
Bab 5: Harta Warisan FIQIH201
Islamic Online University 247
Para ulama sepakat bahwa khuntsa akan diberikan hak waris berdasarkan ciri-ciri
fisik mereka yang paling dominan di antara kedua jenis kelamin. Sebagai contoh, seorang
khuntsa yang kencing dari organ kelamin laki-laki, maka dia diberi hak waris laki-laki, dan
khuntsa yang kencing dari organ kelamin perempuan berarti diberi hak waris perempuan.
Hal ini karena, tempat keluarnya air kencing merupakan ciri yang paling umum dan paling
bisa membedakan kedua jenis kelamin, karena ini adalah ciri yang alami, baik pada anak-
anak maupun orang dewasa. Sehingga yang kencingnya dari organ kelamin laki-laki akan
disebut laki-laki begitu pula sebaliknya, dan dalam kasus seperti ini, organ yang satunya
dianggap organ tambahan yang dianggap sebagai cacat lahir. Dalam persoalan semacam
ini, jika seorang khuntsa mengeluarkan air kencing dari kedua organ laki-laki dan organ
perempuan, maka jenis kelaminnya ditentukan berdasarkan darimana air kencing lebih
banyak dikeluarkan. Akan tetapi, jika orang seperti itu, pada awalnya kencing dari salah satu
organ kelamin, kemudian mulai kencing dari kedua organ kelamin, maka jenis kelaminnya
ditentukan dari organ kelamin pertama yang mengeluarkan air kencingnya. Dalam
permasalahan ini, jika seorang khuntsa adalah anak kecil yang mengeluarkan kencing dari
kedua organ kelaminnya, maka perkara ini tidak akan diputuskan sampai dia mencapai usia
baligh, karena di usia inilah baru bisa kelihatan dengan jelas jenis kelamin sebenarnya dari
anak itu. Dengan demikian, kasus orang seperti itu terus meragukan sampai usia baligh,
karena baru dapat diputuskan di usia tersebut.
Sedangkan mengenai tanda-tanda usia baligh terdiri dari dua jenis; satu yang
berkaitan dengan laki-laki dan satu lagi berkaitan dengan perempuan. Jenis pertama, yang
berkaitan dengan laki-laki, tandanya melibatkan pertumbuhan rambut di wajah berupa
janggut dan kumis, dan ejakulasi. Sehingga jika salah satu dari tanda tersebut muncul,
orang tersebut adalah laki-laki. Sedangkan jenis yang kedua yang berkaitan dengan
perempuan yaitu menstruasi, kehamilan dan pertumbuhan payudara. Dengan demikian, jika
salah satu tanda itu muncul, maka orang itu diputuskan sebagai perempuan. Akan tetapi,
jika tanda laki-laki maupun perempuan tidak muncul di usia baligh, maka kasus orang itu
tetap dinilai meragukan dan situasinya tidak akan segera diputuskan. Dalam kasus
demikian, maka hanya ulama-lah yang berwenang untuk memutuskan perkara waris untuk
orang seperti itu. Ada perbedaan pendapat mengenai hak waris bagi orang yang khuntsa
dan pendapat lainnya yang berkaitan dengan pewarisan. Pendapat-pendapat itu sebagai
berikut:
Sebagian ulama berpendapat bahwa khuntsa diberikan bagian yang lebih kecil (baik
dia menerimanya sebagai laki-laki maupun sebagai perempuan); namun mereka
menekankan bahwa prinsip ini tidak berlaku bagi ahli waris lainnya. Oleh sebab itu, jika
seorang khuntsa dianggap sebagai laki-laki, maka dia menerima bagian terkecil yang
mungkin dia terima sebagai laki-laki. Akan tetapi, jika seorang khuntsa dinilai sebagai