembebas budak”
8
Ahli Waris Perempuan Terdiri dari Tujuh
Anak perempuan, dan putri dari keturunan anak laki-laki (cucu). Sebagai
gambaran, berikut ini makna yang terkandung dalam firman Allah:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepada kamu (tentang pembagian warisan
untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan
bagian dua anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang
jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu hanya seorang saja, maka dia
memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)..” (Q.S:An-Nisa:11)
Ibu dan nenek, sebagaimana firman Allah:
“...Jika dia (yang meninggal) tidak mempunya anak dan diwarisi oleh kedua
ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang
meninggal) punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam...”
(Q.S: An-Nisa:11)
Buraydah meriwayatkan hadits yang mar’fu bahwa Rasulullah () bersabda:
“Nenek mendapat seperenam, jika tidak terhalang oleh ibu.”
9
(H.R Abu Dawud)
Saudara perempuan secara mutlak, baik yang sekandung, seayah atau seibu.
Sebagaimana firman Allah:
“..Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara
laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing
dari kedua jenis saudara itu seperenam harta...” (Q.S:An-Nisa:12)
Istri (yaitu janda), sebagaimana firman Allah:
“...Para istri memperoleh seperempat harta..” (Q.S:An-Nisa: 12)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 202
Wanita yang membebaskan budak (mewarisi dari seorang budak yang telah
dibebaskannya karena hak wala), sebagaimana sabda Rasulullah ():
Wala hanyalah bagi orang yang memerdekakan
Uraian di atas adalah daftar ahli waris laki-laki dan perempuan, namun secara rinci ahli
waris laki-laki ada lima belas sedangkan ahli waris perempuan ada sepuluh. Seseorang
dapat memeriksa rinciannya pada referensi Syari’ah, dan Allah Maha Mengetahui.
Jenis-jenis ahli waris menurut bagian waris mereka:
Ahli waris menurut bagian waris mereka terdiri dari tiga kategori:
Ashabul furudh adalah orang-orang yang mendapat bagian tertentu secara syar’i.
Mereka tidak mendapat lebih dari itu kecuali bila terjadi radd
10
dan tidak mendapat
kurang dari itu kecuali bila terjadi awl (pengurangan bagian ahli waris)
Ashabah: Mereka yang mendapat bagian waris yang tidak ditentukan jumlahnya.
Dzawil arhaam: adalah mereka yang mewarisi ketika tidak ada ashabul furudh (selain
suami-istri) maupun ashabah.
Ashabul furudh ada sepuluh: suami, istri, ibu, bapak, kakek, nenek, anak-anak
perempuan, cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan (baik kandung,
maupun yang hanya seayah atau seibu), dan saudara-saudara seibu (baik laki-laki maupun
perempuan). Masing-masing bagian untuk mereka akan dijelaskan lebih rinci di bahasan
berikutnya.
1
Lihat footnote dalam “Arwd Al-Murbi’”
2
Al-Håkim (8071) [4/490], Ibn Hibban (4950) [11/325], Al-Bayhaqi (21433) [10/494]; lihat juga Al-Bukhåri
(2535) [5/206] dan Muslim (3767) [5/387].
3
Dua Shahih: Dua kitab shahih Al-Bukhåri dan Muslim.
4
Abü Dåwüd (2897) [3/214] dan Ibn Måjah (2723) [3/318].
5
Al-Bukhåri (6732) [12/14] and Muslim (4117) [6/54].
6
Hal ini berarti jika jika budak yang dimerdekakan wafat, yang memerdekakannya atau ahli warisnya mewarisi
budak tersebut karena hak wala’ (hak karena memerdekakan).
7
Al-Håkim (8071) {4/490}, Ibn Hibban (4950) [11/325], Al-Bayhaqj (21433) [10/494]; lihat juga Al-Bukhåri
(2535) [5/206] dan Muslim (3767) [5/387].
8
Al-Bukhåri (2535) [5/206] dan Muslim (3767) [5/387].
9
Abü Dåwüd (2895) [3/2014],
10
Radd: pengembalian warisan yang tersisa setelah diberikan kepada ahli waris fardh, untuk kemudian
diberikan kepada orang yang berhak di antara mereka sesuai dengan nisbah fardh masing-masing. Sebagai
ilustrasi, jika harta tersisa setelah ahli waris fardh mengambil nisbah mereka, dan tidak ada saudara untuk
mengambil porsi yang tersisa, bagian ini dibagikan kembali di antara ahli waris, dengan nisbah masing-masing.
5
BAB
Warisan untuk Suami Istri
Suami berhak mendapat setengah dari warisan jika istrinya tidak memiliki anak (laki-
laki, perempuan, bahkan jika dari mantan suaminya), atau cucu (laki-laki/ perempuan) dari
anak laki-lakinya. Sebagaimana firman Allah berikut ini:
“Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak-anak, jika mereka
mempunya anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi
wasiat yang mereka buat atau dan setelah dibayar hutangnya..” (Q.S:An-
Nisa:12)
Sedangkan Istri (baik satu atau lebih) mendapat seperempat jika suami tidak
memiliki anak (laki-laki atau perempuan; bahkan jika dari istri lainnya), atau cucu dari anak
laki-lakinya. Istri (para istri) mewarisi seperdelapan jika suami memiliki keturunan. Firman
Allah:
“...Para istri mendapat seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu
tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, setelah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan setelah hutangmu dibayar)..” (Q.S: An-
Nisa:12)
6
BAB
Warisan untuk Ayah dan Kakek
Ayah dan kakek masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan jika
orang yang meninggal mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-lakinya.
Pembagian ini sesuai dengan firman Allah:
“...Dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak...”
(Q.S:An-Nisa:11)
Ayah dan kakek akan mewarisi sebagai ashabah jika si mayit tidak memiliki anak
(baik laki-laki atau perempuan) atau cucu dari puteranya. Hal ini berdasarkan ayat berikut:
“...Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh
kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga...” (Q.S:An-
Nisa:11)
Dalam ayat ini, Allah menetapkan pewarisan bagi kedua ibu bapak, ibu mewarisi
sepertiga harta sedangkan bagian untuk ayah tidak ditentukan. Oleh sebab itu, sang ayah
mendapatkan apa yang tersisa, berapapun jumlahnya sebagai ashabah.
Ayah dan kakek mewarisi dengan cara fardh dan sebagai ashabah sekaligus, jika si
mayit memiliki anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-lakinya. Dalilnya adalah
sabda nabi:
“Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang berhak; jika masih
tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
1
Maksudnya menjadi milik laki-laki yang paling dekat dengan si mayit, dan ayah
adalah laki-laki terdekat dengan si mayit setelah anak dan cucunya.
Jika dirangkum ayah memiliki tiga keadaan:
Yang pertama: Mewarisi secara fardh saja, yaitu bilas si mayit memiliki anak laki-laki
atau anak laki-laki dari anaknya yang laki-laki (cucu dari anak laki-laki), dan seterusnya
ke bawah.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 205
Yang kedua: Ayah hanya mewarisi sebagai ashabah saja, yaitu bila si mayit tidak
memiliki keturunan atau cucu dari anak laki-lakinya.
Ketiga: Ayah mewarisi secara fardh dan ashabah sekaligus, yaitu bila si mayit
mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari anak laki-lakinya.
Sedangkan kakek dari sisi ayah, kedudukannya sama dengan ayah dalam tiga kasus
yang disebutkan di atas. Sebab ia termasuk dalam pengertian dalam Qur’an dan Sunnah,
jika ayah si mayit sudah wafat terlebih dahulu. Akan tetapi, kakek dari sisi ayah memiliki
situasi keempat, yaitu jika bersama kakek ada saudara-saudara si mayit baik sekandung,
atau seayah, para ulama berbeda pendapat mengenai situasi keempat ini:
Pendapat yang pertama: Apakah kakek diperlakukan seperti ayah hingga ia
menghalangi saudara-saudara tersebut dari mendapat warisan. Kakek dalam keadaan
ini setara dengan saudara-saudara si mayit. Sebab masing-masing terhubung ke si
mayit melalui orang yang sama yaitu ayah. Kakek adalah ayah dari ayah, sedangkan
saudara-saudara adalah anak ayah. Maka mereka pun sama-sama berhak terhadap
warisan, sebagaimana pendapat sejumlah Ali Ibn Abu Thalib, Ibn Mas’ud, dan Zayd Ibn
Tsabit, dan ini juga pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i dan kedua Murid Imam Abu
Hanifah
2
dan dari Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur dari beliau. Mereka
sampai pada pendapat ini berdasarkan banyak dalil, ijtihad
3
, dan melalui qiyas, yang
disebutkan dalam kitab-kitab yang membahas tentang masalah ini secara panjang
lebar.
Pendapat yang kedua: Kakek menggugurkan hak waris saudara laki-laki mayat,
sebagaimana ayah menggugurkan mereka. Ini adalah pendapat yang dianut oleh Abu
Bakar As-Sidiq, Ibn Abbad, Ibn Az-Zubair. Diriwayatkan bahwa pendapat ini pun
diadopsi oleh Utsman bin Affan, Aisyah, Ubay Ibn Ka’ab, Jabir Ibn Abdullah dan yang
lainnya. Dan pendapat ini diikuti oleh Imam Abu Hanifah, sekaligus menjadi pendapat
kedua yang diriwayatkan dari Imam Ahmad. Terlebih lagi, pendapat ini juga dipegang
oleh Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah, Ibnul Qayyim, dan Syaikh Muhammad Ibn Abdul
Wahab. Mereka mendasarkan pendapat mereka berdasarkan banyak dalil, dan ini
pendapat yang lebih kuat dibanding pendapat yang pertama, Allah Maha Mengetahui.
1
Al-Bukhåri (6732) [12/14] dan Muslim (4117) [6/54].
2
Kedua murid Abü Hanifah yang dimaksudkan disini adalah Abü Yüsuf and Muhammad IbnuI-Hasan Ash-
Shaybåni.
3
Ijtihåd (penalaran dan kebijakan hukum): Penilaian individual dalam soalan hukum, bersasarkan penafsiran
dan penerapan 4 fondasi: Quran, Sunnah, Ijma para ulama dan qiyas.
7
BAB
Warisan untuk Ibu
Terdapat tiga keadaan yang berlaku bagi ibu orang yang meninggal:
Keadaan yang pertama: Ibu mendapat seperenam, yaitu jika si mayit mempunyai
keturunan yang mewarisi, baik itu anak-anaknya secara langsung maupun cucu dari
anak laki-laki, atau jika pewaris mempunyai dua saudara atau lebih, sebagaimana
firman Allah:
“...Dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak...”
(Q.S:An-Nisa:11)
Masih di ayat yang sama, Allah pun berfirman:
Jika dia (yang meninggal) punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam...”
Keadaan yang kedua: Ibu diwarisi sepertiga dari harta jika orang yang meninggal tidak
mempunyai keturunan sebagai ahli waris, baik itu anak maupun cucu dari anak laki-
lakinya, dan tidak pula mempunyai saudara dan saudari. Hal ini berdasarkan firman
Allah:
“...Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh
kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga...” (Q.S:An-
Nisa:11)
Keadaan yang ketiga: Ibu mewarisi sepertiga dari sisa harta dan bukan dari harta itu
sendiri, yang berlaku dalam keadaan-keadaan berikut ini:
1. Jika si mayit adalah wanita dan dia meninggalkan suami, ayah dan ibu.
2. Jika si mayit adalah pria dan meninggalkan seorang istri, ayah dan ibu.
Dua keadaan ini dikenal sebagai Umarriyyatain
1
karena Umar Ibnul Khatab telah
memutuskan bahwa seorang ibu mewarisi sepertiga dari harta peninggalan yang tersisa
setelah suami/ istri si mayit menerima bagian warisnya
2
. Dalam menjelaskan dua keadaan
ini, Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah berpendapat:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 207
“Pendapat Umar ini adalah pendapat yang paling tepat, karena Allah Yang Maha
Kuasa hanya memberikan bagian sepertiga untuk ibu jika ahli warisnya Cuma
kedua orang tua, Allah berfirman, “...Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai
anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga...”(Q.S:An-Nisa:11). Setelah suami/ istri si mayit menerima bagiannya lah
sisanya menjadi hak kedua orang tuanya; harta itu dibagikan di antara keduanya
dengan cara yang sama jika si mayit tidak mempunyai anak atau pasangan hidup.
Aturan ini pun berlaku jika mayat meninggalkan hutang atau wasiat; maka hutang
dan wasiat itu harus dipenuhi terlebih dahulu; kemudian kedua orang tua
mendapatkan bagian dari harta peninggalan yang tersisa yaitu sepertiga untuk sang
ibu dan sisanya untuk ayahnya.”
1
Umariyyatan (dua aturan yang dinisbatkan kepada Umar ibnul Khattab): dua keadaan warisan, yang pertama
melibatkan suami, ayah, dan ibu mayat; yang kedua melibatkan istri, ayah dan ibu
2
Al Bayhaqi (12299)[6/373], Ad-Darimi (2756)[2/803], ‘Abdur Razaq (19015)[10/252] dan Ibn Abu Shaybah
(31044)[6/243].
8
BAB
Warisan untuk Nenek
Nenek dalam pengertian di sini adalah nenek yang berhak mewarisi. Dengan kata
lain, setiap nenek yang terhubung hanya melalui ibu, misalnya nenek dari sisi ibu, dan ibu
nenek yang terhubung ke ibu lewat wanita saja. Termasuk pula nenek yang terhubung
melalui ayah, misalnya ibu sang ayah, ibu kakek dari ayah dan seterusnya. Nenek di sini
maksudnya juga termasuk seseorang yang putrinya merupakan ibu dari ayah, atau ibu dari
kakek dari sisi ayah, dan seterusnya. Akan tetapi, nenek yang tidak berhak mewarisi adalah
nenek yang terhubung kepada mayit melalui laki-laki kemudian wanita seperti ibu kakek dari
ibu dan ibu ayah nenek dari bapak karenat termasuk dzawil arham.
Jika dirangkum, maka nenek yang berhak mewarisi terdiri dari tiga kategori:
Yaitu nenek yang terhubung melalui wanita saja, puterinya adalah ibu ataupun nenek
dari arah si mayit.
Nenek yang puteranya adalah ayah maupun kakek dari sisi ayah si mayit; artinya dia
terhubung dengan orang yang meninggal hanya melalui garis laki-laki saja.
Nenek yang puterinya adalah ibu dari ayah atau kakek dari sisi ayah dari mayat.
Sedangkan nenek yang tidak mewarisi adalah nenek yang terhubung lewat laki-laki
kemudian wanita. Atau dengan kata lain nenek yang terhubung lewat laki-laki di antara dua
wanita dimana yang bersangkutan adalah salah satu dari kedua wanita tersebut.
Dalil yang membuktikan bahwa nenek mewarisi diambil dari Sunnah dan ijmapara
ulama. Sedangkan dalil dari Sunnah yaitu riwayat yang dikabarkan oleh Qabisah Ibn
Dhu’ayb bahwa:
Ada seorang nenek datang kepada Abu Bakar menuntut bagiannya dari warisan.
Lalu Abu Bakar menjawab: “Al-Quran tidaak menyebutkan bahwa engkau
mendapatkan warisan dan sepanjang yang kutahu dari sunnah nabi engkau juga
tidak mendapatkan apa-apa. Kembalilah hingga aku bertanya kepada orang-orang.”
Lantas Abu Bakar pun bertanya kepada orang-oraang, maka bangkitlah Al-
Mughirah bin Syu’bah seraya berkata, Aku pernah melihat Rasulullah shallalahu
alayhi wassalam memberikan seperenam kepada seorang nenek, Abu Bakar
bertanya lagi kepada Al-Mughirah, “Apakah ada orang selainmu yang
menyaksikannya?” Maka bangkitlah Muhammad bin Maslamah Al-Anshari seraya
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 209
mengatakan hal yang sama dengan Mughirah. Setelah itu Abu Bakar memberikan
warisan seperenam kepada nenek tersebut. Setelah itu datanglah nenek yang
lainnya kepada Umar dan menuntut bagiannya dari warisan, Umar menjawab, Al-
Quran tidak menyebutkan bahwa engkau berhak mendapat warisan, akan tetapi
itulah bagian yang seperenam. Jika kalian berdua sama-sama hidup maka
seperenam itu kalian bagi dua. Namun jika tinggal salah satu dari kalian maka ialah
yang mengambil seluruhnya.”
1
(H.R Al-Khamsah, kecuali An-Nasai, serta
dishahihkan oleh At-Tirmidzi)
Diiwayatkan juga dari Buraydah yang mengabarkan bahwa:
“Rasulullah () memberikan seperenam kepada nenek, jika tidak ada ibu
bersamanya.”
2
(H.R Ibnu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnus Sakan, Ibnu
Khuzaimah, dan Ibnu, Jarud)
Dua hadist di atas menyiratkan bahwa seorang nenek berhak mewarisi seperenam,
meskipun Abu Bakar As-Sidiq dan Umar Ibnul Khatab mengindikasikan bahwa tidak ada
aturan untuk warisan nenek dalam Qur’an. Hal ini karena aturan waris untuk ibu yang
disebutkan dalam Kitab Allah terbatas hanya untuk ibu, seorang nenek pun bisa dipanggil
ibu, sebagaimana firman Allah:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu,..” (Q.S:An-Nisa:23)
Namun, seorang nenek bukanlah orang yang berhak menerima bagian waris yang
disebutkan dalam Qur’an. Meskipun demikian, Rasulullah () adalah orang pertama yang
memberikan hak waris seperenam kepada nenek, artinya pewarisan untuk nenek ditetapkan
berdasarkan Sunnah.
Pewarisan bagi nenek pun telah ditegaskan dalam ijma para ulama. Tidak ada
perbedaan pendapat mengenai hak warisan untuk ibu dari bapak dan ibu dari ibu. Ulama
berbeda pendapat mengenai aturan hak waris bagi nenek lainnya. Ibnu Abbas dan sebagian
ulama memberikan hak waris kepada nenek berapapun jumlah nenek yang ada, selama
mereka masih berada dalam tingkat kekerabatan yang sama dengan sang mayit, kecuali
bagi yang terhubung dari bapak yang tidak mewarisi, seperti ibu kakek dari ibu. Sebagian
ulama berpendapat bahwa hanya tiga nenek yang berhak mewarisi, yaitu ibu dari ibu, ibu
dari ayah, serta ibu kakek dari bapak.
Ketiadaan ibu sang mayit merupakan syarat bagi pewarisan untuk nenek.
Disebabkan nenek terhubung kepada mayit melalui ibu, dan prinsip umum mengenai hal ini
menetapkan bahwa siapa saja yang terhubung dengan sang mayit melalui orang tertentu,
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 210
maka ia terhalang oleh orang tersebut (kecuali dalam beberapa kasus). Para ulama
sepenuhnya sepakat bahwa ibu menghalangi nenek dari semua arah.
Cara Memberi Warisan untuk Nenek
Jika nenek seorang diri, dengan ketiadaan ibu (yang telah meninggal terlebih
dahulu), maka dia mewarisi seperenam dari harta peninggalan seperti yang disebutkan
sebelumnya. Akan tetapi, pendapat yang menyatakan bahwa nenek, kedudukannya sama
dengan ibu, mewarisi sepertiga dari harta warisan baik sang mayit itu tidak punya ahli waris
maupun tidak mempunyai dua saudara atau lebih, pendapat ini sama sekali tidak sesuai
aturan dan tidak bisa dipercaya.
Jika ada lebih dari satu nenek dan mereka dalam satu tingkat kekerabatan yang
sama, maka mereka mendapat bagian yang sama dari seperenam harta seperti yang
diputuskan oleh sebagian sahabah Rasul untuk kasus ini. Alasannya adalah mereka lebih
dari satu, sehingga bagian waris untuk nenek yaitu seperenam dari harta dibagi rata di
antara mereka, karena tidak ada ahli waris laki-laki yang memiliki bagian yang sama dari
seperenam harta tersebut. Dengan demikian, satu nenek sama dengan banyak nenek
dalam kasus ini, sama halnya dengan aturan bagi waris untuk lebih dari satu istri. Yang
artinya, tidak ada satu nenek pun yang diberikan keistimewaan, karena mereka semua
berada dalam tingkat kekerabatan yang sama dengan mayit. Akan tetapi, jika salah satu dari
mereka lebih dekat dengan mayit, maka dia sendiri harus mendapat seperenam dari seluruh
harta warisan, secara terpisah, baik dia dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Dengan
demikian, nenek ini menghalangi nenek-nenek yang lebih jauh kekerabatannya untuk
mendapatkan warisan, karena mereka dianggap sebagai ibu yang berbagi warisan yang
sama, sehingga jika jumlah mereka lebih dari satu namun dengan tingkat kekerabatan yang
berbeda, maka pewarisan diserahkan kepada nenek yang paling dekat hubungan
kekerabatannya dengan mayit.
Nenek yang merupakan ibu dari kakek tetap mendapatkan hak waris meskipun ayah
masih ada, sama halnya dengan nenek yang merupakan ibu dari kakek dari sisi ayah tetap
mewarisi meskipun kakek masih hidup; yang artinya dia tidak dikecualikan dari daftar ahli
waris oleh orang yang menghubungkannya dengan mayit; aturan ini bertentangan dengan
aturan yang menyatakan: Siapa saja yang terhubung dengan mayit melalu orang
tertentu, maka dia terhalang dari mendapatkan hak waris oleh orang yang sama. Ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud yang menyatakan hak waris untuk
nenek dan puteranya:
“Dialah nenek yang pertama kali diberi seperenam oleh Rasulullah () bersama
putranya, padahal putranya masih hidup”
3
(H.R Tirmidzi)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 211
Alasannya yaitu nenek tersebut tidak mewarisi orang yang menghubungkannya
dengan mayit, sehingga dia tidak terhalang untuk mendapatkan hak warisnya, meskipun
orang yang menghubungkannya dengan si mayit masih hidup.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah berpendapat bahwa:
“Pendapat yang menyatakan: Barangsiapa terhubung kepada mayit melalui
seseorang ia akan gugur dengan adanya penghubung itu adalah perkataan
yang bathil dari sisi itu maupun sebaliknya. Ia bathil dari sisi itu dengan
mewarisinya anak dari ibu meskipun ibunya ada. Ia juga bathil dari sebaliknya
dengan tidak mewarisinya cucu dari anak laki-laki jika ammi (paman)nya
hidup. Dan contoh-contoh lainnya yang menunjukkan gugurnya hak waris
seseorang akibat orang lain yang tidak menghubungkannya ke mayit.
Karenanya, alasan yang benar dalam hal ini adalah seseorang akan gugur
dengan adanya orang lain bila ia mendapat warisan dari orang itu. Maka
siapapun yang mendapat warisan seseorang, ia akan gugur jika orang
tersebut ada dan ia lebih dekat ke mayit. Nah, dalam hal ini, nenek-nenek
menggantikan posisi ibu, maka mereka akan gugur dengan adanya ibu
walaupun ibu itu tidak menghubungkan mereka ke mayit.
1
1 Abü Dåwud (2894) [3/213], At-Tirmidhi (2105) [4/419] dan Ibn Måjah (7224) [3/318].
2
Abü Dåwüd (2895) [3/2014].
3
At-Tirmidhi (2107) [4/421].
9
BAB
Warisan untuk Anak Perempuan
Seorang anak perempuan mendapat setengah dari warisan dengan dua syarat:
1. Jika dia tidak memiliki saudara perempuan sekandung maupun seayah.
2. Jika ia tidak memiliki saudara laki-laki yang menjadi ashabah-nya.
Dalil untuk itu terdapat dalam ayat berikut ini:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-
anakmu. Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak
perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu
seorang saja, maka dia memperoleh separuh harta..” (Q.S:An-Nisa:11)
Frase “dan jika anak perempuan itu seorang saja.. menjadi dalil bagi syarat
pertama, yaitu tidak memiliki saudara perempuan sekandung maupun seayah. Lalu
penggalan ayat: “bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak
perempuan…” menjadi dalil bagi syarat kedua yaitu tidak adanya ‘ashabah.
Cucu perempuan dari anak laki-laki mewarisi setengah dari harta dengan tiga
syarat:
1. Tidak ada laki-laki yang menjadi ashabah-nya, yaitu: saudara laki-laki atau anak laki-laki
ammi (paman dari sisi ayah)-nya, yang tingkat kekerabatannya sama dengannya.
2. Tidak ada orang lain yang menyertainya (satu tingkat dengannya) yaitu: saudarinya
atau anak perempuan ammi-nya, yang tingkat kekerabatannya sama dengannya.
3. Mayit tidak memiliki keturunan yang mewarisi, yang lebih dekat kepadanya daripada
cucu perempuan tersebut.
Dua puteri atau lebih mewarisi dua pertiga dengan dua syarat:
1. Berjumlah dua orang atau lebih.
2. Tidak ada laki-laki yang menjadi ashabah-nya, yaitu anak laki-laki mayit, sebagaimana
firman Allah:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-
anakmu. Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 213
perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,..” (Q.S:An-Nisa: 11)
Frase “bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan..”
menjadi dalil bagi syarat kedua. Sedangkan penggalan ayat “dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua atau lebih..” menjadi dalil bagi syarat pertama.
Sebagian ulama telah keliru dalam menafsirkan ayat di atas dan berpikir bahwa jika
dua anak perempuan tidak akan mewarisi dua pertiga, karena yang mendapat dua pertiga
adalah tiga orang atau lebih. Pendapat ini konon pernah diucapkan oleh Ibn Abbas, akan
tetapi jumhur ulama tidak sependapat dengannya. Menurut mereka bahwa hanya dua anak
perempuan juga akan mewarisi dua pertiga dari harta. Hal ini dinyatakan dalam hadits dari
Jabir Ibn Abdillah yang berkata:
“Istri Sa’ad bin Rabie’ pernah menghadap Rasulullah () dengan membawa dua
puteri Sa’ad seraya berkata: Ya Rasulullah, mereka berdua adalah puteri Sa’ad Ibn
Rabi. Ayah mereka mati syahid dalam perang Uhud dan paman mereka hendak
mengambil warisan mereka seluruhnya tanpa memberi mereka apa-apa. Padahal
keduanya membutuhkan harta agar bisa menikah.” Beliau () bersabda: Biarlah
Allah yang memutuskan perkara kalian.” Lalu turunlah ayat tentang pembagian
waris. Kemudian Beliau () mengirim utusan kepada paman mereka dengan pesan:
“Berikan kedua puteri Sa’ad dua pertiga dari warisan, lalu ibunya seperdelapan, dan
sisanya menjadi milikmu
1
(H.R Imam yang Lima selain An-Nasa’i dan dishahihkan
oleh Tirmidzi)
Hadits di atas membuktikan bahwa dua anak perempuan juga mewarisi dua pertiga
harta; Hal ini menjadi nash atas masalah yang diperselisihkan sekaligus merupakan
penafsiran dari Rasulullah terhadap ayat “dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua atau lebih, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…”
Hadits ini telah menguraikan makna ayat tersebut, terutama karena sebab diturunkannya
ayat yaitu kisah tentang dua anak perempuan Sa’ad Ibnur Rabi serta pertanyaan ibu mereka
tentang hak waris mereka. Selain itu, ketika ayat ini diturunkan, Rasulullah () memanggil
paman mereka untuk memerintahkannya memberikan bagian waris mereka.
Seperti disinggung sebelumnya, beberapa ulama berpendapat bagian warisan dua
pertiga adalah untuk tiga anak perempuan atau lebih. Tanggapan untuk pendapat ini dapat
melalui banyak dalil. Salah satunya adalah fakta bahwa Allah telah menetapkan hak waris
anak laki-laki sebanding dengan bagian dua anak perempuan; karena anak perempuan
mendapatkan sepertiga jika ada anak laki-laki, yang hubungan kekerabatannya lebih tinggi,
maka dengan alasan yang lebih besar, anak perempuan itu mendapatkan sepertiga jika ada
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 214
kerabat perempuan lain yang tingkat kekerabatannya lebih rendah darinya. Ini seakan
mengingatkan sesuatu yang lebih besar lewat hal yang lebih kecil. Artinya jika Allah telah
menegaskan secara nash tentang warisan bagi satu orang anak perempuan, lalu
mengingatkan untuk yang dua orang, maka kalimat “dua atau lebih..” menandakan bahwa
bagian mereka tidak akan bertambah dengan bertambahnya jumlah mereka, walaupun
mereka lebih dari dua orang.
Dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki mayit berhak mendapat dua pertiga
dengan syarat yang sama seperti putri-putri si mayit. Hal ini berlaku sama, baik kedua cucu
perempuan itu saling bersaudara atau hanya sepupu (yakni bapak mereka yang
bersaudara). Keduanya akan mendapat dua pertiga jika diqiyaskan kepada kedua putri
mayit, karena cucu perempuan dari anak laki-laki mirip dengan putri kandung. Hanya saja
ada tiga syarat yang harus dipenuhi:
1. Cucu perempuan tersebut berjumlah dua atau lebih.
2. Mereka tidak memiliki ‘ashabah, yaitu cucu laki-laki dari anak laki-laki si mayit, baik cucu
tersebut adalah saudara mereka maupun sepupu yang selevel dengan mereka..
3. Mayit tidak mempunyai keturunan sebagai ahli waris, karena ahli waris seperti itu
(putera atau puterinya) derajat kekerabatannya lebih tinggi dengan sang mayit, Allah
Maha Mengetahui.
2
1
Abü Dåwüd (2891) [3/212], At-Tirmidhi (2098) [4/415] dan Ibn Måjah (2720) [3/316].
2
Dalam hal ini, harus dipertimbangkan bahwa setiap generasi mendahului dari yang setelahnya dalam warisan
10
BAB
Warisan untuk Saudari Kandung
Allah subhanahu wata’ala telah menjelaskan tentang bagian waris untuk saudari
kandung atau hanya seayah, jika mereka bersama dengan saudara laki-laki mereka selain
yang seibu. Hukum ini berlaku bagi mereka baik seorang diri maupun banyak, yaitu dalam
firman-Nya di akhir surat an-Nisa
1
:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia
tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka
bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta
saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tapi jika saudara
perempuan itu ada dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan. ..” (Q.S An-Nisa: 176)
Selain itu, Allah pun telah menetapkan hak waris bagi saudari-saudari seibu jika
bersama dengan saudara seibu yang laki-laki pada ayat berikut ini:
“...Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah maupun anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki (seibu)
atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing kedua jenis
saudara itu seperenam harta..” (Q.S An-Nisa: 12)
Menurut dua ayat di atas, saudari kandung mewarisi setengah dari harta selama
syarat-syarat berikut ini dipenuhi:
1. Tidak ada ashabah, yaitu saudara kandungnya yang laki-laki. Hal ini berdasarkan ayat
“..Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang
saudara perempuan..” (QS. An-Nisa: 176)
2. Tidak ada saudari kandung lain yang bersamanya, sebagaimana firman Allah:
“..jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai
saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 216
dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi
(seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tapi jika
saudara perempuan itu ada dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan...”
3. Si mayit tidak memiliki orang tua laki-laki yang mewarisi, yaitu ayah dan kakek dari
pihak ayah, menurut pendapat ulama yang paling kuat mengenai perkara ini.
4. Si mayit tidak memiliki keturunan yang mewarisi, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari
anak tersebut secara turun-temurun, anak perempuan (putri kandung), dan putri dari
anak laki-laki mayit meski ayahnya adalah keturunan ke sekian dari si mayit.
Dalil untuk kedua syarat terakhir ialah karena saudara laki-laki dan saudara
perempuan hanya mendapat warisan dalam kondisi kalalah
2
, yaitu jika mayit tidak
meninggalkan ayah maupun anak.
Saudara perempuan seayah berhak mendapat setengah warisan dengan lima
syarat, empat diantaranya adalah empat syarat yang sama yang disebutkan di atas dan
syarat yang kelima yaitu tidak ada saudara kandung laki-laki atau saudara kandung
perempuan. Karena keduanya kedudukannya lebih kuat dibanding dirinya.
Dua atau lebih saudari kandung mewarisi dua pertiga seperti yang dinyatakan dalam
ayat Qur’an “...tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan...” Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus
dipenuhi supaya mereka mendapat hak waris dua pertiga:
Syarat pertama: jumlah mereka dua orang atau lebih. Hal ini berdasarkan ayat “...tetapi
jika saudara perempuan itu dua orang
Syarat yang kedua: tidak ada yang menjadi ashabah mereka, yaitu saudara kandung
laki-laki baik satu maupun lebih. Hal ini berdasarkan ayat Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan...”.
Syarat yang ketiga: mayat tidak memiliki keturunan yang mewarisi, yaitu putra/ putri
kandungnya dan keturunan dari anak laki-lakinya, hal ini sebagaimana firman Allah:
“…jika seseorang meningga dunia dan dia tidak mempunyai anak tetapi
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya...” kemudian Allah pun berfirman: jika
dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal...”
Syarat yang keempat: Mayit tidak memiliki orang tua laki-laki yang mewarisi, yaitu ayah
- menurut ijma’ para ulama- dan kakek -menurut pendapat yang paling kuat tentang
perkara ini-.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 217
Sedangkan saudari seayah yang berjumlah dua orang atau lebih mewarisi dua pertiga
karena menurut ijma para ulama ayat mengenai kalalah diterapkan pada mereka:
“..jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara
perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta
yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta
saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tapi jika saudara
perempuan itu ada dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan. ..” (Q.S:An-Nisa: 176). Akan tetapi, mereka tidak akan mendapat dua
pertiga kecuali bila memenuhi lima syarat; keempat syarat pertama sama dengan
syarat-syarat pewarisan untuk saudari kandung yang disebutkan di atas dan ditambah:
Syarat yang kelima: Tidak adanya saudara laki-laki atau perempuan yang sekandung.
Dengan demikian jika ada saudara laki-laki/ perempuan yang sekandung dengan mayit,
baik seorang atau lebih, maka saudara perempuan seayah tidak mewarisi dua pertiga.
Bahkan mereka terhalang dari warisan karena adanya seorang saudara laki-laki
sekandung atau dua orang saudara perempuan sekandung, kecuali jika bersama
saudara-saudara wanita seayah itu ada orang-orang yang menjadi ashabahnya.
Namun, jika yang bersama mereka (saudari seayah) hanyalah seorang saudari
kandung, maka saudari seayah itu (baik seorang maupun lebih) mewarisi seperenam
dari harta sedangkan saudari sekandungnya mendapat setengahnya, sehingga
genaplah bagian mereka menjadi dua pertiga.
Jika hanya ada satu anak perempuan dan satu atau lebih cucu perempuan dari anak
laki-laki, maka anak perempuan itu mewarisi setengah sedangkan cucu perempuan dari
anak laki-laki mewarisi seperenam sehingga genaplah bagian mereka menjadi dua pertiga.
Ini adalah putusan dari Ibn Mas’ud dalam kasus demikian:
“Ini adalah putusan dari Rasulullah () untuk perkara ini.”
3
(H.R Bukhori)
Alasannya adalah jika anak perempuannya lebih dari satu, maka mereka mendapat
bagian dua pertiga, sebagaimana firman Allah: “…Tapi jika saudara perempuan itu ada
dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan...”.
Sedangkan anak perempuan diwarisi setengah, karena derajat kekerabatannya lebih tinggi
daripada cucu perempuan, oleh sebab itu cucu perempuan dari anak laki-laki diwarisi
seperenam untuk menggenapi dua pertiga, selama memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Syarat yang pertama: Tidak ada yang menjadi ashabah-nya baik itu cucu laki-laki yang
derajat kekerabatannya sama dengan dia (saudara laki-lakinya) maupun sepupu laki-
laki (putera paman dari sisi ayah).
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 218
Syarat yang kedua: Tidak ada ahli waris yang derajat kekerabatannya lebih tinggi
daripada dia kecuali anak perempuan (dari sang mayit) yang diwarisi setengah, karena
cucu perempuan tidak akan menerima seperenam kecuali bersama anak perempuan.
Jika ada saudari seayah dengan saudari kandung, maka saudari seayah
memperoleh seperenam untuk menggenapi dua pertiga, menurut ijma’ para ulama seperti
yang dinyatakan lebih dari satu ulama. Putusan ini berdasarkan qiyas dengan
membandingkan kasus ini dengan kasus pembagian waris untuk cucu perempuan (dari
anak lelaki) dan anak perempuan. Akan tetapi saudari seayah hanya akan memperoleh
seperenam dengan dua syarat ini dipenuhi:
Syarat yang pertama: yaitu dia hanya mempunyai satu saudari kandung yang mewarisi
setengah dari harta peninggalan. Akan tetapi, jika ada banyak saudari kandung, maka
mereka mengeluarkan saudari seayah dari daftar ahli waris karena mereka bersama
mewarisi dua pertiga dan tidak ada yang tersisa untuk dia.
Syarat yang kedua: Tidak ada kerabat laki-laki yang dalam kasus ini adalah
saudaranya. Jika dia mempunyai saudara laki-laki, maka mereka (dia dan saudara laki-
lakinya) memperoleh bagian dari harta peninggalan yang tersisa karena hubungan
kekerabatan, setelah saudari kandung itu menerima bagiannya. Harta peninggalan yang
tersisa ini akan dibagi-bagikan di antara mereka dengan dasar seorang laki-laki
menerima bagian dua perempuan. Allah Maha Mengetahui.
1
Surat ke-4 dari Quran
2
Kalalah: Sebuah kasus berkaitan dengan aturan waris; pada kasus ini si mayit tidak meninggalkan keturunan
atau orang tua (sebagai ahli waris)
3
Al-Bukhari (6736)[12/21]
11
BAB
Warisan untuk Saudari bersama Anak Perempuan
dan Warisan untuk Saudara Seibu
Jika mayit meninggalkan seorang/ lebih anak perempuan bersama seorang/ lebih
saudari sekandung atau saudari seayah, maka anak perempuan yang ada mendapat
bagiannya terlebih dahulu. Kemudian jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in
menganggap bahwa saudara/ saudari sekandung/ seayah mewarisi harta tersebut secara
ta’shib bersama anak-anak perempuan (yang dalam istilah ulama faraidh disebut ta’shib
ma’al ghairi). Sehingga saudari-saudari itu mendapat bagian yang tersisa setelah diberikan
kepada putri kandung maupun cucu perempuan dari putra si mayit. Dalilnya adalah:
Abu Musa pernah ditanya tentang bagian warisan untuk seorang putri kandung,
seorang cucu perempuan dari putra kandung, dan seorang saudari kandung. Abu
Musa menjawab: “Anak perempuan mendapat separuh dan saudari perempuan
mendapat separuh. Ia lalu berkata kepada si penanya: Tanyalah Abdullah bin
Mas’ud dia pasti mengikuti pendapatku.” Maka Ibnu Mas’ud pun ditanya setelah
diberitahu tentang ucapan Abu Musa. Namun Abdullah bin Mas’ud justru
mengatakan: “Sungguh, kalau begitu aku telah keliru dan tidak mendapat petunjuk!
Aku akan memutuskan sesuai keputusan rasulullah, “Anak perempuan mendapat
setengah, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, maka jatah
keduanya mencapai dua pertiga, sedangkan sisanya untuk saudari perempuan.
1
Hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa saudara perempuan bersama dengan
seorang anak perempuan, menjadi ashabah, ia mendapat bagian yang tersisa setelah
pembagian waris untuk anak perempuan dan cucu dari anak laki-laki.
Sedangkan saudara seibu, baik saudara laki-laki maupun saudara perempuan
diwarisi seperenam. Namun jika mereka berjumlah dua atau lebih, maka mereka diwarisi
satu pertiga, dan bagian satu pertiga itu harus dibagi rata diantara mereka, baik laki-laki
maupun perempuan. Sebagaimana firman Allah mengenai masalah ini:
“...Dan jika seseorang meninggal baik laki-laki maupun perempuan tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, namun mempunyai saudara
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 220
laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka untuk masing-masing kedua
jenis saudara itu seperenam harta...” (Q.S:An-Nisa:12)
Para ulama sepenuhnya sepakat bahwa yang dimaksud dengan saudara dalam ayat
ini adalah saudara laki-laki (seibu) dan saudara perempuan (seibu). Bahkan dalam qiroat
versi Ibn Mas’ud dan Sa’ad Ibn Abu Waqas ayat ini dibaca“...Dan ia mempunyai seorang
saudara laki-laki atau saudara perempuan dari pihak ibu...” Dalam ayat ini Allah
menyebut saudara-saudari seibu tanpa melebihkan salah satunya, yang artinya laki-laki
maupun perempuan kedudukannya sama dalam perkara ini
2
. Imam Ibnul Qayyim
berpendapat mengenai hal ini: “Inilah qiyas yang benar dan sesuai dengan petunjuk al-
Qur’an serta para sahabat senior.”
Seorang saudara seibu mewarisi seperenam, selama memenuhi syarat-syarat
berikut ini:
1. Tidak ada keturunan sebagai ahli waris
2. Tidak ada orang tua laki-laki yang mewarisi (yaitu ayah atau kakek si mayit)
3. Dia hanya seorang diri.
Sedangkan untuk saudara seibu mewarisi sepertiga, dengan tiga syarat:
1. Jumlah mereka harus dua atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Tidak ada keturunan laki-laki dari pewaris (sang mayit), yaitu anak laki-laki maupun
cucu laki-laki sang mayit dan seterusnya dalam garis keturunan laki-laki.
3. Tidak ada orangtua laki-laki yang mewarisi, yaitu ayah maupun kakek dari garis laki-
laki dan seterusnya dalam garis leluhur laki-laki.
Saudara seibu memiliki lima aturan khusus berikut ini:
1. Aturan yang pertama dan kedua: Yang laki-laki di antara mereka tidak dilebihkan
atas yang perempuan dalam jatah warisan, baik jumlah mereka satu ataupun lebih.
Jika hanya ada satu saudara seibu, maka berlaku aturan yang terkandung dalam
ayat berikut ini: “...Dan jika seseorang meninggal baik laki-laki maupun
perempuan tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, namun
mempunyai saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka untuk
masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta...” Jika jumlah mereka
banyak, maka berlaku aturan dalam firman Allah berikut ini: “Tetapi jika saudara-
saudara seibu itu jumlahnya lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama
dalam bagian yang sepertiga itu..” Menurut mayoritas ulama Muslim, makna dari
kalalah adalah seseorang yang meninggal yang tidak meninggalkan ayah maupun
anak’. Dengan demikian disyaratkan mayit tidak memiliki ayah dan keturunan yaitu
anak. Keturunan di sini termasuk anak laki-laki dan anak perempuan serta cucu (dari
anak laki-laki sang mayit) dan seterusnya dalam garis laki-laki. Sedangkan yang
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 221
termasuk ayah adalah kakek dari garis ayah dan seterusnya ke atas. Dalil bahwa
tidak ada pengutamaan bagi laki-laki atas perempuan dalam kasus ini yaitu firman
Allah: “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu jumlahnya lebih dari seorang,
maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu..”. Dengan
demikian, sudah jelas bahwa Allah telah menetapkan mereka untuk berbagi bagian
harta waris bersama-sama, dan masing-masing dari mereka diberikan bagian yang
sama rata. Hikmah di balik putusan ini adalah mereka hanya kerabat dalam garis ibu
semata, Allah Maha Mengetahui, makanya kedudukan mereka sama dalam perkara
ini. Dengan kata lain, tidak ada pengutamaan laki-laki atas perempuan yang berbeda
dalam garis ayah.
2. Aturan yang ketiga: Saudara laki-laki terhubung dengan sang mayit melalui kerabat
perempuan (yaitu ibunya), namun dia masih berhak mewarisi yang berbeda dengan
ahli waris lainnya yang tidak mewarisi jika terhubung dengan sang mayit melalui
kerabat perempuan misalnya dalam kasus putera dari anak perempuan.
3. Aturan yang keempat: Secara parsial mereka mengeluarkan siapa saja yang
menghubungkan mereka dengan sang mayit dan mengurangi bagian mereka (dalam
kasus ini adalah ibu). Oleh sebab itu, bagian untuk ibu dalam kasus ini berkurang
dari dua pertiga menjadi seperenam
3
, karena dalam kasus ini ibu tersebut menjadi
sebab hubungan dengan sang mayit. Aturan ini bertentangan dengan aturan umum
yang menyatakan bahwa barangsiapa yang terhubung dengan mayit melalui
seseorang, maka dia terhalang dari menerima waris oleh orang yang sama.
4. Aturan yang kelima: Mereka mewarisi bersama dengan orang yang
menghubungkan mereka dengan sang mayit, yaitu ibu, sedangkan ini tidak berlaku
dalam kasus pada umumnya. Sebagai contoh, cucu dari anak laki-laki (laki-laki
maupun perempuan) tidak mewarisi bersama dengan anak laki-laki. Akan tetapi,
nenek dari garis ayah (yaitu ibunya ayah, atau ibunya kakek dari garis ayah dan
seterusnya) mempunyai aturan yang serupa dengan aturan untuk saudara seibu,
karena dia (nenek) terhubung dengan sang mayit melalui puteranya; namun dia
masih berhak mewarisi, meskipun dengan adanya anak laki-lakinya.
Kesimpulannya penghubung tidak akan menghalangi orang yang dihubungkannya
untuk mendapat warisan, kecuali bila orang yang dihubungkan itu bisa menggantikan
posisinya dengan mengambil bagiannya ketika dirinya tidak ada. Adapun jika dia tidak bisa
mengambil bagiannya, maka dia tidak akan terhalang olehnya, sebagaimana yang terjadi
pada saudara-saudara seibu. Dimana mereka tidak bisa mengambil bagian ibu jika, jika ia
tidak ada. Demikian pula nenek (ibu dari ayah atau ibu dari kakek); ia tidak akan mengambil
jatah ayah/ kakek bila keduanya tidak ada. Ia hanya mewarisi sebagai ‘ibu’, menggantikan
ibu yang sesungguhnya. Allah Maha Mengetahui.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 222
1
Al-Bukhåri (6736) [12/21].
2
Al-Bayhaqi (12322) [6/379].
3
Bagian dari ibu si mayit berkurang dari sepertiga menjadi seperenam jika si mayit memiliki saudara, baik
kandung maupun seayah atau seibu, baik mereka mewarisi maupun tidak
12
BAB
Ta’shib
Ta’shib secara harfiah dalam bahasa Arab berarti mengukuhkan. Sedangkan dalam
hukum waris, kata ini mengacu pada semua kerabat dari jalur ayah. Dengan demikian, yang
dimaksud dengan ta’shib adalah sanak saudara dalam jalur laki-laki: ayah, anak laki-laki,
saudara laki-laki (baik kandung maupun seayah), saudara laki-laki ayah (baik kandung
maupun anak paman). Menurut hukum waris, ashabah adalah orang yang mendapatkan
warisan tanpa kadar tertentu, karena jika dia sendirian tanpa ada ahli waris lain yang
menuntut hak, maka dia mendapat seluruh harta warisan. Akan tetapi, jika dia tidak sendiri
maka dia akan mendapatkan sisa harta warisan setelah bagian-bagian yang tertentu (fardh)
dibagikan. Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah () bersabda:
“Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang berhak. Jika masih
tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
1
Ashabah dibagi menjadi tiga kategori: ashabah binnafsi, ashabah bil ghairi, dan
ashabah ma’al ghairi.
Kategori yang pertama: Ashabah binnafsihi
Yaitu setiap laki-laki yang disepakati sebagai ahli waris, selain suami dan saudara
seibu. Mereka ada empat belas: (1) Putera kandung, (2) anak laki-laki dari keturunan laki-
laki, (3) ayah kandung, (4) kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas, (5) saudara laki-
laki sekandung, (6) saudara laki-laki seayah, (7) keturunan laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung secara turun temurun, (8) keturunan laki-laki dari saudara laki-laki seayah secara
turun temurun, (9&10) paman yang sekandung dan paman yang seayah, (11&12) putra
mereka berdua secara turun temurun, (13) laki-laki yang memerdekakan budaknya, dan (14)
wanita yang memerdekakan budaknya.
2
Kategori yang kedua: ashabah bil ghairi
Kategori ini terdiri dari empat kelompok:
1. Satu anak perempuan atau lebih dengan satu anak laki-laki atau lebih.
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki kandung, selama keduanya mempunyai derajat
kekerabatan yang sama, baik bersaudara maupun sepupu. Dia juga bisa menjadi
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 224
kerabat laki-laki melalui cucu laki-laki yang derajat kekerabatannya lebih rendah
daripada dia. Dalil bahwa kedua kelompok ini masuk ke dalam kategori yang ini
ditunjukkan dalam ayat suci Qur’an berikut ini:
“Allah telah mensyariatkan (mewajibkan) kepada kamu tentang (pembagian
warisan untuk) anak-anak kamu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama
dengan bagian dua anak perempuan..” (Q.S:An-Nisa:11)
Ayat ini juga mencakup anak-anak si mayit serta cucu dari anak laki-laki.
3. Saudara perempuan sekandung (satu atau lebih) bersama dengan saudara laki-laki
sekandung (satu atau lebih).
4. Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama dengan satu atau lebih
saudara laki-laki seayah. Dalil untuk kedua kategori ini tercantum dalam ayat
berikut ini:
“Dan jika mereka (ahli waris itu) terdiri dari saudara laki-laki dan saudara
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua
saduara perempuan..” (Q.S:An-Nisa:176)
Jadi ayat yang mulia ini cakupannya meliputi saudara dan saudari sekandung, juga
saudara dan saudari seayah. Keempat tipe laki-laki di atas yaitu: putra kandung, putri dari
putra kandung, saudara kandung dan saudara seayah; maka saudari-saudari mereka akan
berbagi warisan bersama mereka secara ta’shib. Namun laki-laki selain yang empat ini
saudari-saudarinya tidak ikut berbagi warisan dengan mereka sama sekali. Contohnya putra
dari saudara laki-laki (keponakan), saudara-saudara ayah (‘ammi/ paman), dan putra-putra
mereka (sepupu)
Kategori yang ketiga: Ashabah ma’al ghairi
Kategori ini terdiri dari dua jenis:
1. Satu atau lebih saudari kandung bersama dengan satu atau lebih anak perempuan atau
satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki kandung.
2. Satu atau lebih saudari seayah bersama dengan satu atau lebih anak perempuan
kandung atau dengan satu atau lebih putri dari anak laki-laki kandung.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama di kalangan Sahabah Nabi (), para tabi’in dan
pengikut mereka. Mereka berpendapat bahwa saudara perempuan kandung dan saudara
perempuan seayah menjadi ‘ashabah dengan anak perempuan kandung dan anak
perempuan dari putra kandung si mayit. Dalil ini diilustrasikan secara lengkap dalam hadits
berikut ini:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 225
Abu Musa pernah ditanya tentang bagian warisan untuk seorang putri kandung,
seorang cucu perempuan dari putra kandung, dan seorang saudari kandung. Abu
Musa menjawab: “Anak perempuan mendapat separuh dan saudari perempuan
mendapat separuh”. Ia lalu berkata kepada si penanya: “Tanyalah Abdullah bin
Mas’ud dia pasti mengikuti pendapatku.” Maka Ibnu Mas’ud pun ditanya setelah
diberitahu tentang ucapan Abu Musa. Namun Abdullah bin Mas’ud justru
mengatakan: “Sungguh, kalau begitu aku telah keliru dan tidak mendapat petunjuk!
Aku akan memutuskan sesuai keputusan rasulullah, “Anak perempuan mendapat
setengah, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, maka jatah
keduanya mencapai dua pertiga, sedangkan sisanya untuk saudari perempuan.”
3
(H.R semua perawi hadits
4
kecuali oleh Imam Muslim dan Nasa’i)
Ashabah mendapatkan seluruh harta peninggalan, jika hanya ada dia sendiri,
sebagaimana firman Allah:
“...dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara
perempuan), jika dia tidak mempunyai anak..” (Q.S An-Nisa: 176)
Dengan demikian dalam kasus ini, saudara laki-laki mendapat seluruh harta
peninggalan saudara perempuannya. Hanya ashabah sendiri yang mendapatkan aturan
waris seperti itu, akan tetapi ashabah yang demikian juga mendapat bagian yang tersisa dari
harta peninggalan setelah dibagi-bagikan berdasarkan bagian yang sudah ditetapkan. Hal
ini berdasarkan hadits berikut:
““Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang berhak. Jika masih
tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
5
Akan tetapi, jika tidak ada yang tersisa setelah para ahli waris yang sah mengambil
bagian mereka, maka ashabah tidak mendapatkan apapun.
Ashabah memiliki enam jalur yang urutannya sebagai berikut: jalur anak, jalur ayah,
jalur saudara, jalur keponakan, kekerabatan paman dari jalur ayah, serta wala
6
yaitu
seperti telah disebutkan sebelumnya- yaitu karena membebaskan budak dan bukan sebagai
budak yang dibebaskan. Hadits berikut ini menerangkan sebab keenam tersebut:
Wala itu hanyalah bagi orang yang memerdekakan”
7
(H.R Bukhori dan Muslim)
Jika bertemu dua orang ashabah atau lebih, maka tak lepas dari empat keadaan
berikut ini:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 226
1. Keduanya memiliki jalur, level, dan kekuatan yang sama. Seperti sama-sama putra
mayit, sama-sama saudara laki-laki kandung mayit dan sama-sama paman dari jalur
ayah. Dalam hal ini mereka bersekutu dalam mendapatkan warisan
2. Jalur keduanya berbeda, maka yang lebih utama harus didahulukan. Contohnya anak
laki-laki dengan ayah. Dalam kasus ini, maka anak lelaki mendapatkan prioritas
daripada ayah karena hubungan kekerabatan lebih dekat.
3. Jalurnya sama namun levelnya berbeda. Seperti jika putra kandung bertemu dengan
cucu laki-laki dari putra kandung juga; maka putra kandung harus diutamakan di atas
cucu karena ia lebih dekat kepada mayit.
4. Jalur dan levelnya sama namun kekuatannya berbeda, maka yang lebih kuat yang
didahulukan. Contohnya seperti saudara kandung dengan saudara seayah; saudara
kandung harus didahulukan karena ia terhubung dengan mayat melalui kedua orang
tuanya sedangkan saudara seayah hanya melalui ayahnya.
1
Al-Bukhåri (6732) [12/14] dan Muslim (4117) [6/54].
2
Ini karena rasulullah bersabda, “Wala adalah kekerabatan seperti kekerabatan nasab”
3
Al-Bukhåri (6736) [12/21].
4
Pengumpul hadits adalah Al-Bukhåri, Muslim, Ahmad, Abü Dåwüd, At-Tirmidhi, An-Naså'i, dan Ibn Måjah.
5
Al-Bukhåri (6732) [12/14] dan Muslim (4117) [6/54].
6
Walå': Kesetiaan budak yang dibebaskan karena pembebasan.
7
Al-Bukhåri (2535) [5/206] dan Muslim (3767) [5/387].
13
BAB
Hajb (Halangan)
Bab ini memiliki urgensi tersendiri di antara bab-bab ilmu pembagian waris. Dengan
menguasai bab ini secara mendetail, kita menjadi tahu bagaimana menyampaikan warisan
kepada orang yang berhak menerimanya. Namun bila bab ini tidak difahami, akibatnya
cukup fatal. Sebab boleh jadi kita menahan warisan dari orang yang berhak menerimanya
menurut syariat, lalu memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Dari
sini sebagian ulama mengatakan:
Haram hukumnya bagi yang tidak memahami hajb untuk berfatwa dalam
pembagian warisan.”
Menurut para ulama faraidh, hajiib artinya menghalangi orang yang berhak
mendapat warisan dari warisan tersebut secara atau dari jatah terbaiknya.
Hajb dalam Faraidh terdiri dari dua kategori:
Kategori yang pertama: Hajb aushaf (hajb berdasarkan sifat)
Artinya seseorang mempunya sifat tertentu yang menyebabkan dia terhalang dari
mendapatkan waris secara. Ada tiga alasan yang menyebabkan dia terhalang dari
waris: budak, pembunuh dan berbeda agama dengan sang mayit. Mereka yang memiliki
salah satu dari sifat di atas, dan keberadaan maupun ketidakberadaannya sama saja.
Kategori yang kedua: Hajb asy-khaash (hajb secara personal)
Yaitu dengan menghalangi orang-orang tertentu untuk mendapat warisan, sehingga
tidak mendapatkan warisan sama sekali (disebut juga hajb hirman/ penghalang mutlak)
atau dialihkan dari mendapat warisan yang semula banyak menjadi lebih seidkit
(disebut juga hajib nuqshan/ penghalang sebagian). Adanya kedua hajb ini (hirman dan
nuqshan) ialah karena keberadaan seseorang yang lebih berhak darinya. Sebab itulah
ia dinamakan hajb asy-khaash (personal). Kategori ini terdiri dari tujuh jenis, empat di
antaranya muncul karena banyaknya ahli waris yang ada sedangkan tiga jenis lainnya
muncul karena adanya transisi dari satu keadaan ke keadaan lainnya sebagai akibat
dari hadirnya ahli waris lain. Berikut ini uraiannya:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 228
1. Berpindah dari mendapat suatu bagian waris menjadi bagian yang lebih kecil,
misalnya perubahan bagian waris untuk suami yang awalnya setengah menjadi
seperempat.
2. Berpindah dari mewarisi sebagai ashabah menjadi ashabah lain yang lebih sedikit.
Seperti perubahan saudara perempuan kandung maupun seayah yang awalnya
merupakan ashabah bersama kerabat lain menjadi kerabat karena kerabat lainnya
(status berpindah dari ashabah ma’al ghairi menjadi ashabah bil ghairi).
3. Berpindah dari mewarisi secara fardh menjadi ashabah (mendapat sisa warisan)
yang lebih sedikit. Seperti berpindahnya wanita-wanita yang semula berhak
mendapat setengah warisan menjadi ashabah bil ghairi.
4. Berpindah dari mewarisi secara ta’shib kepada fardh yang lebih sedikit. Seperti
berpindahnya ayah dan kakek dari mendapat sisa warisan (ta’shib) menjadi
mendapat bagian tertentu (fardh).
5. Berdesakannya ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Seperti berdesakannya
istri-istri dalam mendapat seperempat bagian menjadi seperdelapan.
6. Berdesakannya ahli waris yang menjadi ashabah. Seperti berdesakannya ashabah
dalam mewarisi seluruh harta atau yang tersisa setelah diberikan kepada ashabul
furudh.
7. Berdesakannya ahli waris akibat “awl”
1
, misalnya penambahan jumlah orang yang
berhak mendapatkan bagian tertentu dalam kasus awl. Dengan demikian, masing-
masing ahli waris yang sah ini mengambil bagiannya setelah dikurangi jumlahnya
karena bertambahnya jumlah ahli waris.
Ada beberapa kaidah utama dalam masalah hajb, yaitu:
Aturan pertama: Barangsiapa terhubung kepada mayit melalui perantara, maka ia akan
terhalang dari menerima hak waris dari perantara tersebut (dengan mengingat apa-apa
yang telah disebutkan sebelumnya berkenaan tentang masalah ini), misalnya cucu laki-
laki putra kandung (ayahnya), nenek bersama ibu, kakek bersama ayah, dan saudara
laki-laki bersama ayah.
Aturan yang kedua: Jika bertemu dua orang ashabah atau lebih, maka didahulukan
yang lebih utama jalurnya. Dengan demikian, jika ada anak laki-laki dan ayah atau
kakek dari garis ayah, maka yang mengambil sisa warisan adalah anak. Sebab jalur
anak lebih dulu sifatnya. Namun jika kedua ashabah jalurnya sama, maka orang yang
lebih dekat dengan sang mayit mendapatkan prioritas dibanding yang lainnya, seperti
dalam kasus anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak lelakinya, atau dalam kasus
saudara laki-laki kandung dengan anak lelaki dari saudara lelaki kandungnya yang lain
dan seterusnya. Jika semua kerabat yang berkumpul setara baik dalam sisi
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 229
kekerabatan maupun dalam derajat kedekatannya terhadap sang mayit, maka yang
lebih kuatlah yang mendapatkan prioritas dalam pewarisan, seperti dalam kasus
saudara lelaki kandung dengan saudara lelaki seayah. Maka dalam kasus ini, saudara
lelaki kandung mendapatkan prioritas karena saudara lelaki sekandung terhubung
dengan mayit melalui kedua orang tua, sedangkan saudara lelaki seayah terhubung
hanya melalui ayah saja.
Aturan yang ketiga: Aturan ini berkenaan dengan hajb hirman/ penghalangan mutlak”.
Bahwa orang tua tidak bisa dihajb kecuali oleh orang tua juga. Sebagai contoh seorang
kakek terhalang hak warisnya hanya dengan adanya ayah atau oleh kakek dalam jalur
laki-laki lainnya yang kedudukan kekerabatannya lebih dekat dengan sang mayit. Begitu
pula nenek tidak bisa dihalangi hak warisnya kecuali dengan adanya ibu atau nenek
lainnya yang lebih dekat kekerabatannya dengan sang mayit. Begitu pula, anak tidak
bisa dihajb kecuali oleh anak juga. Sehingga cucu laki-laki hanya bisa dihajb oleh anak
laki-laki atau oleh cucu yang lebih tinggi darinya. Sedangkan hawasy (yaitu saudara
laki-laki, keponakan, paman dan sepupu) bisa terhalang dengan adanya orang tua,
anak, maupun hawasy itu sendiri. Contohnya saudara seayah akan digugurkan bila
bertemu dengan putra kandung, cucu laki-laki dari keturunan laki-laki mayit (meski jauh
di bawah), ayah, kakek, (menurut pendapat yang shahih), saudara kandung, dan
saudari kandung yang menjadi ashabah ma’al ghairi. Di sini kita menyaksikan bahwa
saudara seayah bisa dihalangi oleh pihak anak, pihak orang tua maupun pihak hawasy.
Kembali lagi kami tegaskan bahwa bab hajib adalah bab yang sangat urgen.
Karenanya wajib bagi yang hendak berfatwa dalam hal pembagian waris untuk menguasai
kaidah-kaidah hajb dan memperhatikan pernak-perniknya secara teliti, lalu menerapkannya
sesuai dengan kondisi. Hal itu agar ia tidak keliru dalam berfatwa; merubah pembagian
waris dari aturannya yang syar’i lalu memberikan orang yang tidak berhak serta
menghalangi orang yang berhak. Wallahu waliyut taufiq (Dan hanya Allah yang Memberikan
kita keberhasilan)
1
Awl: penambahan jumlah bagian dan pengurangannya menurut pihak-pihak yang berhak menerima
14
BAB
Warisan kepada Saudara bersama Kakek
Berkenaan dengan kasus ini, Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik
mengikuti pendapat Zaid Ibn Tsabit. Demikian pula dua murid utama Imam Abu Hanifah
yaitu Abu Yusuf dan Muhammad Ibnul Hasan, serta sejumlah ulama lain.
Menurut pendapat ini, ada tiga kasus untuk saudara bersama dengan kakek:
1. Mereka semuanya saudara kandung.
2. Mereka adalah saudara seayah.
3. Mereka campuran keduanya, saudara kandung dan saudara seayah.
Mengenai hal ini, jika saudara setipe baik saudara kandung maupun sudara seayah
bersama kakek, maka kondisinya ada dua:
Kasus yang pertama: Jika sang mayit tidak mempunyai ahli waris lain yang
mendapatkan hak waris tertentu (ashabul furudh) bersama mereka. Dalam kasus demikian,
kakek dan para saudara bisa terlibat dalam salah satu keadaan berikut ini:
Jika muqasamah
1
memberinya lebih dari sepertiga warisan: kriteria kasus ini adalah
bagian saudara kurang dari dua kali bagian kakek. Sebagai contoh bagian mereka
(saudara) adalah seperti bagian kakek, atau setengah darinya atau kurang dari itu.
Kasus ini terdapat dalam lima bentuk:
1. Kakek bersama satu saudara perempuan, maka kakek mendapat bagian dua
pertiga.
2. Kakek dan satu saudara laki-laki, maka kakek mendapat bagian setengah.
3. Kakek bersama dua saudara perempuan, ini serupa dengan kasus sebelumnya,
yaitu mendapatkan setengah (yang artinya lebih dari sepertiga).
4. Kakek bersama tiga saudara perempuan, dalam kasus ini, kakek mendapat dua
perlima, yang artinya lebih dari satu pertiga.
5. Kakek bersama satu saudara laki-laki dan satu saudara perempuan, dalam kasus
ini, kakek mendapat bagian dua perlima, sama seperti sebelumnya.
Ketika kakek mendapatkan bagian sepertiga dari harta peninggalan, baik melalui
muqasamah maupun tidak. Kasus ini terjadi dalam tiga keadaan berikut ini:
1. Kakek dengan dua saudara laki-laki.
2. Kakek dengan seorang saudara laki-laki dan dua saudara perempuan.
3. Kakek bersama empat saudara perempuan.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 231
Dalam ketiga kasus ini, kakek mendapatkan bagian sepertiga dari harta peninggalan
baik melalui muqasamah maupun tidak. Para ulama berbeda pendapat mengenai
persoalan ini, apakah kakek akan menerima bagiannya, yaitu sepertiga, melalui
muqasamah sebagai ashabah atau menerima secara fardh, atau dia bebas memilih
untuk menerima bagiannya melalui salah satu dari kedua cara itu. Sebagian ulama lebih
berpihak pada pendapat bahwa kakek berhak menerima sepertiga sebagai fardh tanpa
muqasamah. Hal ini karena, selama memungkinkan, mendapat warisan dengan cara
fardh adalah lebih utama, karena fardh lebih kuat dan penerimaannya lebih didahulukan
daripada ashabah. Wallahu a’lam
Jika perolehan sepertiga lebih besar daripada bagian yang bisa didapatkan kakek
melalui muqasamah. Dalam kasus ini, kakek mendapatkan sepertiga harta sebagai
bagiannya. Hal ini berlaku ketika bagian saudara lebih dari dua kali bagian kakek itu.
Hal ini tidak terbatas dalam bentuk tertentu seperti dua keadaan sebelumnya. Jumlah
terkecil dalam kasus demikian muncul jika ada kakek bersama dengan dua saudara
laki-laki dan satu saudara perempuan, atau kakek bersama lima saudara perempuan,
atau kakek bersama satu saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan, atau jumlahnya
lebih banyak lagi.
Kasus yang kedua: Ada ahli waris yang berhak mendapat bagian tertentu
(fardh) bersama mereka. Ada tujuh kasus yang berlaku untuk kakek dalam hal ini:
1. Dia mendapatkan bagiannya melalui muqasamah.
2. Dia mendapat sepertiga dari sisa warisan setelah dibagikan.
3. Dia mendapat bagian seperenam dari harta peninggalan.
4. Jika bagiannya melalui muqasamah setara dengan sepertiga dari sisa harta.
5. Jika bagiannya melalui muqasamah setara dengan seperenam dari harta.
6. Jika bagiannya yang sudah ditetapkan yaitu seperenam dari harta sama dengan
sepertiga dari sisa harta peninggalan.
7. Jika bagiannya melalui muqasamah sama dengan seperenam harta dan juga sama
dengan sepertiga dari sisa harta.
Adapun perinciannya sebagai berikut:
A. Kakek mendapatkan bagiannya melalui muqasamah
2
jika bagiannya melalui
muqasamah lebih besar dari sepertiga dari sisa harta peninggalan atau sama
dengan seperenam total harta. Contoh untuk kasus ini adalah jika mayit
meninggalkan suami, kakek, dan satu saudara laki-laki.
Yang artinya dalam contoh kasus ini, setengah dari harta diberikan kepada
suami, dan bagian untuk saudara lebih sedikit dari dua kali bagian kakek.
Dalam kasus ini, kakek mendapat bagiannya melalui muqasamah karena sisa
harta adalah setengah, setelah setengah bagian harta diberikan kepada suami.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 232
Sisa setengah dari total harta ini harus dibagi rata antara kakek dan saudara laki-
laki sang mayit (karena muqasamah). Tidak diragukan lagi bahwa seperempat
total harta warisan lebih besar daripada sepertiga maupun seperenam dari sisa
warisan. Dengan demikian, warisan harus dibagikan dengan cara berikut ini:
setengah untuk suami sebagai bagian yang sudah ditetapkan, seperempatnya
untuk kakek, dan seperempat lagi untuk saudara laki-laki. Pembagian ini bisa
diilustrasikan dalam tabel berikut ini:
Warisan
Suami
1/2
Kakek
1/2
1/4
Saudara
1/4
B. Kakek berhak mendapatkan sepertiga dari sisa warisan (setelah fardh
dibagikan). Ini ketika bagian sepertiga dari sisa warisan, jumlahnya lebih besar
dari bagian yang dia terima melalui muqasamah dan lebih besar dari seperenam
harta warisan. Sebagai contoh, mayit meninggalkan ibu, kakek dari pihak ayah,
dan lima saudara laki-laki, dan kasus serupa dimana ahli waris yang berhak
mendapat fardh bagiannya kurang dari setengah (1/6, yang diberikan pada ibu)
dan jumlah bagian untuk saudara lebih dari dua kali bagian kakek.
Kakek mendapatkan 1/3 sisa harta (setelah ibu menerima bagiannya, yaitu
seperenam), dalam kasus ini sisa lima perenam dibagikan di antara kakek dan
lima saudara laki-laki. Jadi, sang kakek menerima sepertiga dari lima per enam
yaitu setara dengan (1
2
/
3
) dan lima saudara mendapat dua per tiga dari lima per
enam. Tidak diragukan lagi, sepertiga dari sisa harta yang menjadi hak kakek,
jumlahnya lebih besar daripada bagian yang akan diperolehnya dari muqasamah
dan juga lebih besar dari seperenam warisan. Akan tetapi, sepertiga dari lima per
enam harta tersebut bukan angka yang utuh. Oleh sebab itu, untuk
mempermudah perhitungan, maka kita kalikan 3 (memakai penyebut pecahan
1
/
3
)
dengan 6 dan menghitungnya sebagai 18 bagian warisan. Sehingga ibu
mendapat seperenam yang setara dengan tiga bagian dari 18 atau 3/18. Kakek
mendapatkan sepertiga sisanya, yaitu setara dengan 5 dari 18 atau 5/18.
Sedangkan lima saudara laki-laki mendapatkan dua pertiga sisanya yaitu 10/18;
masing-masing mendapatkan 2/18. Perhitungan bisa dilihat dalam tabel berikut:
6X3
18 Bagian
1
3
1 2/3
5
3 1/2
10 (masing-masing mendapat 2)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 233
C. Kakek mendapat seperenam warisan, jika bagian seperenam harta lebih besar
dari bagian yang akan diterima dari muqasamah dan juga lebih dari sepertiga
sisa warisan. Sebagai contoh, sang mayit meninggalkan suami, ibu, kakek, dan
dua saudara laki-laki, dan dalam kasus demikian maka hak waris yang harus
dibagikan (fardh) mencapai dua per tiga dari warisan dan bagian untuk saudara
lebih dari bagian yang diterima oleh kakek.
Dalam kasus ini kakek mendapatkan bagian seperenam dari warisan, sementara
suami mendapatkan setengah dari harta warisan, dan ibu mendapatkan
seperenam, lalu dua saudara laki-laki serta kakek mendapat sepertiga sisanya.
Seperenam dari warisan untuk kakek lebih besar daripada sepertiga sisa
warisan, serta lebih besar dari yang akan dia dapatkan melalui muqasamah.
Akan tetapi membagikan seperenam sisa warisan bukanlah angka yang utuh.
Oleh sebab itu, untuk perhitungan yang lebih mudah, maka kita bisa
menyamakan penyebut dengan perkalian 2 X 6 dalam 12 bagian. Suami
mendapatkan setengah dari warisan yaitu 6/12. Ibu mendapatkan seperenam
dari warisan yaitu 2/12. Kakek pun mendapatkan bagian yang sama dengan ibu
yaitu 2/12. Sedangkan dua saudara laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 2/12;
masing-masing mendapatkan 1/12. Perhitungannya bisa dilihat dalam tabel
berikut ini:
Ahli waris
2X6
12 Bagian
suami
3
6
ibu
1
2
kakek
1
2
Dua saudara laki-laki
1
2 (masing-masing mendapatkan 1)
D. Jika bagian untuk kakek melalui muqasamah setara dengan sepertiga dari sisa
warisan (setelah fardh dibagikan) dan juga lebih dari seperenam harta warisan.
Sebagai contoh jika mayit meninggalkan ibu, kakek dan dua saudara laki-laki.
Dalam kasus demikian, fardh/ bagian yang harus dibagikan kurang dari setengah
warisan, dan bagian untuk dua saudara laki-laki sama dengan dua bagian untuk
kakek.
Bagian kakek melalui muqasamah adalah sepertiga dari warisan yang tersisa
dalam kasus ini, sedangkan ibu mendapat seperenam bagiannya, maka sisa
warisan sebesar 5/6 diserahkan kepada kakek dan dua saudara laki-laki.
Sepertiga dari sisa warisan yaitu 1
2
/
3
, yang setara dengan bagian kakek melalui
muqasamah. Akan tetapi, sepertiga sisanya bukanlah angka yang utuh. Oleh
sebab itu, untuk mendapatkan perhitungan yang lebih mudah kita menggunakan
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 234
angka penyebut yang sama dengan mengalikan 3 dengan 6 dan menghitung
kasus ini dengan 18 bagian harta warisan. Dengan demikian, ibu mendapatkan
seperenam dari warisan yaitu 3/18. Kakek mendapatkan 5/18 melalui
muqasamah atau sepertiga dari sisa. Dua saudara laki-laki mendapatkan 10/18;
yang masing-masing
3
diantaranya mendapatkan 5/18. Perhitungannya bisa
digambarkan dalam tabel berikut ini:
Ahli Waris
6X3
18 bagian
Ibu
1
3
Kakek
1
2
/
3
5
Dua saudara laki-laki
3 ¼
10 (masing-masing mendapatkan 5)
E. Jika bagian kakek melalui muqasamah setara dengan seperenam dari warisan
yang masing-masing menghasilkan lebih dari sepertiga dari sisa warisan. Sebagai
contoh, jika mayit meninggalkan suami, seorang nenek, seorang kakek dari jalur
ayah, dan satu saudara laki-laki, dalam kasus demikian fardh setara dengan dua
pertiga dari warisan dan bagian untuk saudara yang masih hidup setara dengan
bagian untuk kakek.
Bagian kakek melalui muqasamah adalah seperenam dari warisan dalam kasus ini,
karena suami mendapatkan setengah dari warisan sebagai bagiannya dan nenek
mendapatkan seperenam. Sementara dua per enam sisanya untuk kakek dan satu
saudara laki-laki. Kakek mendapatkan seperenam dari warisan baik melalui
muqasamah atau berdasarkan penetapan bagiannya, dan seperenam sisanya
menjadi hak saudara laki-laki. Perhitungannya bisa dilihat dalam tabel berikut ini:
Ahli Waris
6 Bagian
Suami
3
Nenek
1
Kakek
1
Saudara laki-laki
1
F. Jika bagian kakek atas warisan atau fardh adalah seperenam setara dengan
sepertiga dari sisa warisan. Sebagai contoh, jika mayit meninggalkan suami, kakek,
dan tiga saudara laki-laki; dalam kasus demikian, fardh/ bagian untuk suami adalah
setengah, lalu bagian untuk saudara lebih besar dari dua kali bagian kakek.
Bagian kakek (fardh) seperenam atas warisan setara dengan sepertiga dari sisa
warisan dalam kasus ini, karena suami mendapatkan setengah dari harta warisan,
sedangkan setengah lainnya untuk kakek dan tiga saudara laki-laki. Dalam kasus ini
seperenam fardh/ bagian dari warisan setara dengan sepertiga dari sisa warisan
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 235
(setelah fardh dibagikan). Akan tetapi, sepertiga dari sisa harta bukanlah angka yang
utuh. Oleh sebab itu, untuk memudahkan perhitungan kita samakan penyebut
dengan mengalikan 2 dengan 3 dan menghitung dengan 6 bagian harta. Dengan
demikian, suami mendapatkan setengah dari warisan yaitu 3/6. Dengan cara yang
sama kita menyamakan penyebut dengan mengalikan 3 dengan 6 dan menghitung
kasus ini dengan 18 bagian warisan. Sehingga, suami mendapatkan setengah
sebagai fardh (yaitu 9/18), kakek mendapatkan 3/18, dan tiga saudara laki-laki
mendapatkan 6/18; Perhitungannya bisa dilihat dalam tabel berikut ini:
2 X 3
3 X 6
18 bagian
Suami
1
3
9
Kakek
1
/
3
1
3
Tiga saudara laki-laki
2
/
3
2
6 (masing-masing mendapatkan 2)
G. Jika bagian kakek melalui muqasamah setara seperenam warisan dan juga
sepertiga dari sisa warisan. Sebagai contoh, jika mayit meninggalkan suami, kakek
dan dua saudara laki-laki, dalam kasus demikian, fardh/ bagian tetap untuk suami
adalah setengah dari warisan, dan bagian untuk saudara sama dengan dua kali
bagian untuk kakek.
Bagian kakek melalui muqasamah setara dengan seperenam dari total harta dan
sepertiga dari sisa warisan, dalam kasus ini, karena suami memperoleh bagian
setengah dari seluruh harta, sehingga setengah sisanya diserahkan kepada kakek
dan dua saudara laki-laki. Dengan demikian, sepertiga dari sisa harta yang
merupakan bagian kakek melalui muqasamah serta seperenam bagiannya dari
seluruh harta nilainya sama. Namun sepertiga dari sisa harta bukanlah angka yang
utuh. Oleh sebab itu, untuk memudahkan perhitungan, kita menyamakan penyebut
dengan mengalikan 2 dengan 3 dan menghitung kasus ini dengan 6 bagian harta
warisan. Sehingga, suami mendapatkan 3/6, yang merupalan setengah dari seluruh
harta, kakek mendapatkan 1/6, dua saudara laki-laki mendapatkan 2 bagian sisanya
yaitu 2/6, yang masing-masing mendapatkan 1. Perhitungannya bisa dilihat pada
tabel berikut ini:
2 X 3
6 Bagian
Suami
1
3
Kakek
1/3
1
Dua saudara laki-laki
2/3
2 (masing-masing mendapatkan 1)
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 236
CATATAN:
Sedangkan sisa warisan setelah fardh/ bagian-bagian tertentu dibagikan,
terdapat empat kasus yang berlaku untuk kakek:
1. Jika sisa harta lebih dari seperenam total warisan, maka kakek dari jalur ayah
mendapatkan bagian terbesar dari tiga alternatif cara; baik melalui muqasamah,
sepertiga dari sisa warisan atau fardh/ bagiannya yang seperenam.
2. Jika sisa harta sama dengan seperenam dari total harta, maka bagian itu
menjadi hak kakek, secara fardh.
3. Jika sisanya kurang dari seperenam warisan, maka kakek berhak mendapatkan
seperenam sebagai fardh, pada kasus ini diterapkan aul
4
4. Jika tidak ada harta yang tersisa untuk kakek setelah semua fardh warisan
dibagikan, maka kakek mendapatkan seperenam sebagai fardh/ bagian tetapnya
dari seluruh harta, maka pada kasus ini diterapkan aul seperti poin sebelumnya.
Dalam tiga kasus terakhir, saudara tidak memperoleh bagian, kecuali bagi saudara
perempuan dalam kasus Akdariyah
5
, yang akan dijelaskan kemudian
6
.
CATATAN:
Dalam beberapa kasus, kakek mendapatkan sepertiga dari sisa harta berdasarkan
qiyas dengan ibu dalam dua kasus yang dikenal sebagai Umariyyatan (dua aturan yang
dinisbatkan kepada Umar Ibnul Khatab). Hal ini karena baik ibu dan kakek dianggap sebagai
orangtua mayit. Sebaliknya, jika tidak ada ahli waris sah yang berhak menerima fardh, maka
ibu dan kakek, masing-masing mendapatkan sepertiga dari harta warisan.
Jika masih ada ahli waris sah yang berhak mendapatkan fardh/ bagian yang sudah
ditetapkan, maka kakek mendapatkan sepertiga dari sisa warisan, dan sisanya diserahkan
kepada saudara. Jika ada saudara, maka kakek tidak mendapatkan bagian sepertiga dari
seluruh harta, karena akan merugikan bagian untuk saudara. Kakek mendapatkan bagian
seperenam karena dia tidak akan mendapatkan kurang dari seperenam meskipun ada anak
lelaki mayit, sebagai ahli waris yang paling berhak menerima warisan. Dengan demikian,
dengan alasan yang lebih besar bagian kakek tidak berkurang dengan adanya ahli waris
lain.
7
1
Saudara” yang dimaksud di sini hanya saudara kandung atau saudara seayah, yaitu harus dari ayah yang
sama
2
Muqasamah: artinya kakek dari jalur ayah dianggap sebagai salah satu saudara dalam pewarisan.
3
Lihat: Al-Fawå'id Al-Jaliyyah' hal. 21-22 dan 'Sharb Ash-Shanshüri 'Ala Ar-Rahbiyyah bi-Häshiyat ALBåijüri'
hal. 134-138.
4
Awl: Pertambahan dan pengurangan jumlah warisan menurut jumlah ahli waris
5
Akdariyyah: Kasus ini termasuk seorang suami, seorang ibu, seorang kakek, dan seorang saudara perempuan
kandung.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 237
6
Lihat footnotes dalam Al-Båjüri' p. 138.
7
Lihat Al-'Adhb Al-Få'id (1/110)
15
BAB
Mu’addah
1
Apa yang baru saja kita kaji tentang kakek yang mewarisi bersama saudara-saudara
mayit, hanya berlaku bila kakek bersama salah satu dari dua kelompok saja (yakni
semuanya saudara kandung atau semuanya saudara seayah). Namun jika mereka adalah
campuran dari saudara sekandung dan saudara seayah, maka saudara yang sekandung
menghitung bagiannya bersama saudara seayah, untuk mengurangi bagian untuk kakek.
Setelah kakek mengambil bagiannya, maka saudara kandung akan mengambil bagian dari
saudara seayah. Jika hanya ada satu saudara perempuan kandung, maka dia mendapatkan
bagian fardhnya secara penuh, sementara sisa bagiannya untuk saudara seayah.
Sehingga saudara kandung dengan saudara seayah bersama mengimbangi kakek,
karena keduanya adalah dari ayah yang sama, dan pihak ibu dari saudara kandung
terhalang dengan adanya kakek dari pihak ayah. Sehingga saudara kandung bergabung
dengan saudara seayah dalam bagiannya untuk mengurangi bagian kakek, jika kakek
mendapatkan bagiannya melalui muqasamah, sehingga kakek bisa mendapatkan bagian
paling banyak sepertiga dari sisa harta (setelah fardh) atau seperenam dari total harta.
Alasan lain di balik muaddah adalah saudara kandung dan saudara seayah sama-
sama terhubung pada kakek paternal mereka, karena kedua jenis saudara itu adalah anak-
anak dari puteranya. Sehingga saudara seayah dipertimbangkan dalam pembagian dari
seluruh harta, yang tidak menguntungkan kakek. Setelah bagian kakek berkurang (karena
adanya saudara seayah), maka saudara kandung menghalangi saudara seayah dan
mengambil bagian mereka, seolah tidak ada kakek dari pihak ayah
2
.
Kapan mu’addah terjadi?
Muaddah hanya terjadi jika jumlah bagian untuk saudara kandung kurang dari dua
kali bagian kakek, dan setelah pembagian fardh harta yang tersisa lebih dari seperempat.
Akan tetapi, jika bagian saudara sama dengan dua kali bagian kakek atau lebih, maka tidak
harus menerapkan mu’addah.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 239
Bentuk-bentuk mu’addah:
Ada enam puluh delapan kasus yang menerapkan prinsip mu’addah. Alasan untuk
membatasi jumlah kasus penerapan mu’addah, karena jumlah bagian saudara harus kurang
dari dua kali bagian kakek. Hanya ada lima bentuk dalam hal ini, yaitu sebagai berikut:
1. Satu kakek bersama satu saudara perempuan kandung.
2. Satu kakek bersama dua saudara perempuan kandung.
3. Satu kakek bersama tiga saudara perempuan kandung.
4. Satu kakek bersama satu saudara laki-laki kandung.
5. Satu kakek bersama satu saudara laki-laki kandung dan satu saudara perempuan
kandung.
Kelima bentuk mu’addah ini dapat melibatkan saudara seayah, agar bagian untuk
saudara dapat mencapai dua kali bagian kakek atau kurang.
1. Kakek bersama satu saudara perempuan kandung. Bentuk ini memiliki lima kasus
berikut ini:
Satu saudara perempuan kandung bersama satu saudara perempuan seayah.
Satu saudara perempuan kandung bersama dua saudara perempuan seayah.
Satu saudara perempuan kandung bersama tiga saudara perempuan seayah.
Satu saudara perempuan kandung bersama satu saudara laki-laki seayah.
Satu saudara perempuan kandung bersama satu saudara perempuan seyaah
dan satu saudara laki-laki seayah.
2. Kakek bersama dua saudara perempuan kandung. Bentuk mu’addah ini bisa
terdapat dalam kasus-kasus berikut ini:
Dua saudara perempuan kandung dan satu saudara perempuan seayah.
Dua saudara perempuan kandung bersama dua saudara perempuan seayah.
Dua saudara perempuan kandung bersama satu saudara laki-laki seayah.
3. Kakek bersama tiga saudara perempuan kandung. Bentuk mu’addah ini hanya bisa
terdapat dalam satu kasus.
Tiga saudara perempuan kandung bersama satu saudara perempuan seayah.
4. Kakek dari pihak ayah bersama satu saudara laki-laki kandung. Bentuk muaddah ini
bisa terdapat dalam tiga kasus berikut ini:
Satu saudara kandung laki-laki bersama satu saudara perempuan seayah.
Satu saudara laki-laki kandung bersama dua saudara perempuan seayah.
Satu saudara laki-laki kandung bersama satu saudara laki-laki seayah.
5. Kakek dari pihak ayah bersama satu saudara laki-laki kandung dan satu saudara
perempuan kandung. Bentuk mu’addah ini hanya mungkin diterapkan dalam satu
kasus:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 240
Satu saudara laki-laki kandung bersama satu saudara perempuan kandung dan
satu saudara perempuan seayah.
Ketiga belas kasus yang disebutkan di atas, semuanya bisa melibatkan ahli waris
yang sah yang berhak mendapatkan bagian tertentu (fardh) atau bisa juga tidak. Jika ada
ahli waris yang berhak mendapatkan bagian tertentu, maka bagian mereka bisa salah satu
dari berikut ini:
Seperempat
Seperenam
Seperempat dan seperenam
Setengah
Dengan menambahkan kasus yang tidak menyertakan ahli waris yang berhak
mendapatkan bagian tertentu, maka semuanya menjadi lima kasus. Jika kelima kasus ini
dikalikan tiga belas kasus yang disebutkan di atas, maka total semuanya menjadi enam
puluh lima.
Sedangkan kasus yang ke enam puluh enam melibatkan satu kakek dari pihak ayah,
saudara dan dua ahli waris yang bagiannya yaitu setengah dan seperenam dari seluruh
warisan bagi masing-masing ahli waris. Sebagai contoh, bisa dilihat dalam kasus berikut ini:
Kakek dari pihak ayah, satu anak perempuan, cucu lperempuan dari anak laki-laki, satu
saudara perempuan kandung dan satu saudara perempuan seayah.
Sedangkan kasus ke enam puluh tujuh, kasus ini melibatkan ahli waris yang mewarisi
dua pertiga dari warisan bersama saudara dan kakek dari pihak ayah.
Satu kakek dari pihak ayah, dua anak perempuan, satu saudara perempuan kandung,
dan satu saudara perempuan seayah.
Sebagai kasus yang ke enam puluh delapan, yaitu kasus yang terakhir, kasus ini
melibatkan dua ahli waris yang berhak mendapatkan bagian setengah dan
seperdelapan dari warisan, bersama saudara dan kakek dari pihak ayah.
Satu kakek dari pihak ayah, satu anak perempuan, satu istri, satu saudara perempuan
kandung, dan satu saudara perempuan seayah.
Adakah kemungkinan saudara seayah mendapatkan hak waris bersama dengan
saudara kandung melalui mu’addah?
Jika saudara kandung termasuk saudara laki-laki, atau dua atau lebih saudara
perempuan, maka tidak akan ada kemungkinan saudara seayah bisa mendapatkan bagian
waris. Akan tetapi, jika hanya ada satu saudara perempuan kandung, maka dia
mendapatkan bagiannya secara penuh meskipun bagiannya mencapai setengah dari
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 241
warisan (seperti yang disebutkan sebelumnya), dan jika ada sisanya, maka sisanya itu
menjadi hak saudara seayah.
Di antara sekian kasus yang mungkin menyisakan harta bagi saudara seayah yaitu
empat kasus yang diputuskan oleh Zaid Ibn Tsabit, sehingga semua kasus ini disebut kasus
Zaidi. Berikut ini adalah kasus-kasusnya:
1. Ashriyyah (menggunakan penyebut 10; desimal): kasus ini mencakup kakek dari pihak
ayah, satu saudara perempuan kandung, dan satu saudara laki-laki seayah. Meskipun
orang-orang ini berhak mendapatkan lima bagian dari harta warisan, makanya disebut
Ashriyyah, karena penyebut 10 digunakan untuk mencapai angka yang utuh.
Alasan penggunaan penyebut 10: saudara perempuan kandung berhak atas setengah
dari harta warisan; akan tetapi tidak dihasilkan bilangan bulat jika membagi 5. Untuk
menyelesaikan permasalahan ini, maka (2) dikalikan dengan 5 (jumlah bagian harta)
sehingga akan menghasilkan jumlah 10 bagian. Dengan demikian, kakek memperoleh
bagian dua per lima (4 bagian), saudara perempuan kandung mendapatkan
setengahnya yaitu 5 bagian, sedangkan saudara laki-laki kandung mendapatkan
sisanya yaitu 1 bagian. Lihatlah tabel berikut ini:
5 X 2
10 bagian
Kakek
2
4
Saudara perempuan kandung
2 1/2
5
Saudara laki-laki seayah
1/2
1
2. Ishriniyyah (jika menggunakan penyebut 20): berlaku jika ada kakek, satu saudara
perempuan kandung, dua saudara perempuan seayah. Jadi dasar pembagiannya
adalah 5 (sebagai jumlah bagian harta, dengan mengingat bagian laki-laki dua kali
bagian perempuan), serupa dengan kasus di atas. Yaitu kakek mendapatkan dua
bagian melalui muqasamah, sedangkan saudara perempuan kandung memperoleh
setengah dari harta warisan. Akan tetapi, tidak ada hasil yang bulat dari membagi
bagian harta dengan 2, untuk memberikan bagian setengah harta warisan kepada
saudara perempuan kandung. Oleh sebab itu, untuk mempermudah perhitungan,
dikalikan dengan 5 (jumlah bagian waris) yang menghasilkan 10 bagian waris. Sehingga
kakek memperoleh empat bagian (2 X 2 = 4), dan saudara perempuan kandung
memperoleh separuh harta warisan yaitu 5 bagian. Akan tetapi, tidak ada angka bulat
dengan membagi 5 bagian harta itu, maka (2) dikalikan dengan 10 (menyamakan
penyebut yang pertama dalam kasus ini), maka hasilnya adalah 20 (penyebut yang
baru). Dengan cara ini, kakek mendapatkan 8 bagian dari hasil perhitungan (4 X 2 = 8),
dan bagian untuk saudara perempuan kandung adalah 10 dari hasil perhitungan (5 X 2
= 10). Kemudian dua saudara seayah memperoleh sisanya yaitu 2 bagian dari hasil
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 242
perhitungan (2 X 1 =2); masing-masing mendapatkan 1. Pembagian ini bisa dilihat
dalam tabel berikut ini:
5 x 2
10 X 2
20 bagian
Kakek
2
4
8
Satu saudara perempuan kandung
2
1
/
2
5
10
Dua saudara perempuan seayah
1
/
2
1
2 (masing-masing memperoleh 1)
Selain itu, persoalan ini bisa diselesaikan dengan metode berikut ini. Ada lima bagian
harta warisan; kakek mendapatkan dua bagian melalui muqasamah, saudara
perempuan kandung mendpatkan separuh dari harta warisan, yaitu 2,5. Dengan
demikian, hanya ada ½ bagian lagi yang tersisa untuk dua saudara perempuan seayah,
sehingga masing-masing mendapatkan ¼ bagian. Untuk menghindari pecahan, 4
dikalikan 5 (jumlah bagian harta) yang menghasilkan 20 bagian (yaitu menggunakan 20
sebagai penyebut). Kakek mendapatkan 8 bagian (2 X 4 = 8). Saudara perempuan
kandung memperoleh setengah harta, yaitu setara dengan 10, dua saudara perempuan
seayah mendapatkan dua bagian; masing-masing mendapatkan satu bagian.
3. Mukhtasarah Zaid (Ringkasan Zaid): Kasus ini mencakup seorang ibu, seorang kakek,
satu saudara perempuan kandung, satu saudara laki-laki seayah dan satu saudara
perempuan seayah. Disebut demikian, karena penyebut disamakan menjadi 108
menurut muqasamah, dan bisa dipersingkat dengan dibagi 2 sehingga menjadi 54.
Sebagai ilustrasi, jumlah bagian utama adalah 6, karena ibu mendapatkan seperenam
dari harta, sedangkan lima per enamnya dibagi-bagi antara kakek dan saudara melalui
muqasamah. Dengan demikian, harus ada enam bagian harta berdasarkan jumlah
mereka (bagian ahli waris laki-laki dua kali bagian ahli waris perempuan); akan tetapi,
lima perenam bagian yang tersisa tidak bisa dibagi 6. Sehingga 6 (penyebut) harus
dikali dengan 6 (jumlah bagian mereka) yang menghasilkan 36 bagian harta. Ibu
mendapatkan seperenam, yaitu setara dengan 6 bagian (6/36). Sisanya lima perenam
harta, yaitu (30/36), darinya kakek mendapatkan 10/36 melalui muqasamah. Saudara
perempuan kandung mendapatkan separuh harta warisan yaitu 18 bagian (18/36).
Sisanya, 2/36 harus dibagi-bagikan antara saudara laki-laki seayah dan saudara
perempuan seayah. Akan tetapi, 2/36 tidak bisa dibagikan kepada 3 ahli waris (karena
laki-laki mendapatkan dua kali bagian perempuan), sehingga 3 harus dikalikan dengan
36 (penyebut) sehingga menghasilkan 108 bagian (sebagai penyebut yang baru).
Dengan demikian, ibu mendapatkan 18 bagian (6X3 = 18). Kakek mendapatkan 30
bagian (10X3 = 30). Saudara perempuan kandung memperoleh 54 bagian (18X3 = 54).
Saudara laki-laki seayah dan saudara perempuan seayah mendapatkan 6 bagian (2x3
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 243
= 6); saudara laki-laki mendapatkan 4 bagian dan saudara perempuan mendapatkan 2
bagian (karena laki-laki mendapatkan dua kali bagian perempuan).
Setelah melakukan perhitungan seperti itu, baik penyebut maupun jumlah bagian harta
warisan (108) bisa dibagi dua, sehingga menghasilkan 54 (sebagai penyebut yang
baru). Dengan demikian, ibu mendapatkan 9 bagian, saudara perempuan kandung
mendapatkan separuh harta warisan, yaitu 27, kakek memperoleh 15 bagian, saudara
laki-laki seayah mendapatkan dua bagian, saudara perempuan seayah 1 bagian, seperti
yang terlihat dalam tabel berikut ini:
6X6
36X3
108 bagian
54 bagian
Ibu
1
6
18
9
Kakek
5
10
30
15
Saudara perempuan kandung
8
54
27
Saudara laki-laki seayah
12
4
2
Saudara perempuan seayah
2
1
4. Tis iniyyah Za’id (90 Zaid): Kasus ini mencakup ibu, kakek, satu saudara perempuan
kandung, dua saudara laki-laki seayah, dan satu saudara perempuan seayah. Inilah
yang disebut dengan Tis ‘iniyyah, karena penyebut dalam kasus ini adalah 90.
Alasan mengapa menggunakan penyebut 90: Sepertiga dari sisa harta warisan
setelah membagikan seperenam harta kepada ibu adalah bagian yang paling
menguntungkan bagi kakek. Yaitu penyebut sepertiga (sisa harta) dan seperenam
bagian yang diberikan kepada ibu, sebanyak 18. Di samping itu, kita bisa menganggap
penyebut 6 (untuk seperenam bagian untuk ibu). Setelah ibu memperoleh bagiannya,
yaitu seperenam, maka sisanya, lima per enam tidak bisa dibagi tiga. Untuk
memudahkan perhitungan kita kalikan 3 dengan 6 sehingga menghasilkan 18 sebagai
penyebut yang baru. Ibu memperoleh bagian sepertiga yang setara dengan 3 bagian
(3/18). Kakek mendapatkan sepertiga dari sisanya yaitu 5 (5/18). Saudara perempuan
kandung memperoleh separuh harta warisan, yaitu 9 bagian (9/18). Sisa hartanya tidak
bisa dibagi-bagikan di antara saudara seayah. Oleh sebab itu, 5 (yang merupakan
bagian untuk saudara karena dua laki-laki dengan satu perempuan) harus dikalikan 18
(penyebut) yang menghasilkan 90 (sebagai penyebut yang baru):
Ibu mendapatkan 15 bagian (3X5 =15)
Kakek mendapatkan 25 bagian (5X5 = 25)
Saudara perempuan kandung memperoleh 45 bagian (9X5 = 45)
Dua saudara seayah mendapatkan 5 bagian (1X5 = 5); masing-masing saudara laki-
laki seayah mendapatkan dua bagian, sedangkan saudara peremuan seayah
memperoleh 1. Perhitungan ini bisa dilihat dalam tabel di bawah ini:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 244
18X5
90 bagian
Ibu
3
15
Kakek
5
25
Saudara perempuan kandung
9
45
Dua saudara laki-laki seayah
1
4 (masing-masing 2)
Satu saudara perempuan seayah
1
6X3
18X5
90 bagian
Ibu
1
3
15
Kakek
5
5
25
Saudara perempuan kandung
9
45
Dua saudara laki-laki seayah
1
4 (masing-masing 2)
Saudara perempuan seayah
1
Setelah menjelaskan berbagai persoalan dan kasus waris, maka tidak ada yang tersisa
kecuali persoalan seputar “Perhitungan Waris”. Yang mencakup topik perhitungan,
munasakhah
3
dan pembagian harta warisan, yang diuraikan secara terperinci dalam
buku-buku yang didedikasikan untuk mengatasi berbagai masalah pembagian waris.
1
Mu’addah: Pengurangan bagian kakek oleh saudara kandung melalui keberadaan saudara seayah, kemudian
menghalangi saudara seayah dengan saudara kandung karena saudara kandung lebih berhak atas warisan
2
Lihat Al-adhb Al-fa’id (1/114).
3
Munasakhah adalah proses pembagian ulang harta waris seandainya ahli waris wafat sebelum pembagian
harta warisan mayit yang pertama. Pada kasus ini, warisan dibagikan ulang dengan memperhitungkan
kematian ahli waris menurut aturannya
16
BAB
Pembagian Hak Waris Dengan Perkiraan dan Kehati-
hatian
Semua yang telah berlalu adalah peembahasan mengenai pewaris yang telah
dipastikan kematiannya dan ahli waris yang telah dipastikan keberadaannya saat pewaris
meninggal dunia. Dalam kondisi ini, pembagian warisan sangat jelas dan tidak ada masalah.
Akan tetapi ada beberapa kondisi yang memang masalahnya tidak jelas, sehingga keadaan
pewaris maupun ahli waris tidak dapat diketahui. Hal ini bisa terjadi pada sebagian ahli waris
yang kondisinya masih diragukan antara hidup atau mati. Contohnya seperti janin dalam
kandungan, orang yang tenggelam, orang yang tertimpa reruntuhan atau semisalnya, dan
orang yang hilang. Atau kondisinya belum jelas apakah ia laki-laki atau perempuan seperti
dalam kasus janin dan hermafrodit.
Berangkat dari keragu-raguan tentang kondisi pewaris dan ahli waris inilah maka ia
dibahas dalam bab-bab khusus yang disebut: “Bab memberi warisan dengan perkiraan dan
kehati-hatian”. Yang terdiri dari:
1. Hermaprodit (jenis kelamin) yang membingungkan
2. Janin
3. Orang yang hilang
4. Orang yang tenggelam atau tertimpa reruntuhan bangunan
17
BAB
Warisan untuk Hermaprodit (Khuntsa)
Menurut ulama fara-idh, orang yang berkelamin ganda adalah orang yang memiliki
kedua organ kelamin sekaligus, baik wanita maupun pria, atau orang yang tidak mempunyai
organ seksual sama sekali.
Khuntsa bisa terhubung dengan mayit dari jalur anak, saudara, jalur paman, atau
jalur budak yang dibebaskan. Semua orang tadi bisa laki-laki maupun perempuan. Akan
tetapi, namun seorang khuntsa tidak bisa menjadi seorang ayah, seorang ibu, seorang
kakek, karena masing-masing jenis kelaminnya telah diketahui. Ditambah lagi, sangat tidak
masuk akal untuk mengatakan seorang suami atau seorang istri adalah khuntsa, karena
tidak boleh melangsungkan pernikahan dengan orang yang jenis kelaminnya belum
ditentukan.
Sesungguhnya Allah pun menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia sebagai
laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu
dari diri yang satu (Adam) dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari
dirinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak..” (Q.S An-Nisa:1)
Serta ditegaskan dalam ayat berikut ini:
“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi: Dia menciptakan apa yang Dia
kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia
kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia
kehendaki” (Q.S Asy-Syura:49)
Tidak diragukan lagi, Allah telah menunjukkan serta menetapkan aturan mengenai
jenis kelamin dan Dia tidak menyatakan tentang khuntsa. Yang artinya, tidak ada manusia
yang bisa disebut laki-laki dan perempuan di saat bersamaan, karena ada perbedaan ciri
dan sifat yang jelas antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Untuk membedakan
antara kedua jenis kelamin itu, Allah telah menetapkan ciri-ciri pembeda; akan tetapi
mungkin timbul keraguan dan kebingungan karena adanya kedua organ kelamin laki-laki
dan organ kelamin perempuan pada seseorang.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 247
Para ulama sepakat bahwa khuntsa akan diberikan hak waris berdasarkan ciri-ciri
fisik mereka yang paling dominan di antara kedua jenis kelamin. Sebagai contoh, seorang
khuntsa yang kencing dari organ kelamin laki-laki, maka dia diberi hak waris laki-laki, dan
khuntsa yang kencing dari organ kelamin perempuan berarti diberi hak waris perempuan.
Hal ini karena, tempat keluarnya air kencing merupakan ciri yang paling umum dan paling
bisa membedakan kedua jenis kelamin, karena ini adalah ciri yang alami, baik pada anak-
anak maupun orang dewasa. Sehingga yang kencingnya dari organ kelamin laki-laki akan
disebut laki-laki begitu pula sebaliknya, dan dalam kasus seperti ini, organ yang satunya
dianggap organ tambahan yang dianggap sebagai cacat lahir. Dalam persoalan semacam
ini, jika seorang khuntsa mengeluarkan air kencing dari kedua organ laki-laki dan organ
perempuan, maka jenis kelaminnya ditentukan berdasarkan darimana air kencing lebih
banyak dikeluarkan. Akan tetapi, jika orang seperti itu, pada awalnya kencing dari salah satu
organ kelamin, kemudian mulai kencing dari kedua organ kelamin, maka jenis kelaminnya
ditentukan dari organ kelamin pertama yang mengeluarkan air kencingnya. Dalam
permasalahan ini, jika seorang khuntsa adalah anak kecil yang mengeluarkan kencing dari
kedua organ kelaminnya, maka perkara ini tidak akan diputuskan sampai dia mencapai usia
baligh, karena di usia inilah baru bisa kelihatan dengan jelas jenis kelamin sebenarnya dari
anak itu. Dengan demikian, kasus orang seperti itu terus meragukan sampai usia baligh,
karena baru dapat diputuskan di usia tersebut.
Sedangkan mengenai tanda-tanda usia baligh terdiri dari dua jenis; satu yang
berkaitan dengan laki-laki dan satu lagi berkaitan dengan perempuan. Jenis pertama, yang
berkaitan dengan laki-laki, tandanya melibatkan pertumbuhan rambut di wajah berupa
janggut dan kumis, dan ejakulasi. Sehingga jika salah satu dari tanda tersebut muncul,
orang tersebut adalah laki-laki. Sedangkan jenis yang kedua yang berkaitan dengan
perempuan yaitu menstruasi, kehamilan dan pertumbuhan payudara. Dengan demikian, jika
salah satu tanda itu muncul, maka orang itu diputuskan sebagai perempuan. Akan tetapi,
jika tanda laki-laki maupun perempuan tidak muncul di usia baligh, maka kasus orang itu
tetap dinilai meragukan dan situasinya tidak akan segera diputuskan. Dalam kasus
demikian, maka hanya ulama-lah yang berwenang untuk memutuskan perkara waris untuk
orang seperti itu. Ada perbedaan pendapat mengenai hak waris bagi orang yang khuntsa
dan pendapat lainnya yang berkaitan dengan pewarisan. Pendapat-pendapat itu sebagai
berikut:
Sebagian ulama berpendapat bahwa khuntsa diberikan bagian yang lebih kecil (baik
dia menerimanya sebagai laki-laki maupun sebagai perempuan); namun mereka
menekankan bahwa prinsip ini tidak berlaku bagi ahli waris lainnya. Oleh sebab itu, jika
seorang khuntsa dianggap sebagai laki-laki, maka dia menerima bagian terkecil yang
mungkin dia terima sebagai laki-laki. Akan tetapi, jika seorang khuntsa dinilai sebagai
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 248
seorang perempuan, maka dia berhak mendapatkan bagiannya. Terlebih lagi, jika khuntsa
tidak menerima bagian apapun dari harta warisan (baik sebagai laki-laki maupun sebagai
perempuan), maka ia tidak berhak mendapatkan bagian.
Sebagian ulama berpendapat bahwa khuntsa dan ahli waris lainnya berhak
menerima bagian terkecil dari bagian yang mungkin dapat mereka terima, dan sisa
bagiannya ditunda boleh diberikan kembali padanya, sampai perkara tentang jenis
kelaminnya diputuskan, baik dia sebagai laki-laki maupun perempuan, atau jika para ahli
waris telah sepakat mengenai pembagian sisa harta.
Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang khuntsa berhak menerima setengah
bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan, jika ia mewarisi menurut kedua
kemungkinan itu. Akan tetapi, jika ia berhak mewarisi hanya dengan satu kemungkinan
(misalnya sebagai laki-laki), maka orang itu berhak diberi setengah bagian berdasarkan
kemungkinannya. Ini adalah aturan yang bisa diterapkan, baik perkara jenis kelaminnya
diputuskan ataupun tidak.
Sejumlah ulama lainnya meyakini bahwa harus ada pembedaan antara kedua kasus
yaitu apakan jenis kelamin seorang khuntsa akan diketahui ataupun tidak. Yang artinya, jika
jenis kelamin khunsa kemungkinan diketahui, maka orang semacam itu dan ahli waris
lainnya menerima bagian terkecil yang mungkin akan mereka terima. Sehingga baik khuntsa
maupun ahli waris lainnya menerima bagian yang sudah ditetapkan, sedangkan sisa harta
warisan tidak boleh dibagi-bagikan sebelum jenis kelamin khuntsa itu diketahui. Akan tetapi,
seorang khuntsa menerima setengah bagian warisan laki-laki dan setengah bagian warisan
perempuan, jika orang semacam itu berhak diberi waris berdasarkan dua kemungkinan.
Namun, jika khuntsa hanya diberi hak waris berdasarkan satu kemungkinan saja (misalnya
hanya sebagai laki-laki), maka orang semacam itu berhak diberi setengah bagian
berdasarkan kemungkinan itu, Allah Maha Mengetahui.
18
BAB
Warisan untuk Janin
Bisa jadi salah satu ahli waris adalah janin dalam kandungan. Jika memang
demikian, maka akan muncul masalah karena keadaan janin tersebut tidak bisa diketahui;
apakah ia hidup atau mati, satu atau lebih, laki-laki atau perempuan. Sehingga hukumnya
pun seringkali berbeda sesuai dengan perbedaan kemungkinan tersebut. Dari sinilah para
ulama kemudian memperhatikan masalah ini hingga menyusun bab khusus untuk itu dalam
kitab-kitab pembagian waris.
Yang dimaksud janin disini adalah anak manusia yang masih berada di dalam
kandungan. Artinya saat seseorang meninggal dunia, janin tersebut masih di dalam
kandungan. Boleh jadi ia menjadi ahli waris secara mutlak atau terhalang secara mutlak,
atau mungkin menjadi ahli waris dan mungkin juga terhalang.
Janin yang disepakati sebagai ahli waris ialah yang memenuhi dua syarat:
Pertama: Ia telah berada dalam rahim saat pewarisnya wafat, walau masih berbentuk
nutfah (setetes air).
Kedua: Ia telah lahir dalam keadaan hidup dengan kondisi yang stabil. Hal ini
berdasarkan hadits yang Rasulullah () bersabda:
“Jika bayi lahir dengan istihlal, ia akan diberi warisan (menunjukkan tanda
kehidupan).
1
(H.R Abu Dawud, dinyatakan bahwa hadits ini telah dishahihkan oleh
Ibn Hibban).
Tanda-tanda kehidupan pada bayi yang baru lahir bisa berupa menangis, bersin,
bergerak atau tanda-tanda lainnya yang menunjukkan kehidupan, dan tidak sebatas
hanya menangis. Dengan demikian, tanda-tanda kehidupan menunjukkan keadaan bayi
yang stabil yang artinya syarat yang kedua telah dipenuhi.
Sedangkan untuk syarat yang pertama, yaitu kehadiran janin pada rahim seorang
wanita di saat kematian pewaris, maka bisa diperkirakan kelahirannya selama periode
kehamilan; waktu kehamilan yang maksimal dan minimal. Berkaitan dengan periode
kehamilan, ada tiga kemungkinan kasus yang terjadi:
Kasus pertama: Yaitu jika seorang wanita melahirkan bayi hidup sebelum periode
kehamilan minimal berlalu; dalam kasus ini, sang bayi mendapatkan hak warisnya
seperti yang disepakati oleh para ulama. Dengan demikian, jika seorang wanita
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 250
melahirkan kurang dari masa kehamilan enam bulan, setelah kematian sang mayit,
maka ini mengindikasikan dia telah hamil sejak mayit masih hidup. Menurut ijma para
ulama, periode kehamilan minimal adalah enam bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“..Masa mengandung dan menyapihnya selama tiga puluh bulan..” (Q.S:Al-
Ahqaf:15)
Sehingga jika periode menyusui itu dua puluh empat bulan, diambil dari tiga puluh
bulan, maka tersisa enam bulan yang merupakan periode kehamilan minimal.
Kasus yang kedua: Yaitu jika janin terlahir setelah periode kehamilan maksimal setelah
kematian sang mayit (pemberi warisan). Dalam kasus ini, maka sang janin tidak
mendapatkan hak atas harta warisan. Hal ini karena kelahiran bayi setelah periode
kehamilan maksimal mengindikasikan bahwa kehamilannya terjadi setelah kematian
pemberi waris.
Para ulama berbeda pendapat mengenai periode kehamilan maksimal. Ada tiga
pendapat mengenai hal ini:
1. Periode kehamilan maksimal adalah dua tahun. Hal ini berdasarkan pernyataan dari
Ibunda kaum mu’minin, yaitu Aisyah (Radhiyallahu anha) yang berkata:
Anak tidak akan menetap dalam perut ibunya selama lebih dari dua tahun”
2
Tidak ada ruang untuk ijtihad dalam pernyataan ini, karena hadits ini dinyatakan
hadits marfu’
2. Periode kehamilan maksimal adalah empat tahun. Hal ini karena, jika tidak ada nash,
maka kita harus merujuk pada kasus yang nyata, dan terdapat beberapa laporan
yang mengabarkan tentang kehamilan selama empat tahun.
3. Periode kehamilan maksimal adalah lima tahun.
Pendapat yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah empat tahun, -wallahu
a’lam-. Hal ini berdasarkan fakta bahwa tidak ada bukti nyata yang menyatakan periode
maksimal tersebut, sehingga kita harus merujuk pada kasus nyata, dan memang pernah
terjadi di kehidupan nyata tentang seorang wanita yang hamil selama empat tahun, Wallahu
a’lam.
Kasus ketiga: Yaitu ketika bayi lahir setelah periode kehamilan minimal dan sebelum
periode kehamilan maksimal. Maka dalam kasus ini, jika wanita hamil itu mempunyai
suami atau seorang tuan (jika dia adalah budak perempuan), yang berkumpul
dengannya pada periode itu, maka bayi yang lahir tidak mendapatkan hak waris. Hal ini
karena tidak ada bukti yang menunjukkan jika wanita itu hamil ketika pemberi waris
masih hidup; kehamilan bisa saja terjadi setelah kematian sang mayit. Akan tetapi, jika
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 251
seorang wanita tidak mempunyai suami atau tuan, atau mereka tidak ada selama
periode tersebut, atau mereka tidak bisa membuahi wanita itu karena impotensi atau
alasan lainnya, maka bayi itu berhak mendapatkan hak warisnya, karena ada bukti yang
menunjukkan kehadiran janin di masa hidup mayit.
Mengenai perkara ini, para ulama Muslim sepenuhnya sepakat bahwa jika bayi yang
baru lahir menangis, maka itulah tanda bahwa dia terlahir hidup dan dalam kondisi yang
stabil. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai tanda-tanda kehidupan bayi yang
baru lahir selain menangis, seperti bergerak, menyusu atau bernafas. Sebagian ulama
berpendapat bahwa tanda kehidupan bayi yang baru lahir hanya terbatas pada menangis, di
luar tanda-tanda tambahan lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tanda
kehidupan bayi yang baru lahir adalah menangis dan tanda lainnya yang mengindikasikan
kehidupan. Pendapat inilah pendapat yang paling dominan, karena tanda kehidupan tidak
terbatas pada menangis, tanda lainnya termasuk bergerak juga termasuk tanda-tanda
kehidupan. Meskipun tanda kehidupan yang paling umum adalah menangis atau bersuara
lainnya, namun ini bukan berarti kita harus mengesampingkan tanda-tanda kehidupan
lainnya, Wallahu a’lam.
Cara Menentukan Warisan Bagi Janin
Jika di antara ahli waris yang sah terdapat seorang janin, maka mereka harus
menunggu sampai janin itu lahir dan mengetahui apakah bayi itu berhak untuk mendapatkan
hak waris atau tidak, agar harta warisan dibagikan sekaligus. Akan tetapi, jika ahli waris
lainnya tidak setuju untuk menunggu sampai bayi itu lahir, dan menuntut pembagian waris
sebelum kelahirannya, apakah itu boleh dilakukan? Para ulama berbeda pendapat
mengenai persoalan ini:
Pendapat yang pertama: Para ahli waris tidak boleh membagi-bagi warisan. Hal ini
karena belum ada kepastian mengenai janin, karena masih banyak kemungkinan yang
terjadi, misalnya jumlah janin. Persoalan seperti itu bisa membuat perbedaan yang
mencolok dalam bagi waris untuk janin sekaligus bagian untuk ahli waris lainnya.
Pendapat yang kedua: Para ahli waris boleh membagi-bagikan harta warisan sebelum
kelahiran janin, dan mereka tidak wajib menunggu kelahirannya, karena hal ini bisa
merugikan mereka semua. Bisa jadi, salah satu ahli waris adalah orang yang
membutuhkan sementara masa kehamilan bisa saja lama. Dengan demikian, menurut
pendapat ini bagian untuk janin harus diperhitungkan, sehingga ada jaminan bahwa
janin kelak akan mendapatkan bagiannya. Sehingga para ahli waris lainnya tidak perlu
menunggu kelahirannya.
Menurut kondisi yang tampak, pendapat yang kedua adalah yang lebih kuat. Namun,
para ulama yang mengadopsi pendapat kedua berbeda pendapat dalam hal (jumlah) bagian
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 252
yang harus disisakan untuk janin. Hal ini karena hanya Allah yang mengetahui pasti kasus
janin. Di samping itu, kasus janin melibatkan banyak kemungkinan; bisa hidup atau mati,
satu atau lebih, laki-laki atau perempuan dan sebagainya. Tidak diragukan lagi semua
kemungkinan itu bisa mempengaruhi bagian janin sekaligus bagian untuk ahli waris lainnya.
Oleh sebab itu, para ulama berbeda pendapat mengenai bagian yang harus dialokasikan
untuk janin. Ada tiga pendapat mengenai perkara ini:
Pendapat pertama: Tidak ada kriteria mengenai jumlah janin yang dikandung oleh
seorang wanita. Dalam hal ini, kriterianya adalah jumlah ahli waris yang mewarisi
bersama janin. Yaitu jika seseorang hanya mewarisi dalam beberapa kasus, atau
mewarisi bagian yang tidak jelas, seperti dalam kasus ashabah, maka orang tersebut
tidak perlu diberikan bagian. Sedangkan untuk ahli waris yang dalam semua kasus
mewarisi dan jumlah bagiannya bisa saja berbeda, maka orang seperti itu harus
diberikan bagian terkecil yang mungkin diterimanya. Sedangkan ahli waris yang jumlah
bagiannya tetap/ tidak berbeda dalam semua kasus, maka bagiannya harus diberikan
penuh. Setelah menentukan semuanya, maka sisa harta disimpan sampai kasus janin
tersebut diputuskan.
Pendapat kedua: Janin harus diperlakukan menurut yang terbaik baginya (yaitu
kemungkinan dimana janin memperoleh bagian terbesar), sedangkan ahli waris yang
bersamanya harus diberikan kemungkinan bagian terkecil. Sehingga bagian yang lebih
besar untuk dua orang laki-laki atau untuk dua orang perempuan disimpan untuk janin,
sedangkan ahli waris yang berhak mendapatkan bagian tetap memperoleh
kemungkinan bagian yang terkecil. Oleh sebab itu, setelah janin lahir dan kasusnya
diputuskan, ada tiga prosedur yang harus diikuti:
1. Bayi yang baru lahir mendapatkan bagiannya dari bagian yang dicadangkan, lalu
sisanya dibagi-bagikan di antara para ahli waris lainnya.
2. Bayi yang baru lahir mendapatkan seluruh bagian yang dicadangkan jika setara
dengan bagiannya.
3. Bayi yang baru lahir melengkapi bagiannya dengan mengambil dari bagian ahli
waris lainnya, jika bagian yang dicadangkan kurang dari bagian yang harus dia
terima.
Pendapat yang ketiga: Bagian yang setara dengan bagian satu laki-laki atau satu
perempuan, bagian yang lebih besar dicadangkan untuk janin. Alasannya adalah
karena dalam banyak kasus, wanita hanya melahirkan satu anak pada setiap
kehamilan. Dengan demikian, aturan harus dibuat berdasarkan apa yang lebih sering
terjadi. Menurut pendapat ini, hakim harus menunjuk seorang sponsor, di antara para
ahli waris, untuk menjamin bayi-bayi yang baru lahir memperoleh bagiannya secara
penuh (jika jumlah janin lebih dari satu). Hal ini karena janin tidak bisa menuntut
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 253
haknya, sehingga hakim melakukannya atas nama bayi tersebut sebagai prosedur
pencegahan.
Akhirnya, pendapat yang paling kuat dari ketiga pendapat di atas adalah pendapat
yang berhati-hati, yaitu yang kedua. Bahwa yang sering terjadi wanita melahirkan bayi
kembar, namun melahirkan lebih dari dua bayi masih jarang. Di samping itu, dengan
menunjuk sponsor seperti disebutkan dalam pendapat ketiga, bisa sangat sulit; bahkan jika
langkah itu dilakukan, beberapa persoalan bisa terjadi yang menghalangi sponsor tersebut
melaksanakan tugas yang diberikan padanya. Sehingga, anak-anak yang baru lahir
mungkin tidak menerima hak mereka secara penuh, jika jumlah mereka lebih dari satu,
sehingga mereka akan kehilangan hak waris mereka.
Menurut pendapat yang paling shahih ada enam kemungkinan yang terjadi pada
janin:
1. Bayi terlahir mati
2. Bisa hanya satu anak laki-laki
3. Bisa hanya satu anak perempuan
4. Bisa hanya satu laki-laki dan satu perempuan
5. Bisa dua anak laki-laki
6. Bisa dua anak perempuan
Ada enam kemungkinan, dan masing-masing kasus mempunyai aturan tersendiri
dalam bagi waris. Di samping itu pembagian waris harus sesuai proses matematis untuk
setiap kemungkinan. Kasus para ahli waris lainnya pun harus dipertimbangkan. Sedangkan
untuk ahli waris yang menerima bagian yang sama di semua kasus, maka dia mendapatkan
bagiannya secara penuh. Sedangkan, ahli waris yang jumlah bagiannya bisa berbeda dalam
beberapa kasus menerima kemungkinan bagian yang terkecil. Mengenai ahli waris yang
menerima hak dalam beberapa kasus, dan terhalang dalam beberapa kasus lainnya,
mereka tidak akan menerima bagian waris. Setelah itu, sisanya harus dicadangkan sampai
janin itu terlahir dan kasusnya diputuskan seperti yang disebutkan di atas, Wallahu a’lam.
1
1 Abü Dåwud (2920) [3/225]; lihat juga Ibn Måjah (1508) [2/222].
2
Ad-Däraqutni (3829) [3221] dan Al-Bayhaqi (15552) [7/728].
19
BAB
Warisan untuk Orang Hilang
Orang hilang artinya orang yang bagian warisnya tidak ditentukan, karena tidak
diketahui apakah dia masih hidup ataukah sudah meninggal. Ini mungkin terjadi karena
berperjalanan, ikut berperang, atau menjadi korban kapal karam, ditawan musuh dan
sebagainya.
Berhubung harta waris orang hilang tidak ditentukan, karena belum diketahui dia
masih hidup atau tidak, masing-masing dari kedua kasus ini mempunyai aturan tersendiri.
Beberapa aturan berlaku pada:
1. Istrinya
2. Warisannya dari orang lain
3. Diwarisi oleh orang lain
4. Menjadi ahli waris pada bagian untuk ahli waris lainnya
Karena keduanya (masih hidup atau sudah meninggal) memiliki kemungkinan yang
sama untuk terjadi, harus ditentukan periode tertentu sampai keadaan sebenarnya orang
hilang dipastikan, memberikan kesempatan untuk mencarinya. Jika periode berakhir tanpa
adanya informasi tentangnya, ini adalah bukti bahwa dia sudah mati. Dalam perkara ini, para
ulama sepakat untuk menentukan periode semacam ini; namun ada perbedaan pendapat
mengenai berapa lama seharusnya periode tersebut, menurut dua pendapat:
Pendapat pertama: Kriterianya adalah perkiraan hakim mengenai periode ini. Hal ini
karena pada asalnya orang hilang masih hidup dan tidak dikatakaan sebaliknya kecuali
dengan adanya bukti nyata atau yang semacamnya. Pendapat ini disepakati oleh seluruh
ulama, baik orang hilang itu diperkirakan selamat atau sudah meninggal, baik dia hilang
sebelum atau sesudah berusia 90 tahun. Dengan demikian, orang hilang diperkirakan
akan kembali kecuali ada bukti bahwa dia sudah meninggal, atau suatu periode sudah
berakhir dan itulah kepastian bahwa dia sudah meninggal.
Pendapat kedua: Pendapat ini menguraikan pandangan yang menyiratkan bahwa orang
hilang memiliki dua kasus berikut ini:
Kasus pertama: Jika orang yang hilang kemungkinan besar sudah meninggal, maka
diwajibkan menunggu sampai empat tahun terhitung sejak terakhir kali melihatnya.
Sebagai uraian, orang yang hilang dalam menempuh bahaya, ikut berperang, kapal
karam dimana beberapa penumpang selamat sementara yang lainnya ada yang
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 255
tenggelam. Ada pula orang yang hilang di lingkungan sekitar - misalnya pergi untuk
sholat berjamaah dan tidak pernah kembali lagi ke rumah - diperkirakan akan
kembali selama empat tahun sejak terakhir kali terlihat. Jika tidak ada kabar tentang
orang hilang ini periode tersebut, maka dipastikan orang hilang itu sudah meninggal.
Kasus kedua: Jika orang hilang itu kemungkinan besar selamat (yaitu mereka yang
pergi untuk berdagang, berwisata atau belajar, namun tidak ada kabar tentang
mereka), maka wajib menunggu sampai orang hilang itu berumur 90 tahun, sampai
akhirnya tidak mungkin lagi menyatakan dia masih hidup, sebelum menyatakan dia
sudah meninggal.
Pendapat pertama mengacu pada perkiraan hakim dalam memutuskan periode
menunggu orang hilang untuk kembali ke rumahnya sebelum menyatakan kematiannya,
adalah pendapat yang paling kuat, karena periode ini beragam berdasarkan waktu, keadaan
dan orangnya. Hal ini karena alat komunikasi dan alat transportasi telah membuat dunia
lebih dekat dibandingkan zaman dahulu.
Jika ahli waris dari orang hilang meninggal pada periode waktu menunggu
Jika orang yang diwarisi tidak punya ahli waris lainnya kecuali orang yang hilang,
maka semua warisannya ditahan, sampai semuanya jelas (apakah orang hilang itu masih
hidup atau sudah meninggal), atau periode menunggu yang ditetapkan sudah berakhir.
Para ulama tetap berbeda pendapat mengenai persoalan pemberi waris yang
mempunyai ahli waris selain orang yang hilang itu. Pendapat yang paling kuat adalah
pendapat mayoritas ulama; yaitu pendapat yang menyatakan ahli waris yang mewarisi
bersama orang hilang itu memperoleh kemungkinan bagian yang terkecil. Dengan demikian,
setiap ahli waris selain orang hilang harus diberikan bagian terkecil mereka, sedangkan
sisanya ditahan terlebih untuk sementara waktu. Oleh sebab itu, sisa warisan harus
dibagikan seolah orang hilang itu masih hidup, kemudian dibagikan seperti jika orang hilang
sudah meninggal. Ahli waris yang berhak menerima bagian lebih besar dalam salah satu
dari dua kasus ini (yaitu jika orang hilang itu masih hidup atau sudah meninggal) diberikan
bagian terkecilnya terlebih dahulu; sedangkan ahli waris yang berhak menerima bagian yang
sama dalam kedua kasus menerima bagiannya secara penuh; dan ahli waris yang berhak
menerima bagian hanya pada salah satu kasus tidak mendapatkan bagian. Sisa warisan
akan ditahan sampai kabar kematian orang hilang itu diverifikasi.
Jika orang hilang dinyatakan meninggal
Orang yang hilang dinyatakan meninggal jika periode menunggu kepulangannya
sudah berakhir tanpa ada bukti yang mengungkap statusnya. Dengan demikian, harta
warisannya sendiri atau bagian warisnya (yang dia dapatkan dari orang lain, seperti yang
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 256
disebutkan di kasus sebelumnya) harus dibagi-bagikan di antara ahli waris yang masih
hidup, kecuali pada ahli waris yang meninggal pada periode menunggu kepulangannya. Hal
ini karena kematiannya dinyatakan kemudian setelah kematian ahli warisnya yang
menjadikan ahli waris itu tidak berhak menerima bagian warisnya.
20
BAB
Warisan untuk Orang yang Tenggelam atau
Tertimpa Reruntuhan
Kematian masal, dimana banyak orang meninggal dan sebagian di antaranya
mungkin saling mewarisi, ini adalah persoalan yang menimbulkan kebingungan besar.
Berhubung sulit mengetahui siapa yang meninggal terlebih dahulu untuk dianggap sebagai
pemberi warisan dan siapa yang meninggal kemudian dan menjadi ahli waris. Di zaman
sekarang, kematian masal sering terjadi misalnya dalam kecelakaan lalu lintas, kecelakaan
kereta api dan bus atau kecelakaan pesawat terbang. Kematian masal pun bisa terjadi
dalam runtuhnya suatu gedung, kebakaran, tenggelam atau karena pengeboman dsb.
Dengan pertimbangan inilah, persoalan yang melibatkan pewarisan untuk orang yang
meninggal, yang secara sah mewarisi dari orang lain, semuanya dirangkum dalam lima
kasus:
Ketika semuanya dinyatakan meninggal di saat yang sama:
Dalam kasus ini, semua ulama sepakat tidak ada pewarisan, karena pewarisan ditentukan
berdasarkan verifikasi bahwa ahli waris masih hidup, setelah kematian orang yang
mewariskan, yang dalam kasus ini tidak ada.
Ketika sebagian dari mereka dinyatakan telah meninggal sebelum yang lainnya:
Dalam kasus ini, ulama sepakat bahwa mereka yang meninggal setelahnya berhak mewarisi
orang yang meningal terlebih dulu, karena telah diverifikasi bahwa ahli waris itu masih hidup
setelah orang yang mewarisi meninggal.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 258
Di saat sebagian dari mereka dinyatakan meninggal tanpa mengetahui siapa
yang terlebih dulu meninggal.
Jika beberapa dari mereka meninggal sebelum yang lainnya, namun terlupakan.
Jika urutan siapa yang meninggal terlebih dahulu tidak diverifikasi, serta tidak
diketahui apakah mereka meninggal bersamaan atau tidak.
Untuk ketiga kasus terakhir, masih ada banyak kemungkinan, ijtihad dan spekulasi di
kalangan ulama yang terbagi menjadi dua pendapat yang berbeda:
Pendapat pertama: Tidak ada waris-mewarisi di antara mereka. Ini merupakan
pendapat sejumlah Sahabah Nabi, termasuk Abu Bakar As-Sidiq, Zaid Ibn Tsabit, dan
Abdullah Ibn Abbas. Ketiga Imam besar, Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i
berpendapat serupa, dan ini pula pendapat yang diadopsi oleh Imam Ahmad. Hal ini
karena salah satu syarat untuk mewarisi adalah kepastian hidupnya ahli waris setelah
wafatnya orang yang mewariskan, dan syarat ini tidak bisa dipastikan di sini. Intinya
syarat tersebut masih diragukan, padahal warisan tidak dapat diberikan berdasarkan
keraguan. Terlebih lagi, mereka yang meninggal di Perang Al-Yamamah, Siffin dan Al-
Harah, tidak saling mewarisi satu sama lain.
Pendapat yang kedua: Satu sama lain saling mewarisi, yang dianut oleh beberapa
sahabah Nabi, termasuk Umar Ibnul Khatab dan Ali bin Abi Thalib, yang merupakan
pendapat yang dianut oleh Mazhab Hambali. Alasan pendapat ini adalah karena
mereka diyakini masih hidup sebelumnya, dan hukum asal dalam masalah ini adalah
bahwa kehidupan tetap berlangsung sampai yang lainnya dinyatakan meninggal.
Sebagai gambaran, Umar Ibnul Khatab dikabari tentang suatu wabah yang melanda
Asy-Syams
1
, dan ada satu keluarga yang meninggal karena wabah itu, dia
memerintahkan agar satu sama lain saling mewarisi, kemudian ahli waris yang hidup
mewarisi dari yang mati
2
.
Dalam memberikan warisan disyaratkan bahwa ahli waris para korban tidak
berselisih tentang urutan matinya para pewaris. Sehingga bila ahli waris masing-masing
korban saling mengklaim bahwa pewaris merekalah yang mati belakangan dan masing-
masing tidak punya bukti, maka masing-masing harus bersumpah dan tidak saling mewarisi.
Menurut pendapat ini, pembagian waris dilakukan dengan cara memberi ahli waris tiap-tiap
korban dari harta korban yang terdahulu, bukan dari harta barunya. Harta terdahulu adalah
harta asli korban. Sedangkan harta baru adalah harta yang didapat sebagai warisan dari
orang lain yang ikut mati bersamanya. Caranya ialah dengan menganggap bahwa salah
satu dari mereka si A misalnya- mati terlebih dahulu lalu harta diwariskan kepada ahli
warisnya baik masih hidup maupun yang tewas bersamanya si B misalnya-. Lalu harta
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 259
yang didapat oleh mereka yang mati bersamanya lewat pembagian ini, dibagi-bagikan
kepada ahli warisnya yang masih hidup saja, sedangkan yang telah mati tidak diberi agar ia
tidak mewarisi hartanya sendiri. Kemudian proses ini kita balik dengan menganggap bahwa
si B mati terlebih dahulu, lalu kita memperlakukannya seperti apa yang kita lakukan
terhadap A.
Yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu tidak ada saling
mewarisi di antara mereka. Hal ini karena warisan tidak dapat ditetapkan berdasarkan
keraguan dan kemungkinan, sedangkan kondisi para korban dalam hal ini tidak diketahui.
Padahal apa yang tidak diketahui hukumnya seperti tidak ada. Selain itu warisan hanya
diberikan kepada orang yang masih hidup; karena dia sebagai penerus yang telah
meninggal dan dialah yang bisa memanfaatkan harta sepeninggal si mayit. Hanya saja
makna ini tidak ada dalam kondisi tersebut. Apalagi mengingat bahwa pendapat kedua
menimbulkan kontradiksi (saling bertentangan). Sebab ketika kita nyatakan bahwa si A
mewarisi si-B berarti si-B lah yang matpewarisan dan hal it trlebih dahulu. Jadi masing-
masing menjadi pihak yang mati terlebih dahulu sekaligus yang mati kemudian. Sedangkan
menurut pendapat yang rajih yakni tidak a da saling mewarisi-, harta masing-masing
korban hanya diberikan kepada ahli warisnya yang masih hidup saja. Adapun yang mati
bersama yang mewariskan maka tidak mendapat warisan. Hal ini merupakan bentuk
mengamalkan sesuatu yang diyakini dan menjauhi sesuatu yang samar-samar. Wallahu
a’lam
1
Asy-Syam: bagian timur mediterania; wilayah mencakup Syria, Libanon, Yordania dan Palestina
2
Ibn Abu Syaibah (313370 [6/ 279]
21
BAB
Warisan dengan Radd
Menurut para ahli faraidh, al-radd artinya memberikan sisa warisan kepada ahli
waris, setelah diberikan kepada ashabul furudh jika tidak ada ashabah yang berhak
mengambilnya- kepada ashabul fueudh tersebut sesuai fardh mereka masing-masing. Hal
ini dilakukan karena Allah telah menetapkan kadar fardh setiap ahli waris baik itu setengah,
seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam, serta menjelaskan
bagaimana kerabat laki-laki dan kerabat perempuan mewarisi. Rasulullah pun bersabda:
“Berikanlah semua fardh (bagian yang tertentu) kepada yang berhak; jika masih
tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling utama.”
1
Hadits ini menjelaskan ayat suci Qur’an dan menempatkan kedua jenis ahli waris
sesuai urutan mereka, baik yang berhak menerima bagian yang sudah ditetapkan (ashabul
furudh) maupun kerabat (ashabah). Menurut hadits ini, jika kedua jenis ahli waris itu
berkumpul dalam satu kasus pewarisan, maka para ashhabul furudh berhak menerima
bagian mereka terlebih dahulu, lalu sisanya, jika masih ada diberikan kepada ashabah. Jika
yang ada hanya ashabah, maka mereka mengambil seluruh harta sesuai jumlah mereka.
Permasalahan muncul jika yang dijumpai hanya ashabul furudh yang tidak
menghabiskan seluruh warisan dan tidak ada ashabah yang mengambil sisanya. Maka yang
tersisa dalam kondisi ini dikembalikan lagi kepada ashabul furudh sesuai dengan kadar
fardh masing-masing, selain suami-istri, berikut dalil-dalilnya:
Pertama, sebagaimana firman Allah:
“..Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat dalam hal waris)
di dalam kitab Allah..” (Q.S:Al-Anfal:75)
Mereka yang berhak menerima bagian yang tertentu (ashabul furudh) adalah yang
memiliki hubungan rahim dengan sang mayit, maka mereka lebih berhak menerima
bagian harta dibanding yang lainnya.
Yang kedua, Rasulullah () pun bersabda:
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 261
Barangsiapa mati meninggalkan harta, maka akan menjadi milik ahli warisnya.”
(H.R Bukhori Muslim)
2
Ini sifatnya umum meliputi semua harta yang ditinggalkan si mayit, termasuk harta
yang tersisa setelah semua fardh diberikan. Jadi ashabul furudh lebih berhak
terhadap sisa harta itu karena ia merupakan harta yang dari yang mewariskan.
Ketiga: Sa’ad Ibn Abu Waqas menceritakan kepada Rasulullah () ketika
mengunjunginya bahwa dia sedang sakit:
Ya Rasulullah sesungguhnya aku tidak memiliki ahli waris selain putriku seorang
3
Rasulullah () tidak mengingkari ucapannya yang membatasi warisan untuk putrinya
saja. Seandainya haal itu keliru, tentu tidak akan dibiarkan oleh beliau. Hadist ini
menunjukkbil sisa harta jika tidak ada ashabah bersamanya. Inilah yang dimaksud dengan
radd.
Radd diberikan kepada ashabul furudh selain suami istri. Sebab suami-istri boleh jadi
tidak termasuk Dzawil arhaam (yakni tidak ada hubungan rahim), Oleh sebab itu, suami istri
tidak termasuk dalam kandung ayat berikut ini:
“..Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat dalam hal waris)
di dalam kitab Allah..” (Q.S:Al-Anfal:75)
Para ulama telah sepakat bahwa radd tidak diberikan kepada suami istri, kecuali
sebuah riwayat yang dinukil dari Utsman bahwa beliau memberikan radd kepada suami.
Akan tetapi mungkin saja beliau memberikannya karena sebab lain selain radd, seperti
karena suami tersebut sebagai ashabah atau punya hubungan rahim. Sebab itulah Utsman
memberinya sisa harta dan bukan karena radd; Wallahu a’lam.
1
Al-Bukhäri (6732) [12/14] dan Muslim (4117) [6/54].
2
Al-Bukhåri (6731) [12/13] dan Muslim (4133) [6/61].
3
Al-Bukhäri (1295) [36/210] dan Muslim (4145) [6/791]
22
BAB
Warisan untuk Dzawil Arham (Keluarga dengan
Hubungan Rahim)
Menurut para ulama faraidh dzawil arham adalah kerabat yang tidak termasuk
ashabul furudh maupun ashabah. Mereka terdiri dari empat jenis:
Pertama: Orang yang menasabkan diri kepada mayit, yaitu anak-anak dari putri si
mayit, atau anak-anak dari cucu perempuan si mayit dan seterusnya ke bawah.
Kedua: Orang yang mayit menasabkan diri kepadanya, yaitu semua kakek dan nenek
1
yang tidak mendapat warisan, dan seterusnya ke atas.
Ketiga: Orang yang menasabkan diri kepada orangtua mayit, yaitu anak-anak dari
saudara perempuan, putri-putri dari saudara laki-laki, anak-anak dari saudara seibu,
dan keturunan mereka semua meskipun jauh di bawah.
Keempat: Orang yang menasabkan diri ke kakek atau nenek si mayit, yaitu paman
(ammun) dari ibu, semua yang tergolong sebagai saudari ayah/ kakek (ammah), semua
yang termasuk putri dari paman, dan semua yang tergolong saudara ibu/ nenek (khaal)
(baik laki-laki/ perempuan) meskipun mereka saling berjauhan, termasuk pula keturunan
mereka meskipun jauh di bawah.
Inilah jenis-jenis dzaeil arhaam secara umum. Mereka ikut mewarisi jika tidak ada
seorang pun yang menjadi pemilik bagian tetap (fardh) selain suami istri dan tidak ada
seorang ashabah pun. Hal ini berdasarkan sejumlah dalil, di antaranya:
Pertama, sebagaimana firman Allah:
..”Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebh
berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat (dalam hal waris) di
dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(Q.S: Al-Anfal:75)
Kedua, sebagaimana keumuman firman Allah:
“Bagi anak laki-laki ada bagian hak dari peninggalan harta ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari warisan ibu-
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 263
bapa dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan.” (Q.S:An-Nisa:7)
Lafadz “laki-laki” dan “wanita” dan kerabat” sifatnya umum meliputi dzawil arhaa juga.
Barangsiapa mengklaim bahwa lafadz itu khusus, maka ia harus mendatangkan dalil.
Ketiga: Rasulullah () pun bersabda:
Khal (Paman dari pihak ibu) adalah ahli waris bagi yang tidak punya ahli waris
(H.R Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah dan Tirmidzi yang meng-hasankan hadits ini)
2
Hadits ini menjadi dalil karena Nabi menjadikan khal sebagai ahli waris jika tidak ada
yang mewarisi secara fardh maupun ta’shib/ ashabah. Berhubung khal termasuk dzawil
arhaam, maka dzawil arhaam yang lain diqiyaskan kepadanya.
Inilah beberapa dalil dari mereka yang menganggap bahwa dzawil arhaam patut
mendapat warisan. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat, di antaranya:
Umar dan Ali dan ini merupakan madzhab Hambali dan Hanafi, sekaligus pendapat kedua
dari ulama Syafi’iyyah; sebab mereka memberikan warisan kepada dzawil arhaam jika baitul
mal belum terurus dengan baik.
Para ulama yang berpendapat bahwa dzawil arhaam mewarisi berbeda dalam hal
cara mereka nemerima bagian harta warisan, dan mereka pun mempunyai berbagai
pendapat yang berbeda, adapun pendapat yang paling umum adalah sebagai berikut:
Pendapat pertama: Mereka menerima warisan lewat posisi. Artinya masing-masing
diletakkan pada posisi orang yang menghubungkan mereka ke mayit lalu diberi seperti
bagian orang tersebut. Sehingga anak-anak dari dari putri mayit dan anak-anak cucu
perempuan mayit diposisikan sebagai ibu mereka. Sedangkan ‘ammi-nya ibu dan saudari
dari ayah (‘ammah) diposisikan sebagai ayah. Lalu setiap khal (paman dari ibu), khalah (bibi
dari ibu), dan ayahnya ibu, semuanya diposisikan sebagai ibu Sedangkan putri-putri saudara
laki-laki dan putri-putri dari anak laki-laki mereka semuanya diposisikan sebagai ayah
mereka. Demikian seterusnya.
Pendapat kedua: Pemberian warisan kepada dzawil arhaam caranya seperti
‘ashabah, yaitu dengan mendahulukan yang paling dekat kepada mayit. Wallahu a’lam.
1
Kakek dan nenek yang tidak mewarisi telah disebutkan secara rinci sebelumnya
2
Abu-Dåwüd (2899) [3/215] dan Ibn Måjah (2634) [3/271]; lihat juga At-Tirmidhi (2108) [4/421] dan (2109)
[4/422].
23
BAB
Warisan Untuk Istri Yang Dicerai
Sesungguhnya Allah telah menetapkan pernikahan sebagai salah satu sebab
pewarisan, sebagaimana firman-Nya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalka oleh istri-
istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat dair harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar hutangnya..”
(Q.S:An-Nisa:12)
Berdasarkan pertimbangan inilah, kedua pasangan hidup saling mewarisi selama
pernikahan mereka masih sah sampai meninggalnya yang mewariskan, kecuali ada
penyebab yang menghalangi salah satu dari mereka untuk mewarisi satu sama lain. Akan
tetapi, tidak ada pewarisan ketika ikatan pernikahan dilepas secara total lewat talak yang
disebut dengan talak ba-in. Karena bila sesuatu telah hilang sebabnya, hilang pula
akibatnya. Hanya saja kadang terjadi hal-hal yang tidak jelas seputar talak, yang
menyebabkannya tidak menghalangi untuk saling mewarisi. Sebagaimana jika talak tersebut
tidak melepas ikatan pernikahan secara total, berarti masih bisa saling mewarisi antara
suami-istri selama istri berada di masa ‘iddah. Talak semacam ini disebut talak raj’i (yaitu
talak satu dan dua). Sebab itulah para ulama menyusun bab khusus yang dinamakan bab:
“Warisan untuk Istri Yang Diceraikan”. Mengenai hal ini, wanita yang diceraikan terdiri dari
tiga jenis:
Jenis Pertama: Istri yang ditalak namun masih bisa dirujuk (talak raj’i), baik talak
tersebut jatuh saat suaminya sehat maupun sakit.
Jenis Kedua: Istri yang ditalak ba-in, yang talaknya jatuh ketika suaminya dalam
keadaan sehat.
Jenis Ketiga: Istri yang ditalak ba-in, yang talaknya jatuh ketika suaminya menjelang
wafat.
Istri yang ditalak raj’i dianggap mewarisi menurut ijma’ ulama jika suaminya wafat
saat ia berada dalam masa ‘iddah-nya, sebab ia masih berstatus sebagai istrinya. Ia akan
mendapatkan haknya sebagai istri selama ia masih dalam masa ‘iddahnya.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 265
Istri yang ditalak ba-in saat suaminya sehat dianggap tidak mewarisi menurut ijma’
ulama jika suami tersebut kemudian wafat. Hal itu karena hubungan suami-istri telah
terputus tanpa adanya tuduhan terhadap suami dalam perceraian tadi (tuduhan hendak
menghalangi istri dari mendapat warisan). Demikian pula jika talak ini jatuh saat suaminya
sakit, namun sakitnya tidak mengkhawatirkan.
Istri yang ditalak ba-in saat suaminya sakit yang mengkhawatirkan; jika sang suami
bersih dari tuduhan hendak menghalangi istrinya untuk mendapat warisan, maka istri juga
tidak mendapat warisan.
Sedangkan istri yang ditalak ba-in saat suaminya sakit yang mengkhawatirkan,
sedangkan suaminya tertuduh bermaksud menghalanginya untuk mendapat warisan, maka
ia tetap mendapat warisan baik masih dalam masa ‘iddah maupun setelahnya, sebelum ia
belum menikah lagi atau murtad. Dalilnya ialah karena Utsman radhiyallahu anh
menetapkan adanya warisan bagi istri Abdurrahman bin Auf
1
, yang ditalak tiga oleh
Abdurrahman ketika sakit menjelang wafatnya. Ketetapan Utsman ini cukup masyhur di
kalangan para sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkari. Artinya ia menjadi
semacam ijma. Apalagi jika ditinjau dari kaidah: mencegah hal-hal yang mengarah kepada
perbuatan haram maka ketetapan tersebut bisa dibenarkan. Sebab suami yang
menceraikannya memiliki niat tidak baik terhadap warisannya, maka ia akan diperlakukan
berkebalikan dari keinginannya. Makna yang terkandung dalam ketetapan ini tidak hanya
terbatas pada masalah iddah saja. Oleh karenanya waris mewarisi dalam kondisi ini tidak
hanya berlaku di masa iddah saja. Wallahu alam
Suami istri akan saling mewarisi dengan sebab akad nikah, jika salah satu dari
mereka ada yang meninggal sebelum disempurnakannya pernikahan mereka dalam arti
sebelum mereka bercampur, berdasarkan kandungan makna umum dari ayat berikut ini:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalka oleh istri-
istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyni anak,
maka kamu mendapat seperempat dair harta yang ditinggalkannya...” (Q.S:
An-Nisa: 12)
Hal ini karena hubungan pernikahan adalah suatu ikatan yang intim dan mulia serta
memiliki beberapa konsekuensi hukum. Lewat hubungan inilah sejumlah kemaslahatan
besar dapat terwujud, karenanya Allah menjadikan mereka saling mewarisi jika ada yang
mati, sebagaimana yang terjadi pada kerabat mereka. Hal ini hendaknya semakin
mendorong masing-masing suami-istri agar memandanga pasangannya dengan penuh
hormat dan penghargaan.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 266
Demikianlah hukum Islam. Semuanya penuh berisi berkah dan kebaikan. Kita berdoa
kepada Allah agar memantapkan kita di atas Islam dan mematikan kita sebagai muslim.
1
Ad-Daraqutni (4005) [4/35] dan (4007) [4/36]; Lihat juga Ibn Abu Syaibah (19026) [4/176)
24
BAB
Pewarisan dengan Perbedaan Agama
Yang dimaksud dengan perbedaan agama adalah bila pewaris memeluk agama
yang berbeda dengan ahli warisnya. Topik ini mencakup dua persoalan berikut:
Pertama: Jika seorang Muslim mewarisi dari orang kafir atau sebaliknya.
Para ulama terbagi ke dalam empat pendapat mengenai persoalan ini:
Pendapat pertama: Pendapat mayoritas ulama adalah tidak ada waris-mewarisi antara
muslim dan kafir secara mutlak. Dalilnya berdasarkan hadist Rasulullah () ini:
Seorang Muslim tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh
mewarisi harta seorang Muslim” (H.R Bukhori Muslim)
1
Pendapat kedua: Seorang Muslim tidak akan pernah bisa mewarisi dari seorang kafir
dan sebaliknya, kecuali tersebab wala
2
berdasarkan hadits yang berbunyi:
Seorang Muslim tidak boleh mewarisi harta orang Nasrani, kecuali bila Nasrani itu
adalah budak laki-laki atau budak perempuannya (H.R Daruqutni)
3
Hadist ini menunjukkan bahwa seorang ahli waris Muslim mewarisi dari budaknya yang
Nasrani dan begitu pula sebaliknya menurut qiyas.
Pendapat yang ketiga: Orang kafir mewarisi harta kerabatnya yang Muslim, jika ia
masuk Islam sebelum pembagian warisan. Dalilnya adalah hadits:
Setiap pembagian warisan yang terjadi di zaman Jahiliyah, maka tetap berlaku
seperti itu. Dan setiap pembagian warisan yang didahului Islam, maka sesuai
dengan aturan Islam.
4
Hadits di atas menunjukkan bahwa bila orang kafir masuk Islam sebelum warisan
dibagi, maka ia ikut mewarisi.
Pendapat yang keempat: Seorang muslim boleh mewarisi harta orang kafir namun
tidak sebaliknya, berdasarkan hadist berikut ini:
“Islam itu menambah, bukannya mengurangi
5
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 268
Memberi warisan kepada seorang muslim dari harta orang kafir merupakan
penambahan, sedangkan tidak memberikannya merupakan pengurangan. Hadits ini
menunjukkan bahwa Islam itu menyebabkan penambahan dan tidak menyebabkan
pengurangan.
Pendapat yang paling kuat (rajih), -wallahu alam-, adalah pendapat yang pertama,
yaitu tidak ada saling mewarisi antara Muslim dan kafir secara mutlak. Sebab dalil mereka
adalah yang paling shahih dan jelas. Sedangkan pendapat lainnya, ada yang bersandar
pada dalil yang tidak shahih atau tidak jelas, sehingga tidak bisa melawan pendapat
pertama.
Kedua: Pewarisan di antara orang kafir
Mengenai persoalan warisan, orang-orang kafir terbagi menjadi dua keadaan:
Keadaan pertama: Agamanya sama, seperti orang Yahudi dengan Yahudi atau Nasrani
dengan Nasrani). Maka dalam kondisi ini, tidak ada perbedaan pendapat bahwa mereka
saling mewarisi.
Keadaan kedua: Agamanya berbeda, seperti Yahudi dengan orang Nasrani, Majusi atau
penyembah berhala. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum waris-mewarisi yang
terjadi di antara mereka. Perbedaan pendapat ini berangkat dari apakah kekafiran itu ajaran
yang satu ataukah bermacam-macam? Pendapat mereka terbagi menjadi tiga:
Pendapat yang pertama: Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i meyakini bahwa
kekafiran di sini adalah ajaran yang satu (yaitu semua orang kafir dalam satu keadaan
yang sama). Ini juga pendapat yang dianut oleh Mazhab Hambali. Terlebih lagi, ini
adalah pendapat mayoritas ulama yang meyakini bahwa semua orang kafir intinya satu
agama, termasuk semua aqidah mereka. Dengan demikian, orang-orang kafir bisa
saling mewarisi, baik mereka satu agama maupun berbeda agama. Hal ini karena
adanya keumuman makna dalam teks berikut ini, sehingga mereka tidak dibatasi
kecuali oleh Pembuat Hukum (Allah), sebagaimana dalam firman-Nya:
“Adapun orang-orang kafir, sebagian dari mereka menjadi pelindung bagi
sebagian yang lain..” (Q.S:Al-Anfal:73)
Pendapat kedua: Orang kafir terdiri dari tiga agama: Yudaisme, Nasrani dan agama-
agama lainnya termasuk dalam satu agama yang tidak memiliki kitab suci. Dengan
demikian, seorang Yahudi tidak mewarisi harta seorang Nasrani, dan keduanya tidak
boleh mewarisi harta dari seorang penyembah berhala, dan seterusnya.
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 269
Pendapat ketiga: Orang kafir terdiri dari beberapa aqidah, orang-orang dari masing-
masing mereka tidak saling mewarisi satu sama lain, sebagaimana sabda Rasulullah
():
Penganut dua millah yang berbeda tidak bisa saling mewarisi(H.R Imam Ahmad,
Abu Dawud, dan Ibn Majah)
6
Menurut hadits-hadist yang disebutkan di atas, pendapat pertama tampaknya
pendapat yang paling kuat. Yaitu penganut agama yang berbeda, misalnya seorang Muslim
dengan seorang kafir tidak saling mewarisi satu sama lain, karena para penganut agama
yang berbeda tidak saling tolong menolong. Selain itu sebab waris dan penghalangnya
dalam kasus ini bertentangan. Dengan kata lain, perbedaan agama mengarahkan pada
perbedaan dalam berbagai persoalan, maka penghalang inilah yang lebih kuat statusnya.
Hingga mengalahkan sebab itu.
Para ulama yang berpendapat bahwa semua orang kafir itu adalah satu agama yang
sama dengan mempertimbangkan dua lokasi yang berbeda (yaitu dalam satu keadaan yang
sama) merupakan faktor yang meniadakan saling mewarisi karena kurangnya saling tolong
menolong di antara sesama mereka, yang bisa berlaku jika mereka berbeda agama.
Dengan demikian, lebih tepat bahwa (orang kafir) para penganut agama yang berbeda,
seorang Nasrani dan kerabatnya yang Yahudi, tidak bisa saling mewarisi. Akan tetapi,
orang-orang kafir dengan agama yang sama bisa saling mewarisi. Allah Maha Mengetahui.
1
Al-Bukhåri (6764) [12/61] dan Muslim (4116) [6/53].
2
Walä': Loyalitas seorang budak karena telah dimerdekakan.
3
Ad-Däraqutni (4036) [4/41]
4
Abü-Däwüd (2914) [3/222] dan Ibn Mäjah (2485) [3/221].
5
Al-Bayhaqi (12153) [6/338]
6
Abü-Däwüd (2911) [3/221], Ibn-Måjah (2731) (3/322) dan At-Tirmidhi (2113) [4/424].
25
BAB
Memberi Warisan Kepada Pembunuh
Terkadang sebab-sebab mawarisi telah terpenuhi, akan tetapi warisan tidak didapat
karena suatu halangan yang mengalahkan sebab-sebab tersebut.
Halangan-halangan dalam mewarisi cukup banyak, di antaranya: Pembunuhan yang
dilakukan oleh ahli waris terhadap yang mewariskan. Dalilnya adalah sabda nabi:
“Tidak ada jatah warisan bagi pembunuh
1
Rasulullah () bersabda:
“Pembunuh (seorang pewaris) tidak akan mewarisi hartanya sedikit pun
Hal ini merupakan tindak preventif. Sebab kecintaan seseorang terhadap harta bisa
jadi akan mendorongnya untuk membunuh supaya bisa mewarisi hartanya. Sedangkan
kaidah yang terkenal mengatakan: Siapa yang ingin meraih sesuatu sebelum waktunya
maka dibalas dengan tidak mendapatkannya.
Para ulama sepakat bahwa pembunuh orang yang akan mewariskan tidak berhak
mendapatkan warisan. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam hal jenis pembunuhan
yang menghalangi seseorang dari hak warisnya.
Menurut Imam Syafi’i, seorang pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang
telah dia bunuh, apapun jenis pembunuhannya itu. Ini berdasarkan keumuman makna dari
hadist berikut ini, dimana Rasulullah () bersabda:
Pembunuh (seorang pewaris) tidak akan mewarisi hartanya sedikit pun
2
Dengan demikian, seorang pembunuh tidak berhak mewarisi harta korban yang
dibunuhannya dengan maksud ingin menyegerakan kepemilikan harta itu. Sebagai
akibatnya, siapa saja yang kedapatan membunuh akan dicabut hak warisnya, meskipun
dengan alasan yang benar. Sebagai contoh, orang yang melaksanakan hukuman qisas,
orang yang bertugas untuk memutuskan hukuman seperti seorang hakim, dan saksi
pembunuhan, hak waris mereka dicabut. Aturan ini berlaku bahkan untuk kasus
pembunuhan yang tidak disengaja, misalnya pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang
sedang tidur, atau tidak waras atau oleh anak kecil. Di samping itu, aturan ini pun bisa
diberlakukan untuk kasus pembunuhan karena kekeliruan dari suatu tindakan yang
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 271
diperbolehkan, misalnya pembunuhan yang dilakukan atas dasar penertiban atau yang
dilakukan seorang dokter atau tabib yang membantu seseorang dalam pengobatan.
Para pengikut mazhab Imam Ahmad berpendapat bahwa jenis pembunuhan yang
hanya bisa menghalangi hak waris pembunuh adalah pembunuhan tanpa alasan yang
benar. Pembunuhan ini adalah tindakan pembunuhan yang menuntut pertanggungjawaban
secara hukum syariah yaitu dengan qisas, atau pembayaran diyah (ganti rugi), atau kafarat,
seperti kasus pembunuhan berencana, kasus pembunuhan sengaja namun tidak
berencana, dan pembunuhan tidak disengaja, misalnya menjadi penyebab pembunuhan,
atau pembunuhan yang dilakukan oleh anak kecil, atau yang dilakukan oleh orang yang
sedang tidak sadar atau tidak waras. Yang berlawanan dengan ini yaitu pembunuhan yang
tidak mengharuskan hukuman qisas, diyah atau kafarat. Maka pembunuhan yang seperti ini
tidak mencabut hak waris pembunuhnya. Sebagai gambaran pembunuhan yang menuntut
hukuman qisas atau karena alasan membela diri, maka kasus pembunuhan seperti ini tidak
menghalangi hak waris pembunuhnya. Aturan ini pun berlaku jika dalam kasus pembunuhan
yang akan menjadi pewaris adalah orang yang lalim yang menindas pembunuhnya serta
dalam kasus pembunuhan yang diperbolehkan misalnya dalam kasus penertiban atau
pengobatan.
Yang disebutkan di atas juga merupakan pendapat yang dianut oleh Mazhab Hanafi.
Para pengikutnya berpendapat bahwa orang yang menjadi penyebab pembunuhan tidak
lantas mencabut hak warisnya, seperti dalam kasus ada orang yang menggali sumur atau
menyimpan satu batu besar dan menyebabkan orang yang akan mewariskan terbunuh
secara tidak sengaja. Aturan ini pun berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja yang
dilakukan oleh anak kecil atau oleh orang yang tidak waras.
Menurut Mazhab Maliki, pembunuh terdiri dari dua keadaan:
Keadaan pertama: Jika seorang pembunuh secara sengaja membunuh orang yang
akan mewariskan; maka dalam kasus demikian, pembunuh tersebut tidak berhak
mewarisi harta korban pembunuhannya ataupun dari diyah.
Keadaan kedua: Jika seorang pembunuh secara tidak sengaja membunuh pewarisnya;
maka dalam kasus itu, pembunuh berhak mewarisi harta korban pembunuhannya,
namun tidak dari diyahnya. Hal ini karena dalam kasus seperti itu, pembunuh tidak
berniat membunuh pewarisnya, namun dia (pembunuh) wajib membayar diyah,
sehingga dia tidak berhak mewarisi dari apa yang wajib dia bayarkan.
Pada ulasan mengenai sejumlah pendapat yang disebutkan di atas, pendapat yang
paling kuat adalah hak waris seorang pembunuh dibatalkan atau dicabut adalah jenis
pembunuhan yang menuntut tanggungjawab hukum, sedangkan pembunuhan yang tidak
disengaja tidak lantas menghilangkan hak waris pembunuh itu, seperti pendapat Mazhab
Hambali dan Hanafi. Hal ini karena kasus pembunuhan menuntut tanggungjawab hukum,
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 272
pembunuh tidak dimaafkan dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya; sehingga dia
harus dicabut hak warisnya. Akan tetapi, dalam kasus pembunuhan yang pembunuhnya
tidak perlu bertanggungjawab secara hukum, maka pembunuh diampuni dan tidak perlu
bertanggungjawab, sehingga hak warisnya tidak dicabut.
Jika kita ingin mengikuti pendapat yang dianut oleh para pengikut Mazhab Syafi’i,
yang menyatakan bahwa pembunuhan apapun menghalangi pembunuh dari warisannya,
maka prinsip ini akan menghalangi pengampunan hukuman yang telah ditetapkan.
Menurut uraian yang disebutkan di atas, berdasarkan keumuman makna hadits
Pembunuh (seorang pewaris) tidak akan mewarisi hartanya sedikit punss hanya terbatas
untuk jenis pembunuhan yang dilakukan tanpa alasan yang syar’i yang menuntut
pertanggungjawaban hukum. Allah Maha Mengetahui.
1
Abu Dawud (4564) [4/449] dan Ibn Majah (2646) [3/277]
2
Abu Dawud (4564) [4/449], At-Tirmidzi (2114) [4/25] dan Ibn Majah (2645) [3/277]